PEMB1NAAN TERHADAP NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK

FLENIARTI, DIM DEWI (1999) PEMB1NAAN TERHADAP NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK. Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO .

[img]
Preview
PDF - Published Version
7Mb

Abstract

RINGKASAN Anak sebagai generasi muda merupakan potensi bangsa untuk meneruskan estafet pembangunan. Oleh karena itu anak hams dilindungi. Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak berhak atas perlindungan lingkungan hidup yang membahayakan pertumbuhan dan perkembangan hidupnya secara wajar. Ada anak yang mengalami hambatan dalam masalah kelakuan sehingga memerlukan pelayanan khusus. Anak yang melakukan kejahatan bukan karena is memiliki sifat jahat, tetapi karena keadaan anak tersebut yang tidak stabil akibat keadaan yang datang dari anak maupun lingkmigan sekitamya. Bagi anak yang hams melewati Sistem Peradilan Pidana, is hulas mendapat perlakuan khusus mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pelaksanaan pidana. Khususnya pada tahap pelaksanaan pidana, perhatian terhadap hal ini tidak pemah berhenti walaupun sampai saat ini. Pembinaan narapidana anak belum secara tegas dibedakan dengan pembinaan narapidana dewasa. Pembinaan narapidana anak berkaitan erat dengan aspek kebijakan peraturan perundang-undangan yang melandasinya, yang saat ini mengacu pada Undang-Undang Pengadilan Anak dan Undang-Undang Pemasyarakatan, sedangkan peraturan pelakcananya belum ada, sehingga masih memakai surat-surat kepntusan dan surat-surat edaran yang lama. Pada pelaksanaannya pembinaan narapidana anak belum sepenuhnya dilakukan secara terpadit oleh Sistem Peradilan Pidana, penanganan pembinaan narapidana anak masih terkesan merupakan tanggungjawab lembaga pemasyarakatan saja. Dan pelaksanaan pembinaan narapidana anak pada prakteknya masih sering mengabaikan hak-hak anak. Untuk terlaksananya pembinaan narapidana anak hams memperhatikan faktor-faktor yang mendukungnya, misalnya peraturan perundang-undangan, sarana dan prasarana, struktur organisasi, kualitas sumber daya manusia dan manajemen administrasi. Faktor-faktor ini bila tidak dicermati akan menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembinaan anak menuju reintegrasi sehat ke dalam masyarakat. Untuk masa yang akan datang sebaiknya dipikirkan adanya fleksibilitas dalam proses pemasyarl akatan terhadap anak, misalnya adanya kelonggaran terhadap batas-batas/tahapan waktu serta adanya elastisitas pemidanaan, seperti adanya pembahan pembatalan dan pencabutan sanksi, mengingat anak sangat yawan terhadap keadaan di lembaga pemasyarakatan. Selain itu perlu dipikirkan adanya kerjasama pihak lembaga pemasyarakatan dengan pihak swasta, hal ini selain untuk menanggulangi masalah dana, juga untuk mengurangi kesan stigma bagi anak, dan dipihak anak akan mendapatklan bekal berupa keterampilan dan keahlian. Dan bila perlu dibentuk semacam semi lembaga, dan lembaga terbuka dengan minimum security kecuali untuk hal-hal tertentu saja. Kesemua upaya ini dilakukan untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak dalam rangka mencapai kesejahteraan anak. Abstract Children as young generation have a potency to continue the development of nation. Therefore they must be protected. A child has rights about of cariying protective both before and after delivery. They have rights of protection from dangered environmental in their growth. Many children have trouble in their behavior so they are special treatment. The juvenile delinquent is not delinquent character , it is because the unstabil stabil situation of them or their milieu. The child in the criminal justice system they have to spesial treatment . Since in the investigation's process until execution process. Bassically the treatment of juvenile delinquent is not different with adult prisoners. The treatment of juvenile delinquency should be based on rules and policy of law. Nationally we have Undang-Undang Pengadilan Anak Nomor 3 Tahun 1997, but, the act of the rule and regulation is still not be enforced, so that we use same regulation with the former act to apply this. Factually does not exercises by Criminal Justice System, but only be a prison's institution responsibility. There are some factors wich support the treatment juvenile delinquent, such as rules, policy, regulation, facilities, human resources and management administration. These factors are very important the health social reintegration of the child. For the future would be better to think about fleksibility and elasticity of sentencing in the reintegration process for the child, because the child would has a danger impact with stigma and situation in prison. The example of the fleksibility and elasticity of sentencing is the revocation, annulment and alteration of sanction. Besides that we have to think the cooperation with privat institution to minimilize cost problem and to minimilize stigma impressed some other achievements for children. Finally we have to think effort shall be made to provide semi institutional arrangement, such as half way house, educational homes, day time training centers and other such appropriate arrangements that may assist juvenile in their proper reintegration into society. All the efforts is done for the special protection of children in achieving welfare of life.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13706
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:08 Jun 2010 09:00
Last Modified:08 Jun 2010 09:00

Repository Staff Only: item control page