HUBUNGAN KOORDIWASI APARAT PENEGAK HUKUM DAI_AM RANGKA PERLINDUNGAN HAK ASASI YERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA

HARTANTO, HARTANTO (1997) HUBUNGAN KOORDIWASI APARAT PENEGAK HUKUM DAI_AM RANGKA PERLINDUNGAN HAK ASASI YERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA. Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO .

[img]
Preview
PDF - Published Version
5Mb

Abstract

RINGKASAN Dalam sistem peradilan pidana, proses penyidikan merupakan awal tindakan penegak hukum yang langsung berhu¬bungan dengan masalah hak asasi tersangka, karena dalam proses penyidikan berkaitan dengan pembatasan tindakan penegak hukum dalam menjalankan tugas, seperti tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Sebab dalam melakukan tindakan hukum tersebut secara formal penegak hukum harus mentaati dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan. Jika tidak akan teriadi pelanggaran hak asasi tersangka. Untuk memberikan jaminan perlindungan hak asasi tersangka, Undang-undang telah memberikan norma yang wajib dijalankan penyidik. Seperti kewajiban penyidik menyampai¬kan SPDF dan SPP kepada Jaksa, dalam penangkapan penyidik harus menunjukkan Surat Perintah Penangkapan kepada ter¬sangka atau keluarganya dan wajib menyampaikan SPP kepada tersangka atau keluarganya serta memberitahukan di mana tersangka ditahan. Jaminan perlindungan hak asasi tersangka dalam proses penyidikan, di dalam praktik sering menimbulkan permasala¬han iika dihadapkan pada kebutuhan pelaksanaan tugas kepolisian sebagai penyidik, di satu sisi penyidik harus menjalankan kewajiban dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan atas hak atau kepentingan masyarakat, dan di sisi lain dalam menangani tindak pidana yang terjadi memerlukan suatu tindakan yang cepat dan tepat dalam penyelesaian perkara. Dari uraian di atas, maka yang perlu dikaji terhadap permasalahan tersebut adalah pelaksanaan tugas aparat penyidik dan hubungan koordinasi yang dilakukan di antara aparat penegak hukum dalam proses pemeriksaan pendahuluan. Dalam kajian ini, diajukan beberapa permasalahan yakni, bagaimana bekerjanya birokrasi penegak hukum dalam mania-min h.Rk. asasi tersangka; bagaimana hubungan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam proses pemeriksaan penda¬huluan; dan kendala-kedala apakah yang dihadapi aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hak asasi tersangka. Ketiga permasalahan tersebut berkaitan erat dengan pelaksanaan perlindungan hak asasi tersangka. Pelaksanaan perlindungan hak asasi tersangka adalah sangat tergantung pada aspek sumber daya manusia aparat penegak hukum yang menjalankan, yakni penyidiknya. Hal ini didasarkan pada suatu asumsi bahwa bukan rumusan peraturan perundangannya yang menjamin akan tetapi aspek sumber daya manusia sebagai pelaksana hukum acara pidananya yang paling utama, meskipun suatu undang-undang itu jeleksekalipun, tetapi kalau unsur manusia mempunyai itikat yang baik, maka hukum akan berjalan dengan baik. Dari penelitian yang telah dilakukan terhadap perma¬salahan tersebut di atas ternyata dalam proses petherik¬saan pendahuluan masih dijumpai adanya pelanggaran-pelng¬garan terhadap hak asasi tersangka maupun masih adanya kendala dalam hubungan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam proses pennyidikan perkara pidana. Pelangga¬ran-pelanggaran yang terjadi pada dasarnya terhadap keten¬tuan-ketentuan formal tentang syarat-syarat dalam melaku¬kan upaya paksa terhadap tersangka. Seperti, pemberitahuan hak-hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, penang¬kapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Dalam hubungan koordinasi sering penyidik tidak menyampaikan Surat Perintah penahanan (SPP). Surat Pemberitahuan Dimu¬lainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa, dan Surat ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri, serta Surat Per¬panjangan Penahanan terhadap tahanan yang dititipkan pada Rutan kepada Pejabat Rutan. Dalam penelitian dijumpai beberapa aspek yang mempe¬ngaruhi terjadinya pelanggaran hak-hak asasi tersangka, yaitu 1. Dari segi peraturan perundangan antara lain adanya ketentuan yang masih mematahkan ketentuan lain yang sebenarnya mempunyai tujuan perlindungan hak asasi tersangka yakni Pasal 82 ayat (1) huruf d, dan belum ada ketentuan yang secara tegas memuat sanksi terhadap pelanggaran hak-hak asasi tersangka yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. 2. Dari segi Instansi organisasi penegak hukum antara lain ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut: a. Adanya tujuan yang ditekankan dari birokrasi penyi¬dik yang berorientasi untuk segera mencapai target (clearance rate) dalam penyelesaian perkara pidana yang sedang ditangani, sehingga mengabaikan keten¬tuan hukum sebagai syarat-syarat yang harus dijalani dalam prosedur penyidikan. b. Kurangnya profesional petugas penyidik yang menangnai perkara dan kurangnya memahami tehnis yuridis dan tehnis operasional pemeriksaan, sehingga cenderung menggunakan kekerasan fisik guna mendapat¬kan pengakuan dari tersangka, c. Nasih kurangnya tenaga penyidik yang memenuhi syarat kepangkatan dan unsur penerimaan anggota polisi sebagai penyidik tidak didasarkan pada tenaga yang sudah mempunyai pendidikan dasar hukum tetapi dida¬sarkan pada jenjang pengakatan AP-RI, sehingga mereka belum memahami asas/konsep hukum yang berlaku. d. Sulitnya pemenuhan prosedur yang bersifat tehnisadminitratif menoingat jarak, waktu dan biaya berhu bungan dengan situasi dan kondisi tersangka. Adanya pandangan dari pihak Kepolisian bahwa hak yang diberikan pada tersangka tidaklah hak yang bersifat mutlak harus diterima, dihormati dan dilindungi di dalam proses pemeriksaan penyidikan, karena pelaksanaan hak - hak asasi tersangka dianogap dapat menimbulkan hambatan-hambatan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Pandangan tersebut diantaranya dipengaruhi oleh sikap dan kepribadian kerja para aparat penegak hukum (penyidik), pengalaman dalam menjalankan tugasnya serta latar belakang sosial dari para penyidik. Bahkan penyidik sering mengatakan mesti¬nya perlindungan hukum bagi korban kejahatan yang harus dipikirkan, tapi penyidik lupa akan berlakunya asas hukum "Presumption of innocence" bagi tersangkat ter¬dakwa. 012h karena itu, perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia penegak hukum dalam proses penyidikan, khu¬susnya terhadap tugas yang berkaitan dengan penegakan atas hak asasi tersangka, yaitu meningkatkan profesionalisme bagi penyidik, meningkatkan hubungan koordinasi secara terpadu antar aparat penegak hukum dalam proses pemerik¬saan pendahuluan. Di camping itu perlu ditegaskan terhadap aturan hukum tentang sanksi terhadap pelanggaran hak asasi tersangka.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13668
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:07 Jun 2010 15:20
Last Modified:07 Jun 2010 15:20

Repository Staff Only: item control page