ASPEK HUKTJM MERGER PADA PERUSAHAAN PUBLIK DI INDONESIA (Studi Kasus : Grup Indomobil)

NJATRIJANI, RINITAMI (2001) ASPEK HUKTJM MERGER PADA PERUSAHAAN PUBLIK DI INDONESIA (Studi Kasus : Grup Indomobil). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
7Mb

Abstract

Basically, company's restructuring is uncommitted which has not mean negative connotation. Moreover a company can conduct restructuring because of two things. First, monetary crisis can motivate a company to conduct restructuring acceleration. Second, changing of business circles such as globalization, deregulation, and technology that motivate a company to conduct a natural restructuring. One concept that connected to company's mending is corporate restructuring that is restructuring without changing the whole mission, vision or the organization. Restructuring is conducted not only when a company experience an interference but also when company's performance increase, restructuring can be conducted so that the increasing still hold out longer. On the contrary, the purpose of company's restructuring will produce positive performance for company that merged besides increasing company's productivity. Restructuring of business (merger) which carried out in Indonesian public company substantially connected to system and process that should be fulfilled the regulations. But structurally, restructuring of business (merger) is connected to institution/organization (structure of organization, structure of law connection and ownership, structure of management, effective resource of management, has vision). It is connected to culture, which express an idea, value, concept, standard, attitude that influence the practice, and behavior of organization's member. In other word, company's culture (at Indomobil Group) has important role to form sense of identity for organization's member, so that collective commitments become the basis of company's businness above personnel interest. If the three company's restructuring component can be reflected one another inside the company, it will cause the merger process will profitable, optimally and the purpose of company's restructuring also reached that indicate increasing productivity and performance. Restructuring of business (merger) at Indomobil Group has a clash of interest characteristic, because the company and PT. Indomobil directly and indirectly are Group Salim under controlled. By merging with PT. Indomobil where the company become a company that continue the business based on book value and use ownership unity method (pooling of interest). It means that the company will receive all of the assets and liabilities of PT. Indomobil on the basis of book value and including good will, clearances, license and all of PT. Indomobil obligation to the third party. To appraise properness and fittingness of the restructuring (merger) in law aspect, the fittingness of company's financial report, appraising of company's share, the acts that can economize tax and an ideal accountancy date. After restructuring (merger) with company and Sub Company, sub company of PT. Indomobil has a right to approve and for the company which are aprove the acting, minority share holder has appraisal rights (Article 51 clause 1 Jo Article 104 clause 2 UU No. 1 / 1995. In connection with the merger, the firm is issued a new share and it is intended to PT. Tri Tunggal Inti Permata (74,25%) and PT. IMG SejahteraLanggeng (0,75%) as PT. Indomobil share holder, with the result that the firm share holder will raise become 75%. Thus PT. Indomobil as a company which is merged will dissolve for reasons of law without conducting liquidation before (Article 115 clause 4 IN No. 1 / 1995). After this merger plan approved, it will cause a changing of Base Estimate, that concerning to the changing of firm's name into PT. Indomobil Sukses International, Tbk. On the basis of declaration latter from PT. Indomobil Investment Corporation, it declare that merger plan between the firm and PT. IIC will not cause monopoly or interference on healthy competition, because PT. IIC is active in automotive sector, on the contrary, the company is active in non-automotive business, which are unconnected. Because of that, it is suggested that the implementation of fair dealing and fair price principal to this matter, with the result that restructuring of business (merger) will always exist and develop. Restrukturisasi perusahaan pada dasamya netral artinya tidak berkonotasi negatif. Bahkan perusahaan yang sedang melaksanakan restrukturisasi dapat terjadi karena dua hal. Pertama, krisis moneter yang mendorong perusahaan melakukan akselerasi restrukturing. Kedua, perubahan lingkungan usaha seperti globalisasi, deregulasi, perubahan teknologi yang mendorong perusahaan melakukan restrukturisasi secara alamiah. Salah satu konsep yang berkaitan dengan pembenahan perusahaan yaitu Corporate Restructuring yaitu pembenahan ulang perusahaan tanpa hams merubah keseluruhan misi dan visi ataupun organisasinya. Restrukturisasi dilakukan tidak hanya tatkala perusahaan mengalami gangguan saja, bahkan pada saat kinerja perusahaan naikpun restrukturisasi bisa dilakukan supaya kenaikannya bisa bertahan lama. Sedangkan tujuan restrukturisasi perusahaan akan menghasilkan kinerja positif bagi perusahaan yang bergabung di samping meningkatkan sinergi perusahaan. Restrukturisasi usaha (merger) yang dilakukan pada perusahaan publik di Indonesia secara substansial berkaitan sistem dan proses hams memenuhi ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya. Sedangkan secara struktural restrukturisasi usaha (merger) ini berkaitan dengan institusi/organisasi (struktur perseroan, struktur hubungan hukum dan kepemilikan, struktur manajemen/ sumber daya manajemen yang efektif, memiliki visi/pandangan). Dalam kaitan dengan kultur (budaya) yang mengekspresikan ide, nilai, konsep, standar, sikap yang mempengaruhi praktek dan perilaku anggota organisasi. Dapat dikatakan budaya perusahaan (pada Grup Indomobil) mempunyai peran penting untuk membentuk sense of identity para anggota organisasi, sehingga komitmen bersama menjadi dasar dari gerak usaha perusahaan di atas kepentingan pribadi. Apabila ketiga komponen restrukturisasi perusahaan tersebut satu sama lain dapat tercermin pada perseroan tersebut maka proses merger tersebut akan diuntungkan dan tercapai secara optimal serta tujuan restrukturisasi perusahaan juga tercapai yaitu meningkatkan SINERGI dan menghasilkan KINERJA (performance) lebih meningkat. Restrukturisasi usaha (merger) pada Grup Indomobil mempunyai karalcteristik yang memiliki benturan kepentingan tertentu, karena perseroan dan PT. Indomobil baik langsung maupun tidak langsung berada di bawah pengendalian Grup Salim, yang menurut Keputusan Bapepam No. 12/PM/1997 tanggal 30 April 1997, yang memperbaiki Lampiran Keputusan Bapepam No. Kep-84/PM/1996, Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu termasuk akuisisi INTERNAL. Merger dengan PT. Indomobil dimana perseroan menjadi perusahaan yang meneruskan usaha berdasarkan nilai buku dengan metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest) yang berarti perseroan akan menerima seluruh aktiva dan pasiva PT. Indomobil berdasarkan nilai buku termasuk good will, ijin-ij in serta lisensi berikut seluruh kewajiban PT. Indomobil kepada pihak ketiga. Untuk menilai kelayakan dan kewajaran restrukturisasi usaha (merger) dari aspek hukum, ekonomi (keuangan) diperlukan keterlibatan tenaga ahli yang profesional/independen dalam memberikan pendapatri dari segi hukum dan kewajaran atas laporan keuangan perseroan, penilaian saham perseroan dan tindakan-tindakan yang dapat menghemat pajak serta tanggal akuntansi yang paling ideal. Setelah terjadi restrukturisasi usaha (merger) dengan perseroan dan anak perusahaan perseroan, PT. Indomobil anak perusahaannya memiliki hak untuk menyetujui (right to approve) dan bagi yang tidak menyetujui perbuatan tersebut, pemegang saham minoritas memiliki appraisal rights (pasal 51 ayat 1 jo Pasal 104 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1995). Sehubungan dengan merger perseroan mengeluarkan/mengisukan saham baru dan diperuntukan pada PT. Tri Tunggal Inti Permata (74,25%) dan PT. IMG Sejahtera Langgeng (0,75%) selaku pemegang saham PT. Indomobil, sehingga pemegang saham perseroan akan terdilusi sebesar 75%. Selanjutnya PT. Indomobil selaku perusahaan yang digabungkan menjadi bubar demi hukum tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi (Pasal 115 ayat 4 UU No. 1 Tahun 1995). Setelah rencana merger ini disetujui menyebabkan adanya perubahan Anggaran Dasar, antara lain tentang penggantian nama perseroan menjadi PT. Indomobil Sukses International, Tbk. Berdasarkan surat pernyataan dari PT. Indomobil Investment Corporation, menyatakan bahwa rencana merger antara perseroan dan PT. IIC tidak akan menyebabkan terjadinya monopoli atau gangguan pada persaingan sehat, karena PT. IIC bergerak di bidang otomotif, sedangkan perseroan bergerak di bidang usaha non otomotif yang tidak ada keterkaitannya. Oleh karena itu disarankan pemberlakuan prinsip fair dealing dan fair price terhadapnya, sehingga restrukturisasi usaha (merger) akan senantiasa eksis dan berkembang.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13621
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:07 Jun 2010 12:08
Last Modified:07 Jun 2010 12:08

Repository Staff Only: item control page