BEKERJANYA PERADILAN MILITER (Studi di Lingkungan Peradilan Militer

EDY, S. SARWO (1999) BEKERJANYA PERADILAN MILITER (Studi di Lingkungan Peradilan Militer. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
6Mb

Abstract

Tidak banyak orang yang menaruh perhatian pada hukum militer, terlebih untuk mengadakan kajian/penelitian ilmiah terhadap sistem peradilan militer. Barang kali mereka menganggap bahwa hukum militer itu cukup untuk diketahui oleh kalangan militer saja. Anggapan demikian perlu diluruskan sebab hukum militer dari suatu negara merupakan subsistem dari hukum negara tersebut. Demikian juga peradilannya merupakan peradilan negara. Peradilan militer merupakan peradilan khusus yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh golongan penduduk yang tersusun secara organis dalam Angkatan Bersenjata yang secara khusus dibentuk untuk melaksanakan tugas negara di bidang penyelenggaraan pertahanan keamanan negara yang ditundukkan dan diberlakukan hukum militer, oleh karena itu dalam perbuatan memeriksa dan mengadili tidak berpuncak dan tidak diawasi oleh Mabes TNI. Aspek diberlakukannya hukum militer bagi prajurit TNI inilah yang memposisikan peradilan militer sebagai peradilan khusus dalam sistem penyelenggaraan peradilan negara berdampingan dengan ketiga lingkungan peradilan yang lainnya. Organisasi peradilan militer sebagai bagian organisasi Angkatan Bersenjata yang tersusun secara organis dan bersasaran penyelenggaraan pertahanan keamanan disertai pula asas "kecil dan efektif' serta eselonisasi struktural dalam jabatan serta kepangkatan, maka pengorganisasian peradilan militer dan kebutuhan personilnya tidak dikembangkan tersendiri, tetapi disesuaikan dengan pengorganisbsian dan kebutuhan personil Angkatan Bersenjata pada umumnya. Didasarkan pada latar belakang pemikiran tersebut diatas, maka studi ini bermaksud melakukan reorientasi dan evaluasi terhadap bekerjanya peradilan militer yang selama ini berlangsung, yang merupakan bagian dari pengembangan hukum pidana militer dan kemudian mengetengahkan pemikiran-pemikiran (alternatif) yang menyangkut peningkatan penegakan hukum militer. Pokok permasalahan difokuskan pada bagaimana bekerjanya/ dijalankannya peradilan militer dan pengidentifikasian faktor-faktor yang berperan, serta mengevaluasi implementasi sistem peradilan militer dalam rangka meningkatkan kualitas penegakan hukum militer. Untuk menjawab dan menjelaskan permasalahan tersebut diatas, maka penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan metode analisis kualitatif serta analisis induksi-konseptualisasi. Oleh karena itu penelitian tidak saja melihat hukum sebagai law in books tetapi juga melihat hukum sebagai law in action. Temuan-tetnuan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana bekerjanya atau dijalankannya peradilan militer merupakan suatu sistem dengan Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum), Polisi Militer, Oditur, dan pengadilan serta pemasyarakatan militer sebagai sub sistem-sub siaiem dalam sistem yang besar yaitu sistem peradilan militer.bertanggungjawab terhadap anak buahnya; dan 3) asas kepentingan militer. Sistem pemeriksaan oleh Mahkamah Militer seperti halnya pada peradilan umum adalah mengenal acara pemeriksaan biasa, cepat dan koneksitas. Satu hal yang tidak dijumpai pada peradilan umum adalah acara pemeriksaan khusus, yaitu acara pemeriksaan pada pengadilan militer pertempuran, yang merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir untuk perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di daerah pertempuran, dan putusan pengendalian pertempuran itu hanya dapat diupaya hukum kasasi. Terhadap tindak pidana tertentu, peradilan militer juga mengenal pemeriksaan in-absensia yaitu dalam perkara desersi (meninggalkan dinas tanpa ijin). Adanya penggolongan kewenangan tiap¬tiap pengadilan terhadap prajurit dengam kriteria kepangkatan seperti pengadilan militer berwenang mengadili prajurit paling tinggi berpangkat kapten, sedangkan bagi prajurit berpangkat perwira menengah ke atas merupakan kewenangan pengadilan militer tinggi. Hal ini secara hakekat menunjukkan diskriminatif perlakuan terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana. Sistem pelaksanaan pidana mengacu pada sistem pemasyaratakan, suatu cara disamping sebagai arah tujuan pidana penjara, juga merupakan suatu cara untuk membimbing dan membina narapidana, agar menjadi prajurit yang baik dan kembali ke kesatuannya. Oleh karena itu pelaksanaan pidana tidak dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan umum tetapi dtersendiri yaitu dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan militer. Bertolak dari hal tersebut diatas maka esensi persoalan dalam proses penanganan perkara pidana sejak tahap penyidikan sampai dengan tahap pelaksanaan hukuman dalam suatu kerangka sistem peradilan militer terpadu berpusat pada prinsip koordinasi, sinkronisasi dan simplikasi (kesederhanaan). Upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan penegakan hukum adalah upaya-upaya peningkatan penguasaan materi hukum melalui pendidikan formal maupun informal. Pendidikan formal melalui jalur perguruan tinggi sedangkan non formal melalui kursus-kursus. Disamping itu juga melalui penugasan-penugasan dalam rangka tour of duty maupun tour of area. Untuk meningkatkan kesadaran hukum balk bagi prajurit maupun masyarakat pada umumnya yaitu dengan mengadakan penyuluhan hukum kepada kesatuan-kesatuan secara periodik oleh masing-masing lembaga penegak hukum, memproses/menindak dengan tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta mensosialisasikan setiap produk baru perundang-undangan, Jika mungkin dengan memasukkan materi hukum militer ke dalam kurikulum pendidikan hukum di Indonesia. Sub sistem-sub sistem tersebut bekerja/dijalankan dalam kerangka struktur organisasi birokrasi, yang sudah barang tentu suatu organisasi birokrasi modern tidak terlepas dari sistem hukum, sebab sistem hukum telah mempunyai keterikatan dan ketergantungan satu sama lain dalam rangka bekerjanya suatu lembaga untuk mencapai tujuannya. Sistem penyidikan dijalankan oleh tiga lembaga yaitu Ankum sebagai seorang komandan kesatuan, Polisi Militer dan Oditur. Disamping itu jugs masih ada yang disebut penyidik pembantu yaitu provos pada tiap-tiap angkatan dan provos polri. Namun kewenangan penyidikan yang ada pada Ankum tidak dilaksanakan sendiri, tetapi dijalankan oleh penyidik polisi militer dan/atau oditur. Agar tidak terjadi tumpang tindihnya fungsi penyidikan pada masing¬masing lembaga karena produk atau hasil dari penyidikannya adalah sama yaitu berupa daftar pemeriksaan pendahuluan (DPP) atau berkas perkara oleh penyidik, maka diatur sedemikian rupa sehingga dalam hal yang menerima laporan atau pengaduan adalah Ankum, maka is segera menyerahkan pelaksanaan penyidikannya kepada polisi militer atau oditur. Sebaliknya apabila dalam hal yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan adalah penyidik polisi militer atau oditur, maka mereka wajib melakukan penyidikan dan segera melaporkannya kepada Ankum yang bersangkutan. Hasil penyidikan wajib segera diserahkan kepada Ankum, Papera dan Oditur. Dalam praktek di lapangan muncul kendala seperti komandan tidak mau menyerahkan tersangka kepada polisi militer untuk disidik, ataupun komandan tidak segera menyerahkan barang bukti, yang berupa inventaris kesatuan, dengan berbagai alasan. Hal demikian penyidik tidak dapat berbuat banyak selain mengandalkan keberhasilan koordinasi dengan komandan/papera/Ankum yang bersangkutan. Adanya tiga lembaga dalam proses penyidikan khususnya Ankum, sebenarnya dapat membuka peluang terhambatnya proses penyidikan. Terlebih setiap Ankum pada umunya belum/tidak dibekali atau berkualitas sebagai penyidik maupun kurang pengetahuannya di bidang hukum (tidak sebagai sarjana hukum). Sistem penyidikan oleh Ankum yang pelaksanaannya oleh polisi militer atau oditur di latar belakangi adanya asas komanda bertanggung jawab terhadap anak buahnya yang merupakan asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer. Dalam tata kehidupan, komandan berfungsi sebagai pimpinan, sebagai guru, bapak dan pelatih, sehingga komandan harus bertanggung jawab penal' terhadap kesatuan dan anak buahnya. Tahap penuntutan di dalam sistem peradilan militer termasuk dalam tahap penyerahan perkara oleh papera. Namun demikian pelaksanaan penuntutannya dilakukan oleh oditur yang secara teknis yuridis oditur bertanggungjawab kepada oditur Jenderal TNI, sedangkan secara operasional yustisial bertanggungjawab kepada Papera. Penempatan papera sebagai perangkat penyelenggara peradilan militer dalam konsepsi peradilan pidana terpadu yaitu sebagai instansi penuntut umum, merupakan penjabaran dari asas hukum komandan mempunyai wewenang penyerahan perkara. Di dalam tata kehidupan militer terkandung asas dan ciri-ciri yaitu : 1) asas kesatuan komando; 2) asas komandan

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13616
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:07 Jun 2010 11:58
Last Modified:07 Jun 2010 11:58

Repository Staff Only: item control page