PENGURANGAN, KEBERATAN DAN BANDING APAS PAO-AK BUMT DAN BANGUNAN DENGAN maNnAsaamaN PADA PRINSIP KEADIMAN DT KOTAMADTA SEMARANG

MASRIANI, YULIES TIENA (1998) PENGURANGAN, KEBERATAN DAN BANDING APAS PAO-AK BUMT DAN BANGUNAN DENGAN maNnAsaamaN PADA PRINSIP KEADIMAN DT KOTAMADTA SEMARANG. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
3579Kb

Abstract

Thesis ini mengambil judul "PENGURANGAN, KEBERATAN DAN BANDING ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN MENDASARKAN PADA PRINSIP KEADILAN DI KOTAMADIA SEMARANG". Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah : alasan apa yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan pengurangan pembayaran PBB dan bagaimana cara pengajuannya; mengapa bisa terjadi pajak terhutang tidak sesuai dengan keadaan Obyek Pajak yang sebenarnya dan bagaimana can pengajuan keberatannya; bagaimanakah prosedur pengajuan banding dan sifat dari Putusan Badan Peradilan Pajak dan bagaimanakah pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang mendasarkan pada prinsip keadilan itu. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisa data dan alasan Wajib Pajak mengajukan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan beserta cara pengajuannya; untuk menjelaskan dan menguraikan tata cara pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dan penyelesaiannya; untuk menjelaskan prosedur pengajuan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak (Sekarang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak) beserta sifat putusannya dan untuk mengevaluasi dan menganalisa pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang mendasarkan pada prinsip keadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang dilengkapi dengan data kuantitatif sebagai penunjang. Sedangkan jenis penelitiannya merupakan penelitian desluiptif untuk menggambarkan alasan dan tata cara pengajuan permohonan pengurangan, keberatan dan banding atas Pajak Bumi dan Bangunan dengan mendasarkan pada prinsip keadilan di Kotamadia Semarang. Data yang digunakan adalah data primer, yang berasal dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kepala Kelurahan serta Wajib Pajak yang mengajuka pengurangan, keberatan dan banding. Sedangkan data sekunde diperoleh dari sumber kepustakaan. Untuk analisa dat menggunakan metode analisis kualitatif dan kuantitatif. Setelah diadakan penelitian, maka ditemukan data : permohona pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan Wajib Paja ke Kantor Pelayanan PBB Kodia Semarang dengan alasan Obye. Pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang sudah pensiun, ata penghasilannya tidak mencukupi untuk membayar PBB, tida' bekerja lagi, sudah tua atau bahkan mempunyai penghasila tetapi dari pemberian anak-anaknya. Dan memperole pengurangan PBB paling tinggi 50% dan selebihnya mendapa pengurangan dibawah 50% atau ditolak. Wajib Pajak yang merasa pajak terutangnya tidak sesuai denga keadaan yang sebenarnya, karena kesalahan luas obyek bumi bangunan, kesalahan klasifikasi atau kesalahan penetapan pengenaan; mengajukan keberatan ke Dirjen Pajak cq Kepala Kantor Pelayanan PBB Semarang. Apabila Wajib Pajak belum puas dengan keputusan keberatan, maka dapat mengajukan banding ke Majelis Pertimbangan Pajak(MPP) / sekarang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) di Jakarta. Dan pelaksanaan pemiingutan Pajak Bumi dan Bangunan dengan mendasarkan pada prinsip keadilan terlihat pada jawaban Wajib Pajak yang memperoleh keputusan pengurangan 50% mengatakan adil, antara kurang dari 50% ke 20% mengatakan cukup adil, antara kurang dari 20%'ke 10% mengatakan kurang adil dan kurang dari 10% atau ditolak mengatakan tidak adil. Sedangkan saran dalam penelitian ini adalah perlu penyuluhan yang jelas kepada Wajib Pajak tentang haknya untuk mengajukan pengurangan, keberatan dan banding apabila terjadi ketidakpuasan dalam pengenaan PBB; juga batas waktu penyelesaian pengajuan permohonan pengurangan, keberatan dan banding PBS ini perlu benar-benar ditepati; perlu pula disebutkan dalam keputusan penyelesaian keberatan PBB ini secara lebih teiperinci alasan-alasan yang mendasari putusan tersebut, dan adanya kesalahan penulisan alamat Kantor Pelayanan PBB yang lama supaya segera diganti yang benar yaitu di Jl. Pemuda No.1 B agar tidak membingungkan Wajib Pajak. iv

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13613
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:07 Jun 2010 11:55
Last Modified:07 Jun 2010 11:55

Repository Staff Only: item control page