AGUNAN DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK PADA USAHA MIKRO DAN KECIL

USIHEN, MIN (2005) AGUNAN DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK PADA USAHA MIKRO DAN KECIL. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
6Mb

Abstract

Collateral is an additional guarantee provided by a debtor to a Bank in order to obtain a credit facility. Collateral is additional security surrendered by the Debtor Customer to bank within the framework of extension of credit facility. Micro and Small Business as the largest business performer in Indonesia, part of them have no collateral security required by bank. Very often a feasible business or project is rejected its application for credit, only because the customer cannot provide sufficient collateral. The research on this thesis uses empirical juridic methodology because this writing is intended to know the existence of collateral security in extension of credit at micro and small business as well as obtaining clarity on the effort to assist Micro and Small Business in acquiring credit access. Extension of credit without giving emphasis to collateral constitutes a dilemma, at one hand bank has to assist micro and small business, but on the other hand bank has to perform prudential principle. In practice, collateral shall exactly function as the last alternative of the safe guarding system for extension of credit, means, if the credit is well performed, the collateral security seems less functioning. Such function of collateral raises various different interpretations amongst respective creditors on whether a collateral or the value of the collateral required in extension of credit to Micro and Small Business is necessary or not. The existence of collateral in extension of bank credit to micro and small business is not an absolute requirement. Ideally, each extension of credit should be safeguarded by a collateral security especially for a bank which intends to perform healthy credit principles. But especially within the framework of assisting the development of micro and small business in acquiring credit access, the said provision cannot be applied explicitly. Collateral is not a must, therefore bank starts to give priority to the feasibility of the project or business of the debtor customer instead of requiring adequate collateral. Collateral as one of security elements in extension of credit is indeed an important matter, but in the aim of extension of credit, it is not material. Collateral security is not the only requirement in extension of credit, but it constitutes one of the security elements in extension of bank credit. Thus, actually, without any collateral, a commercial bank may extend credit provided always that another elements of security of credit extension have been met with the conviction that the Debtor Customer shall be able to pay the loan back satisfactorily. The undertaking to assist micro and small business to acquire credit access is done by giving relief of requirements and mitigation in collateral provision. Thus, the necessity of legal infrastructure in the form of laws and regulations which explicitly provide credit matters within the framework of extension of credit to micro and small business, and Bill on Credit Guarantee Institution which will become the umbrella for banking operation activities in the future, cannot be postponed any longer. Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit. Usaha Mikro dan Kecil sebagai pelaku usaha terbesar di Indonesia, sebagian di antaranya tidak memiliki agunan yang dipersyaratkan bank. Seringkali usaha atau proyek yang feasible ditolak permohonan kreditnya hanya karena nasabah tidak dapat menyediakan agunan yang cukup. Penelitian ini menggunakan metodologi juridis empiris karena penulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui eksistensi agunan dalam pemberian kredit pada usaha mikro dan kecil serta memperoleh kejelasan mengenai upaya untuk membantu Usaha Mikro dan Kecil memperoleh akses kredit. Pemberian kredit tanpa memberi tekanan pada agunan merupakan dilema, di satu sisi bank hams membantu usaha mikro dan kecil namun pada sisi lain bank juga hams menjalankan prinsip kehati-hatiannya. Dalam praktek, agunan justru berfungsi sebagai alternatif terakhir dari sistem pengaman pemberian kredit, artinya apabila kredit lancar maka agunan seakan-akan kurang•berfungsi. Fungsi agunan yang demikian menimbulkan berbagai interpretasi yang berbeda di antara masing-masing kreditur mengenai perlu tidaknya agunan ataupun jumlah nilai agunan yang diperlukan dalam pemberian kredit kepada Usaha Mikro dan Kecil. Eksistensi agunan dalam pemberian kredit bank pada usaha mikro dan kecil bukan merupakan sesuatu yang mutlak. Idealnya pemberian kredit hams menggunakan agunan sebagai pengaman, terutama bagi bank yang ingin menjalankan prinsip-prinsip perkreditan yang sehat. Namun khusus dalam rangka membantu mengembangkan usaha mikro dan kecil memperoleh akses kredit, kini bank mulai mengutamakan kelayakan (feasibility) dari proyek atau usaha nasabah debitur dari pada kecukupan agunan Agunan sebagai salah satu unsur jaminan dalam pemberian kredit memang merupakan hal penting, namun dalam tataran persyaratan pemberian kredit bukan merupakan hal yang utama. Agunan bukan merupakan satu-satunya syarat dalam pemberian kredit, melainkan merupakan salah satu unsur jaminan dalam pemberian kredit perbankan. Dengan demikian sebenarnya tanpa agunan pun bank umum dapat memberikan kredit asalkan unsur-unsur lain dari jaminan pemberian kredit telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah Debitur mengembalikan utangnya. Upaya untuk membantu usaha mikro dan kecil memperoleh akses kredit dilakukan dengan memberikan keringanan persayaratan dan kelonggaran dalam penyediaan agunan. Dengan demikian kebutuhan akan suatu infrastruktur hulcum berupa peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur tentang kredit dalam rangka kredit mikro dan kecil yang akan menjadi payung bagi aktifitas operasional perbankan di masa depan, tidak dapat ditunda lagi.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13591
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:07 Jun 2010 11:09
Last Modified:07 Jun 2010 11:09

Repository Staff Only: item control page