KAJIAN TERHADAP KEWENANGAN PERMOHONAN KEPAILITAN KREDIT SINDIKASI THE STUDY ON THE AUTORITHY OF SYNDICATION CREDIT BANKRUPTCY REQUEST

Satiawati, Ira (2005) KAJIAN TERHADAP KEWENANGAN PERMOHONAN KEPAILITAN KREDIT SINDIKASI THE STUDY ON THE AUTORITHY OF SYNDICATION CREDIT BANKRUPTCY REQUEST. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
6Mb

Abstract

Syndication credit is a credit given by a group of bank to a debtor, which there exist a cross creditor relationship among those banks that tightly and stiffly coordinated by one bank as the coordinator called lead creditor or lead manager. There are some subject/ party on this syndication credit: debtor, creditor, lead manager, and bank's agent. Bankruptcy occur for debtor until the deadline was on the condition of not capable to pay the debt to the creditor, and when it occurs on the debtor bonded by any syndication credit treaty with the creditor then it would be dilemmatic for the members of syndication credit whose going to issues bankruptcy request considering the no. 4 act 1998, paragraph 1, article (1), j. paragraph 2 article (1), the no. 37 act 2004, explicitly and stiffly this law do not force any bankruptcy request to be submitted by all of the creditor, and according to paragraph 1 article (1), could be interpreted as only one creditor needed to submitted the proposal of bankruptcy. In this syndication credit the bank agent party has great roles, which are to represent and act for the interest and on behalf of the creditors. This hank agent signed and pointed by the creditor where in this syndication bank the relationship between creditor and debtor done by agent and each of the participants does not have direct link with the debtor. Any legal matter should be taken care by the agent, any problem occurred on the authority as the actor of bankruptcy request statement if the debtor bonded on the debtor until the deadline not capable of fulfilling their tisk obligation to one of the creditor, which there are no law regulated this should refer on the credit treaty. If there are no clear explanation, even on this treaty then it could interpreted from syndication credit linked by contain of the existed syndication credit treaty or by the case approach and also considering the valid law regulation. Refer to this syndication purpose which the existence of creditor cross link, and the participant of the syndication credit not as the creditor only the fund provider, which the creditor is the syndication credit then the syndication participant was not capable to submit any bankruptcy request statement to the debtor bonded by the syndication credit treaty. The one has the right is the syndication credit upon its legal effort represented by the agent, and upon its legal action must based on the majority creditors agreement To fill in the law space and to ensure any law assurance for any party have the interest on this syndication credit then the syndication credit treaty clause contained any condition of bangkruptcy needed, or the authority as the bankruptcy statement request actor to the debtor bonded by the syndication credit treaty. Kredit sindikasi adalah merupakan kredit yang diberikan beberapa bank kepada seorang debitur dimana diantara bank-bank peserta sindikasi tersebut terdapat hubungan lintas kreditur yang dikoordinasi secara erat dan kokoh oleh satu bank sebagai koordinator yang disebut lead creditor atau lead manager , dan subyek yang ada dalam kredit sindikasi yaihi - pihak debituf, pihak kreditur, pihak lead manager, pihak agen bank Sedangkan kepailitan terjadi dikarenakan debitur dalam keadaan tidak dapat membayar hutangnya pada kreditur pada saat jatuh tempo,dan bila kepailitan tersebut terjadi terhadap debitur yang terikat adanya perjanjian kredit sindikasi dengan kreditur hal ini merupakan suatu keadaan dilematis bagi anggota peserta kreditur sindikasi yang hendak mengajukan permohonan pailit, mengingat dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 junto pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, secara terang dan tegas undang-undang tidak mengharuskan adanya pennohonan pailit diajukan oleh semua kreditur, berdasar pasal 1 ayat (1) tersebut, dapat diartikan hanya dengan satu kreditur saja dapat diajukan suatu permohonan kepailitan, dalam kredit sindikasi tersebut pihak agen bank mempunyai peran yang sangat besar yaitu mewakili dan bertindak untuk kepentingan serta untuk dan atas nama para kreditur, pihak agen bank diangkat dan ditunjuk oleh para kreditur, dalam kredit sindikasi hubungan kreditur dengan debitur dilakukan melalui agen, dan masing masing peserta sindikasi tidak mempunyai hubungan yang langsung dengan debitur, segala perbuatan hukum diurus oleh agen, permasalahan terjadi dalam hal kewenangan selaku pemohon dalam hal permohonan pernyataan pailit apabila pihak debitur terikat perjanjian kredit sindikasi pada saat jatuh tempo tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap salah satu kreditur peserta sindikasi, oleh karena dalam undang-undang kepailitan belum mengaturnya maka hams dilihat dalam isi perjanjian kredit sindikasi tersebut, apabila dalam isi perjanjian tersebut tidak dapat menyebutkan secara jelas kewenangan selaku pemohon pennohonan pernyataan pailit maka dilihat dari makna kredit sindikasi, dengan dihubungkan dengan isi perjanjian kredit sindikasi yang ada atau dengan pendekatan kasuistis serta mempertimbangkan peraturan perundang¬undangan yang berlaku. Makna kredit sindikasi yaitu adanya hubungan lintas kreditur,dan peserta sindikasi kredit bukan kreditur tetapi hanya penyedia dana,sedangkan yang menjadi kreditur adalah sindikasi kredit maka peserta sindikasi tidak dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitur yang terikat perjanjian kredit sindikasi,yang berhak adalah sindikasi kredit yang dalam melakukan perbuatan hukumnya diwakili oleh agen, dan agen dalam melakukan tindakan hukum haruslah dengan persetujuan kreditur mayoritas. Untuk mengisi kekosongan hukum dan untuk lebih menjamin adanya kepastian hukum serta untuk kepentingan pihak - pihak yang terikat dalam perjanjian kredit sindikasi diperlukan klausula perjanjian kredit sindikasi yang memuat dalam hal terjadi kepailitan, atau kewenangan selaku pemohon permohonan pernyataan pailit terhadap debitur yang terikat perjanjian kredit sindikasi.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
ID Code:13578
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:07 Jun 2010 10:46
Last Modified:07 Jun 2010 10:46

Repository Staff Only: item control page