ANALISIS HUKUM TERHADAP KONGLOMERAT DI INDONESIA

ADJIE, HABIB (1997) ANALISIS HUKUM TERHADAP KONGLOMERAT DI INDONESIA. Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO .

[img]
Preview
PDF - Published Version
5Mb

Abstract

Era 80-an merupakan suatu fenomena timbulnya inStitUsi Konglomera.e.: di Indonesia. Sebelum era 80-an tidak dikenal istilah Konglomerat, tapi lebih diluanal dengan istilah Grup Perusaluiran„ Perusahaan Kelompc ataupun Concern. istilah tersebut sebenarnya mutatis mutandis dengan istilah Konglomerat. Konglomerat dapat diberikan pengertian yaitu di&tegrasikannya beberapa badan usaha (perusahaan) yang seara hukum mandiri dengan berhagAi dlsverstfikasd usaha, ba0 horizontal, vertikal maupun diagonal ke dalam sato keSatuan institusi di bawah satu pimpinan pusat. Dalam pembentukan Konglomerat dapat dilakukan dengan metode konstruksi Holding Company, merger, Akuisisi atau 1Wrti.olLoia.BI— Secara ekonomis bahwa timbulnya Konglomerat merupakan suatu keharusan untuk mengefisienk.en dan meningkatkan kinerja dan sinergi badan usaha sehingga dapat mongnasai pangsa pasar dan memaksimalkan pendapatan podusahaan. Derkaitan dengan hal tersebut di atas, bahwa kehadiran Konglomerat sudah merupakan realitas yang tidak dapat dibantah, meskipun dalam struktur institusi usaha di Indonesia dan berbagai peraturan perundang-undangan yang ad4 tidEtk dikenal institusi Konglomerat, tapi meskipun deMikian Konglomerat tetap perlu diberi landasan hukum keberadaannya, artinya setara institusional Konglomerat perlu dicari dan diberi bingkai yuridis berrdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang herlrlakun ! Di samping itu dalam suatu Konglomerat ada aspek a4rek hukum yang melingkupinya, antara lain aspek Hukum Publik dan aspek Hukum Perdata.Konglomerat sebagai institusi usaha yang di dalamnya terdiri lebih dari sate badan usaha ada hubungan hukum yang bersifat internal, yaitu hubungan hukum di antara sesama perusahaan dalam Konglomerat yang bersangkutan dan eksternal, yaitu hu'sungan hukum dengan pihak ketiga.- AB S PAC'T In the 1980s era is a phenomenon to the extent of Conglomerate institution in Indonesia. Before 1930s era Conglomerate was not well known, but it was known Group of Company or Concern- Actually these terms are not so 'different with Conglomerate. Conglomerate can be defined as the integration of several corporations (companies) that are legally independent in some disversificatiob horizontally, vertically and diagonally into unity institutions under one center leader. The establishment of Conglomerate can be done Holding Company cosntru.ction Merger, Acquisition or Consolidation. Economically, the extint of Conglomerat is a must for a company to improve the eficiency and its work to get market and to optimize the income of company. In connection with the topic above, the coming of Conglomerate is realty that can not be deni.e(J„ although in the business institutions structure in Indonesia and in BOME available constitutions there isn't Conglomerate institution but the extent of Conglomerate should be legally considered, It means that constitutionally Conglomerate is necessarily founded and legalized based on the valid constitution. Besides that, Conglomerate has law aspect, they are Public Law and Private Law. Conglomerate as business that contain more than on corporation has an internal law relationship, that is the relationship among the companies in the Conglomerate and the external relation with the third side.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13576
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:07 Jun 2010 10:44
Last Modified:07 Jun 2010 10:44

Repository Staff Only: item control page