PENERAPAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN PADA USAHA PERBANKAN

SUKMAWATI, SUKMAWATI (2004) PENERAPAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN PADA USAHA PERBANKAN. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
6Mb

Abstract

On April 22, 1998 government established Regulation to shift Act No 1, Year 1998 on the change of the Bankruptcy Act. The Regulation was a renewal effort on "Fail lissements Verordening" inherited from colonialism era that, thus, has been affirmed to become Act No 4, Year 1998. The renewing of the bankruptcy law was tended to provide balance protection for each party connected to and has importance with bankruptcy of someone or a company; that is the importance of creditors, debtors, and their "stake holders." In other words, the bankruptcy law requires protection toward creditors and pressure to debtors so that they will pay their financial obligations. The pressure should consider fairness aspect and for the reason the bankruptcy law settled, and organized specifically and separately from commerce law. Separated does not intend totally separated from the commerce law, because, basically, the bankruptcy law is a pure explanation of regulation stated by chapter 1131 juncto chapter 1132 of Commerce Law Act Book. The bankruptcy law, when being applied into banking business, is not able to achieve goals or targets hoped by the Act makers. For the bank, as a creditor, the bankruptcy law can be an alternative of a faster unpaid loans solution. For the bankruptcy case, period of case checking cannot be more than 30 (thirty) days since it has been being submitted, and there will not be any reexamination but cassation, so that it shortens time needed for unpaid loans solutions. And also, the bankruptcy decision is at once "uit voerbaar bij voorrad." But for the bank as a debtor, the bankruptcy law cannot be used to state the bank as bankrupt because for bank as a debtor, there is a different regulation. According to chapter I verse (3) of Bankruptcy Act, connected to a bank as a debtor, proposal of bankruptcy can only be submitted by Bank Indonesia. It is different from non-bank and non-bond company debtors; the debtors themselves, either a single or collective, or prosecution department can submit the bankruptcy proposal. l3ank Indonesia, • as a central bank plays role as banks guide and supervisor, will ultimately get rid of bank bankrupting process. Besides it is not the authority of the Bank Indonesia, it is also caused by the fact that the bank is a special business board. The specialty is derived from the bank's working attitude that relies upon customers' trust. The bankruptcy of a bank will rise customers anxiety in the form of "rush", that is withdrawing of currency in a massive amount. Finally, the bankruptcy of a bank will be very dangerous towards national importance in the frame of macro economic policy. Moreover, as stated in Act of Banking No 7, Year 1992 that had been shifted by Act No 10, Year 1998, as Bank Indonesia has another media to state bankruptcy, that is called as liquidity. Pada tanggal 22 April 1998 telah diterbitkan oleh pemerintah sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan. Perpu tersebut merupakan upaya pembaharuan atas "Fail! issemeni Verordening" warisan zaman kolonial, yang selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang No.4 Tahun 1998. Pembaharuan hukum kepailitan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang seimbang bagi semua pihak yang terkait dan berkepentingan dengan kepailitan seseorang atau suatu perusahaan, yaitu kepentingan kreditur, debitur, dan sekaligus juga • kepentingan para "Slake Holders-nya". Dengan kata lain hukum kepailitan menghendaki adanya perlindungan bagi para kreditur dan paksaan bagi debitur untuk melunasi kewajiban keuangannya. Paksaan terhadap debitur ini hams memperhatikan asas keadilan, dan untuk itulah hukum kepailitan diciptakan, serta dirumuskan secara tersendiri, terpisah dari hukum perdata. Terpisah di sini bukan berarti lepas sama sekali .dari hukum perdata, sebab pada dasarnya hukum kepailitan mcrupakan penjelasan murni dari ketentuan yang dirumuskan oleh pasal 1131 jo 1132 KUHPerdata. Hukum Kepailitan ini apabila diterapkan pada usaha Perbankan ternyata tidak dapat mencapai sasaran yang diharapkan dari pembuat undang-undang. Untuk Bank dalam kedudukan sebagai kreditur, hukum kepailitan memang dapat merupakan alternatif penyelesaian kredit macet lebih cepat, mengingat untuk perkara. kepailitan jangka waktu pemeriksaan perkara tidak boleh lebih 30 hari sejak diajukan, dan langsung kasasi, sehingga mempersingkat waktu yang dihutuhkan bagi penyelesaian utang debitur macet. Dan juga putusan pailit bersifat serta merta "oil voerbaan bij yoorrad". Namun bagi bank sebagai debitur hukum kepailitan tidak dapat digunakan untuk mempailitkan bank. Sebab bagi debitur yang berupa bank berlaku ketentuan yang berbeda. Menurut pasal 1 ayat (3) UU Kepailitan, dalam hal menyangkut debitur berupa bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh, Bank Indonesia. Hal ini berbeda dengan dcbitur yang bukan bank dan bukan perusahaan efek, permohonan pailit dapat diajukan oleh debitur sendiri seorang atau lebih kreditur atau kejaksaan. Bank Indonesia sebagai bank sentral yang bertugas pembina dan pengawas bank sangat menghindari proses kepailitan. Sebab selain pertentangan dengan kebijakan Bank Indonesia, bank merupakan badan usaha yang bersifat khusus. Kekhususan ini berpangkal Pada cara bekerjanya bank yang sangat tergantung oleh kcpercayaan masyarakat. Pailitnya suatu bank akan menimbulkan keresahan masyarakat dalam bentuk "rush" yaitu penarikan uang secara besar-besaran..Pada akhirnya pailitnya suatu bank akan sangat berbahaya dan merugikan kepentingan nasional dalam kerangka kebijakan ekonomi makro. Apa lagi sesuai UU Perbankan No.7 tahun 1992 sebagaimanan telah diubah dengan UU No.10 tahun 1998, Bank Indonesia mempunyai sarana lain untuk membubarkan bank yaitu berupa I ikuidasi.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13570
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:07 Jun 2010 10:38
Last Modified:07 Jun 2010 10:38

Repository Staff Only: item control page