STUDI KRITIS TERHADAP KEJAKSAAN DA LAM RANGKA MELAKSANAKAN PENUNTUTAN DALAM PERADILAN PIDANA

Widodo, J. Pajar (1997) STUDI KRITIS TERHADAP KEJAKSAAN DA LAM RANGKA MELAKSANAKAN PENUNTUTAN DALAM PERADILAN PIDANA. Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO .

[img]
Preview
PDF - Published Version
5Mb

Abstract

RINGKASAN Fokus studi penelitian ini yaitu tentang pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang penuntutan dalam proses peradilan pidana. Tugas penuntutan yang dilaksanakan oleh lembaga Kejaksaan pada saat ini merupakan bentuk penuntutan publik, sebagai hash perkembangan dari bentuk penuntutan privat. Pergeseran penuntutan privat ke dalam bentuk penuntutan publik ini, mengandung due dimensi, yaitu dimensi kekuasaan atau otoritas penuntutan dan dimensi kelembagaan penuntutan. Dimensi kekuasaan atau otoritas penuntutan ini berkaitan dengan pihak yang mempunyai hak dan wewenang penuntutan, yaitu pihak yang berwenang melakukan reaksi formal terhadap pelanggar hukum. Bergesernya penuntutan privat ke dalam penuntutan publik, memberikan hak dan wewenang kepada negara sebagai satu¬satunya pihak yang berwenang melakukan penuntutan terhadap pelanggaran hukum, karena negara sebagai pusat kekuasaan dari seluruh masyarakat serta bertanggung jawab menyelenggarakan perlindungan masyarakat terhadap pelanggaran hukum. Pergeseran penuntutan privat ke dalam penuntutan publik, ditandai dengan adanya pergeseran atau pengalihan penerapan keadilan dari pribadi kepada negara, sejalan dengan semakin kuatnya kedudukan negara sebagai pusat kekuasaan dan pemegang otoritas pemerintahan. Reaksi terhadap pelanggaran hukum dilakukan oleh negara, bukan lagi oleh korban terhadap pelanggar hukum, karena tindakan korban terhadap pelaku pelanggaran hukum akan dicap sebagai perbuatan main hakim sendiri. Pelanggaran hukum, tidak hanya menyerang kepentingan korban, tetapi juga menyerang kepentingannn umum dan reaksi terhadap pelanggaran hukum dilakukan oleh negara atas nama kepentingan umum. Beralihnya wewenang penuntutan dari privat ke publik ini, menempatkan kepentingan korban sebagai kepentingan publik atau negara, sehingga kepentingan pribadi korban diabstrakan atau direduksi sebagai kepentingan negara. Dimensi kelembagaan penuntutan berkaitan dengan prosedur penuntutan kedalam badan penuntut umum sebagai organisasi penegak hukum yang dibentuk oleh negara. Negara sebagai pemegang otoritas tunggal kekuasaan dalam rangka melakukan reaksi terhadap pelanggaran hukum, yaitu tindakan penuntutan, selanjutnya membentuk badan atau lembaga yang diberi tugas melakukan penuntutan. Badan atau lembaga pemerintahan tersebut dikenal sebagai Kejaksaan. Lembaga Kejaksaan sebagai organisasi penegak hukum yang bertugas melakukan penuntutan pidana, membentuk perlengkapan suatu organisasi dan membuat aturan atau pedoman organisasi, sehingga penuntutan dilaksanakan didalam suatu organisasi dan administrasi (Administration of Justice). Bekerjanya organisasi lembaga penegak hukum yang diikat oleh prosedur dan aturan organisasi sering disebut sebagai birokratisasi. Birokratisasi ditandai dengan semakin tumbuhnya penggunaan peraturan dan ketentuan yang dibangunsecara formal rasional, pemisahan kepentingan pribadi dan kepentingan umum, legalitas berdasarkan rasionalitas, serta cara bertindak secara rasional didalam administrasi modern. Dimensi kelembagaan ini sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian, karena dalam rangka penegakan hukum modern yang bersifat rasional sangat tergantung pada peranan organisasi dan administrasi sebagai sarana untuk mewujudkan prinsip rasionalitas. Timbulnya perhatian terhadap pengembangan lembaga-lembaga penegak hukum ini, akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan fungsi administrasi peradilan yang bisa menampung segala permasalahan penegakan hukum modern (Administration of Justice) yang sangat kompleks. Proses penuntutan didalam lembaga Kejaksaan ini merupakan bentuk penegakan hukum didalam kerangka organisasi dan birokrasi penegakan hukum, karena is bekerja berdasarkan prosedur dan aturan organisasi yang bersifat kaku dan rasional. Untuk mengkaji pelaksanaan tugas penuntutan didalam kontek birokrasi dan administrasi dalam kerangka penegakan hukum, maka perlu pendekatan kritis, yaitu cara pandang yang lebih mengarahkan pada proses-proses terbentuknya realitas sosial, proses-proses yang dilakukan manusia dalam membangun masyarakat dan dunianya. Pelaksanaan penuntutan didalam organisasi dan birokrasi mengandung proses-proses yang bersifat dinamis, karena menyangkut beberapa faktor determinan organisasi, seperti tujuan organisasi, struktur dan anatomi lembaga atau organisasi, otonomi serta pendukung organisasi. Pendekatan kritis terhadap kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan ini, diharapkan bisa menjelaskan bagaimana pengorganisasian tugas penuntutan dilaksanakan dalam suatu lembaga yang terikat oleh faktor¬faktor determinan organisasi tersebut. Hal tersebut sangat penting untuk mengetahui sejauh mana birokratisasi penuntutan akan mampu menghasilkan keadilan, karena penuntutan merupakan bentuk penegakan hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan. Asas penting sebagai dasar membentuk kerangka organisasi kejaksaan dan birokrasi penuntutan, yaitu asas bahwa kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (een en ondelbaarheid). Berdasarkan asas tersebut, penuntutan dilaksanakan didalam struktur hirarkhi organisasi, yaitu Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung. Hubungan yang bersifat hirarkhi tersebut, untuk menjaga kesatuan kebijakan penuntutan dengan mengingat tingkat keseriusan perkara yang ditangani (PK-Ting atau perkara biasa), karena penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan untuk dan atas negara bukan kepentingan masing-masing Jaksa Penuntut Umum. Untuk mewujudkan kesatuan kebijakan penuntutan, maka dirumuskan pedoman tuntutan pidana sebagai filter lembaga dalam mengendalikan penuntutan. Pedoman penuntutan pidana itu mengikat anggota Kejaksaan dalam rangka mewujudkan kepentingan korps lembaga Kejaksaan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13569
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:07 Jun 2010 10:36
Last Modified:07 Jun 2010 10:36

Repository Staff Only: item control page