PERLINDUNCAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PER.SETUJUAN TRIPs DART GATT ( STUDI KASUS TERHADAP KEJAHATAN MEREK )

ARTADI, IBNU (1997) PERLINDUNCAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PER.SETUJUAN TRIPs DART GATT ( STUDI KASUS TERHADAP KEJAHATAN MEREK ). Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO .

[img]
Preview
PDF - Published Version
6Mb

Abstract

ABSTRAKSI Latar Belakang penelitian ini dilandasi oleh adanya kenyataan begitu banyak terjadi pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang Merek di Indonesia. Kondisi ini cukup memprihatinkan, dimana Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Akhir Putaran Uruguay dengan UU No. 7 tahun 1994, yang salah satunya berisi tentang aspek-aspek perlindungan di bidang Hak Atas kekayaan Intelektual. Dalam kaitan ini sejauhmana Indonesia telah mengantisipasi berlakunya persetujuan tersebut pada tanggal 1 Januari tahun 2000. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan oleh UU No. 19 tahun 1992 dan bagaimana keterkaitannya dengan UU No. 7 tahun 1994 serta untuk mengetahui aspek-aspek penegakan hukum terhadap kejahatan Merek. Adapun Metodologi Penelitian yang digunakan meliputi : obyek penelitian dibatasi pada UU No. 19 tahun 1992 dan bagaimanakah keterkaitannya dengan UU No. 7 tahun 1994 yang berkaitan dengan TRIPs serta bagaimanakah penegakan hukum dilakukan dalam upaya penanggulangan kejahatan Merek. Berkaitan dengan obyek yang hendak diteliti mencakup bidang normatif dan empiris. Adapun jenis data meliputi data primer dan data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data ditempuh melalui studi dokumen, wawancara dan pengamatan. Wilayah penelitian di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Teknik penyajian data dilakukan dengan teknik kualitatif dan analisa datanya dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teknik secara taksonomi. Hasil Penelitian sebagai berikut : a. UU No. 19 tahun 1992 telah memberikan kepastian dan perlindungan hukum balk kepada pemilik maupun kepada konsumen, meskipun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala dalam penerapannya. b. Konsekwensi diratifikasinya persetujuan akhir putaran Uruguay yang berkaitan dengan TRIPs oleh UU No. 7 tahun 1994, berupa akibat hukum eksternal yang berarti bersedia menerima segala kewajiban yang dibebankan oleh persetujuan internasional, sedangkan akibat hukum internal adalah kewajiban dalam arti tidak terbatas pada usaha untuk merubah hukum nasionalnya agar sesuai dengan ketentuan TRIPs, namun juga harus disertai jaminan bahwa hukum nasional itu nantinya dapat berlaku efektif. c.Tidak dapat dipungkiri pembajakan produk pakaian jadi Merek terkenal, seperti Hammer, Guess, Espril, D&G, Country Fiesta, Osella, Levis, begitu bebasnya dipasarkan di Blok M, Tanah Abang Jakarta dan Pasar Baru Bandung, tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.Diakui ada beberapa perusahaan yang telah ditindak, tetapi masih terbatas pada perusahaan kelas ten ( pengusaha konveksi ) yang tidak mempunyai status ekonomi politik yang kuat. Kesimpulan : 1. Pemerintah Cq Dirjen HCPM belum memiliki pengalaman dan keseriusan dalam melakukan pembinaan Merek, hal ini masih terbukti setelah 5 tahun berlakunya UU No. 19 tahun 1992 masih melakukan pembenahan menyangkut syarat-syarat pendaftaran Merek, masih belum dibentuknya komisi banding, belum adanya PP menyangkut persyaratan dan tata cara permintaan pencatatan lisensi. 2.Secara jujur harus diakui masih berat upaya pemerintah dalam menghadapi berlakunya persetujuan TRIPs di era perdagangan bebas, khususnya menyangkut aspek struktural maupun budaya hukum yang masih cukup memprihatinkan. 3. Kejahatan Merek sebagai salah satu jenis kejahatan di bidang ekonomi, memerlukan strategi khusus dalam penegakannya, berbeda dengan penegakan hukum terhadap kejahatan lainnya. Untuk itu diperlukan pendekatan melalui politik kriminal. Terkait disini disamping masalah hukum ( pidana, perdata, administrasi ), juga masalah etik dan moral. Saran-Saran: 1. Perlu adanya usaha untuk menyebarluaskan pemahaman tentang arti, fungsi dan peranan HAKI, khususnya di bidang Merek balk kepada masyarakat untuk mengetahui tentang hak dan kewajibannya selaku konsumen produk, kepada para petugas instansi terkait, juga kepada aparat penegak hukum untuk lebih meningkatkan profesionalismenya. 2. Perlunya pembenahan administrasi yang jauh dari birokrasi yang berbelit disamping adanya tenaga yang handal. 3. Perlu adanya kemauan politik dari pemerintah dan segenap pihak yang terkait untuk secara lebih sungguh-sungguh memberantas kejahatan Merek. Untuk itu peningkatan koordinasi antar lembaga ( Dirjen HCPM, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Imigrasi dan aparat penegak hukum ) merupakan solusi terbaik.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13565
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:07 Jun 2010 10:32
Last Modified:07 Jun 2010 10:32

Repository Staff Only: item control page