KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN ENYALAHGUNAAN KOMPUTER

WISNUBROTO, ALOYSIUS (1997) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN ENYALAHGUNAAN KOMPUTER. Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO .

[img]
Preview
PDF - Published Version
10Mb

Abstract

INITI SARI Salah satu tantangan hukum yang cukup serius dalam menghadapi pesatnya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekno¬logi pada era globalisasi adalah bagaimana cara menanggulangi kejahatan-kejahatan bentuk baru seperti penyalahgunaan kom¬puter yang bersifat kompleks, rumit dan terus berkembang. Masalah tersebut juga dialami oleh negara berkembang seperti Indonesia, terlebih lagi karena hingga saat ini belum ada ketentuan dalam perundang-undangan hukum pidana yang ada di Indonesia yang mengatur masalah penyalahgunaan komputer, sehingga munculNidua persoalan pokok yang perlu mendapat perhatian yaitu: bagaimana kebijakan (aplikatif) hukum pidana untuk menanggulangi penyalahgunaan komputer yang terjadi pada saat ini dan bagaimana kebijakan (legislatif) hukum pidana untuk menanggulangi penyalahgunaan komputer di masa menda¬tang. Penelitian untuk menjawab dua permasalahan pokok terse-but dilakukan dengan metode pendekatan kajian yuridis-norma¬tif. Metode ini dilakukan dengan mengumpulkan data yang diperlukan melalui studi literatur yaitu dengan melakukan inventarisasi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP dan beberapa Undang-Undang Tindak Pidana Khusus serta bebera¬pa Undang-Undang Hukum Administrasi yang memuat ketentuan pidana, yang berlaku di Indonesia. Ketentuan-ketentuan terse-but kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu dengan cara mengkaji relevansi dan eksistensinya terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan komputer tertentu. Langkah yang sama juga dilakukan terhadap Konsep Rancangan KUHP (Baru). Penelitian ini juga dilengkapi dengan metode pendekatan yuridis-empiris. Metode ini dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis secara kualitatif data yang berupa kasus-kasus penyalahgunaan komputer yang pernah terjadi di Indonesia dan pandangan¬pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan penga¬turan penyalahgunaan komputer melalui studi lapangan. Studi yuridis-komparatif juga dilakukan dalam penelitian ini yaitu dengan mengamati dan mengkaji pengaturan penyalahgunaan komputer di beberapa negara maju. Selajutnya hasil analisis tersebut disajikan secara deskriptif dan preskriptif. Hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut menunjuk¬kan bahwa berbagai sumber hukum pidana yang ada, melalui metode penafsiran, dapat diterapkan terhadap beberapa bentuk penyalahgunaan komputer. Hal ini nampak pula pada realita penyelesaian kasus-kasus penyalahgunaan komputer yang terjadi di Indonesia pada saat ini. Namun demikian, karena ketentuan¬ketentuan yang ada dalam KUHP dan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia pada saat ini tidak dipersiapkan untuk secara khusus menjangkau penyalahgunaan komputer, maka untuk dapat diterapkan terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan komputer tertentu harus ditempuh dengan pendekatan penafsiransecara ekstensif. Demikian pula dengan segala keterbatasan, aparat penegak hukum dalam proses peradilan kasus-kasus penyalahgunaan komputer cenderung memilih menerapkan pasal¬pasal sekitar delik korupsi atau delik pencurian saja. Oleh sebab itu guna meningkatkan upaya penanggulangan penyalahgu¬naan komputer dengan mengoperasionalisasikan ketentuan-keten¬tuan dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, perlu didukung dengan berbagai faktor penunjang kebijakan aplikatif seperti: pengembangan metode penafsiran; pengem¬bangan sistem dokumentasi dan informasi hukum; pengembangan sistem yurisprudensi tetap dan yang tidak kalah penting adalah pengembangan sumber daya manusia (dalam hal ini adalah aparat penegak hukum). Untuk mengantisipasi perkembangan penyalahgunaan kom¬puter di masa nendatang perlu adanya kebijakan hukum pidana di bidang legislatif yaitu dengan merancang rumusan perbuatan dan sanksi pidana yang sesuai dengan karakteristik penyalah¬gunaan komputer yang khas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model pengaturan yang diterapkan dalam Konsep Rancangan RUHP (Baru) yang disusun oleh Panitia Penyusunan RUU RUHP 1991/1992 dipandang paling sesuai dengan kondisi di Indone¬sia. Namun demikian, model pengaturan dengan cara memperluas pengertian "barang" sehingga meliputi data, program dan jasa komputer seperti dalam Pasal 162 (144) Ronsep KUHP (Baru) tersebut masih perlu disempurnakan dan dikembangkan lagi agar dapat manjangkau seluruh aspek perbuatan penyalahgunaan komputer. Demikian pula sekalipun dalam penelitian tidak ditemukan adanya jenis sanksi khusus untuk pelaku penyalahgu¬naan komputer, Tatar belakang yang khas dari pelaku penyalah¬gunaan komputer dapat dirumuskan sebagai unsur pemberat sanksi pidana. Dengan penyempurnaan dan pengembangan, diha¬rapkan model pengaturan dalam konsep tersebut memiliki kele¬bihan seperti: menghindari terjadinya kriminalisasi yang berlebihan, bersifat fleksibel, tidak terlalu bersifat teknis dan tetap memperhatikan aspek kepastian hukumnya. Terlebih lagi jika ketentuan dalam konsep tersebut dilaksanakan secara konsekuen serta didukung dengan profesionalisme aparat pene¬gak hukum. One of serious legal challenges in anticipating the fastgrowing science and technology of globalization era is how to combat new kinds of crimes, such as complex and com¬plicated computer abuse. The problem has also been faced by developing nations such as Indonesia, and it is getting more serious due to the absence of criminal law covering the issue of computer abuse. The legal issues raised in the following research are how the aplicative penal policy (criminal law policy) handles recent computer abuse, and how legislative penal policy anticipates computer abuse in the future. Data analyzed in the following normative-legal research are collected through library study by making invetory of regulations existing in criminal code (RUHR) including the draft criminal code (Ronsep KULP Baru), several statutes of specific crimes, and administrative regulations imposing criminal sanctions. Those data are qualitatively analyzed by examining the relevance and existence of certain computer abuse. The normative-legal approach is also associated with empirical-legal approach, namely, collecting and qualitative¬ly analyzing data concerning cases of computer abuse taking place in Indonesia and opinions by competent authorities dealing with regulations on computer abuse. Comparative-legal approach is also employed by examining and analyzing regula¬tions on computer abuse in several developed nations. The outcome of analysis will be then presented descriptively and prescriptively. The research finding shows that the existing sources of criminal law can, through interpretation method, be applied to several kinds of computer abuse. It can also be seen on the reality of legal solutions of computer abuse occuring in Indonesia recently. However, since regulations provided in criminal code and other regulations existing in Indonesia are not yet prepared to cover computer abuse cases, extensive interpretation approach should be applied to cover those cases. In addition, legal enforcers tend to apply articles relating to corruption or theft in dealing with computer abuse cases. To speed up the efforts to tackle computer abuse by applying the existing provisions, it should, therefore, be associated with supporting factors of applicative policy, such as developing interpretation method, system of legal information and documentation, judge-made law system, and last but not least, developing human resources (especially legal enforcers). In order to anticipate computer abuse in the future, penal policy of legislative aspect should be made available by drafting the formulation of crime and criminal sanction based upon the characteristic of computer abuse. Researchfinding also shows that the mode of regulating employed in the draft criminal code drafted by criminal code committee of 1991/1992 is regarded the most suitable one in Indonesia. However, mode of regulating by extending the meaning of "item/object" so far as to include computer data, programs and services as stipulated in Article 162 (144) draft crimi¬nal code should be made more perfect and further developed to cover the whole aspect of computer abuse. Though the research does not show the type of sanction specifically imposed on computer abuser, the specific background of the offender can be formulated as incriminating criminal sanction. Through further perfection and development, the mode of regulating applied in the draft criminal code is expected to have some advantages such as avoiding overcriminalization, being flexi¬ble, being not too technical, and keeping legal certainty. It will be much better if the provisions in the draft code are implemented consequently and associated with professionalism of the legal enforcers. '

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13563
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:07 Jun 2010 10:29
Last Modified:07 Jun 2010 10:29

Repository Staff Only: item control page