PERLINDUNGAN HUKUM MEREK PADA PRODUK PERUSAHAAN PEMILIK MEREK TERDAFTAR DALAM SISTEM KEPEMILIKAN MEREK

SUDRAJAT, TEGUH (2004) PERLINDUNGAN HUKUM MEREK PADA PRODUK PERUSAHAAN PEMILIK MEREK TERDAFTAR DALAM SISTEM KEPEMILIKAN MEREK. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
6Mb

Abstract

Mark as a part of Intellectual Property Rights has very important roles in economy especially in trading of goods and services. Definition of mark according to Article 1 figure 1 of Act Number 15 of 2001 on Mark is a sign in the form of a picture, name, word, letters, figures, composition of colours, or a combinations of said elements, having distinguishing features and used in the activities of trade in goods or services. Mark has function and role as a symbol that can different one product to another same kind of product.. When it is properly regulated, mark can be a high selling price asset in increasing company's profit. The importance of legal protection on mark is to prevent infringement since mark as a sign that guarantee the origin and the quality of a trade product is potential to be commercialised. The legal protection on mark wold perform influences of : a. Protecting the exclusive mark owner to : 1. Use the sign as logo 2. Have the privilege of benefiting manifestation from mark in the form of goodwill and well known b. Protecting the exclusive mark owner to use it as a mean of exploitation to gain profits in trade c. Protecting the exclusive mark owner in expanding the market in line with free trade system, in free, honest, and healthy way d. Protecting the mark assignment, for example through licensing Referring to the effort of providing higher legal protection to the mark owner, the government has replaced the existence of Act Number 19 of 1992 jo. Act Number 14 of 1997 with Act Number 15 of 2001 on Mark. The existence of Act Number 15 of 2001 which in more accordance with the agreement and the aim of TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights)is proved to be more effective and efficient compared to the prior acts. The system of mark ownership used in Act Number 19 of 1992 jo. Act Number 14 of 1997 and Act Number 15 of 2001 is constitutive system. However, the system of mark ownership remains different one from another, but still the basis of constitutive system requires mark registration so that the mark owner get rights on mark Merek sebagai bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi terutama di bidang perdagangan barang dan jasa. Definisi mengenai merek menurut Undang¬Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dalam Pasal 1 angka 1 adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa Fungsi atau peran merek adalah sebagai tanda untuk dapat membedakan antara produk yang satu dengan yang lain yang sejenis. Melalui merek tersebut bila diatur dengan tepat dapat menjadi suatu asset yang memiliki nilai jual tinggi pada produk dalam meningkatkan keuntungan bagi perusahaan PerIunya perlindungan hukum pada merek untuk mencegah maraknya pelanggaran merek karena merek sebagai tanda yang dapat menjamin asal dan kualitas dari suatu produk yang diperdagangkan memiliki potensi untuk dikomersialkan. Perlindungan hukum itu sendiri akan memberi dampak : a. Melindungi pemilik hak ekslusif merek : 1. Menggunakan tanda merek sebagai logo 2. Menikmati manifestasi yang lahir dari merek berupa goodwill dan well known b. Melindungi pemilik hak eksklusif untuk menggunakan sebagai alat eksploitasi untuk memperoleh keuntungan dalam perdagangan c. Melindungi pemilik hak ekslusif dalam memperluas wilayah dan segmen pasar sesuai dengan sistem perdagangan bebas secara bebas, jujur dan sehat d. Melindungi adanya pengalihan transfer merek, misalnya melalui lisensi Dalam usahanya untuk lebih memberikan kepastian perlindungan hukum kepada pemilik merek, pemerintah telah mengganti keberadaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Keberadaan Undang-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang semakin sesuai dengan perjanjian serta tujuan TRIPs ( Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights ) terbukti lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997. Sistem kepemilikan merek yang digunakan antara Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah sistem konstitutif. Sekalipun sama-sama mempergunakan sistem konstitutif akan tetapi sistem kepemilikan mereknya tetap memiliki perbedaan antara Undang-Undang yang satu dengan yang lain, hanya dasarnya saja yang sama yaitu untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam sistem konstitutif mensyaratkan adanya pendaftaran merek sehingga pemilik merek mendapatkan hak atas merek

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13553
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:07 Jun 2010 10:12
Last Modified:07 Jun 2010 10:12

Repository Staff Only: item control page