BUDAYA HUKUM MASYARAKAT NELAYAN DALAM POLA BAGI HASIL PENANGKAPAN WAN GUNA MENCAPAI KESEJAHTERAN SOSIAL EKONOMI (STUDI PADA KAPAL MOTOR DI KECAMATAN PACIRAN KABUPATEN LAMONGAN)

BARWAH, KHOIROTUL (2004) BUDAYA HUKUM MASYARAKAT NELAYAN DALAM POLA BAGI HASIL PENANGKAPAN WAN GUNA MENCAPAI KESEJAHTERAN SOSIAL EKONOMI (STUDI PADA KAPAL MOTOR DI KECAMATAN PACIRAN KABUPATEN LAMONGAN). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
7Mb

Abstract

The implementation of law can not be separated from the culture of a society, because law culture consists of attitudes and values connected to the laws, including law for fishery product and fisherman society. The production of fishery law is meant to anticipate certain parties bringing financial loss to the fishermen, such as blackmailing, the imbalance profit sharing, etc. That is way this research relates to sharecropping law culture in fishermen society. This research is qualitative is nature by using socio legal approach. This research is also supported by 2 types of data namely primary data and secondary data, meanwhile the data collection techniques are observation, deep and undirected interview. Data triangulation technique is applied to check the data validity. Result of this research shows that belief values living in a society being the foundation of unwritten norms in distribution pattern of caught fish are based on social cultural and religious values coloring their life such as togetherness, mutual aid, community self-help, and fraternity. These values lessen the support for implementation of new values namely sharecropping fishery laws. The existing traditional sharecropping states 50%:50%, after being deducted by fuel and other tools, welfare saving, net revision backup and the master sharing. The result also indicates the interconnection between fish sharecropping and the existing unwritten norms in a society, for example: when the fish caught are in small number, then the fish are only distributed among the crew of the boat, the fuel and other tools are not counted, the distribution of fish for food among the crew. Thus it can be said that the unwritten norms on fish sharecropping are better than those in fish sharecropping laws. Fish sharecropping law No. 16 Tahun 1964, does not work effectively and therefore it needs to be revised. Due to the fact that the law will be used to guarantee law strengthening for fish produced by the fishermen, the coming law should accommodate unwritten law norm living in the society, by including term says "this regulations do not close the sharecropping pattern in line with to each region's culture". Berlakunya peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari budaya hukum masyarakat, karena budaya hukum merupakan sikap-sikap dan nilai-nilai yang ada hubungannya dengan hukum, termasuk UU Bagi Hasil Perikanan untuk masyarakat nelayan. Lahimya UU Bagi Hasil Perikanan dimaksudkan sebagai antisipasi terhadap pihak-pihak tertentu yang dapat merugikan para nelayan itu sendiri, seperti pemerasan, pembagian hasil yang tidak seimbang dan perbuatan lain yang menyebabkan kerugian dipihak nelayan. Oleh karena itu claim penelitian ini berkaitan dengan budaya hukum bagi hasil pada masyarakat nelayan. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, dengan metode pendekatan socio legal. Penelitian ini didukung oleh 2 jenis data yaitu data primer dan skunder, sedangkan teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara tidak terarah dan mendalam. Sedangkan untuk pengecekan validitas data menggunakan teknik triangulasi data. Hasil penelitian ditemukan bahwa nilai-nilai keyakinan yang hidup dalam masyarakat dan menjadi dasar ketentuan norma yang tidak tertulis dalam pola pengaturan bagi hasil penangkapan ikan didasarkan pada nilai-nilai sosial budaya dan nilai kereligiusan yang mewamai kehidupan mereka seperti nilai kebersamaan, tolong menolong, gotong royong dan nilai persaudaraan atau kegotong royongan, dengan nilai-nilai tersebut merupakan hal yang kurang mendukung bagi masuknya nilai-nilai barn yaitu ketentuan UU Bagi Hasil Perikanan. Pola bagi hasil penangkapan menurut ketentuan norma tidak tertulis dan berlakti di masyarakat adalah 50%:50%, setelah dikurangi bahan bakar dan peralatan lainnya, simpanan kesejahteraan, cadangan revisi jaring dan untuk tekong/juragan. Hasil penelitian ini juga ditemukan adanya keterkaitan antara pola bagi hasil penangkapan ikan menurut ketentuan norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, turut menyumbang terhadap kesejahteraan sosial ekonomi nelayan, misalnya- jika melaut mendapat ikan sedikit maka ikon tersebut hanya dibagi untuk anak bath kapal, sedangkan untuk bahan bakar dan peralatan lainnya tidak diperhitungkan, pembagian ikan lawuhan untuk anak buah kapal setiap kali melaut. Jadi dapat dikatakan bahwa ketentuan tidak tertulis tentang bagi hasil penangkapan ikan, lebih baik dari yang terdapat di UU Bagi Hasil Perikanan. Undang-undang Bagi Hasil Perikanan No. 16 Tahun 1964, tidak berlaku efektif, sehingga perlu direvisi. Oleh karena itu guna menjamin kepastian hukum bagi hasil penangkapan ikan bagi nelayan, maka UU yang akan datang seyogyanya mengakomodir ketentuan norma hukum yang ada dalam masyarakat, dengan memasukkan klausul yang berbunyi "peraturan ini tidak menutup pola pengaturan bagi hasil yang sesuai dengan budaya daerah masing-masing".

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13541
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:07 Jun 2010 09:57
Last Modified:07 Jun 2010 09:57

Repository Staff Only: item control page