KEDUDUKAN BENDA SETELAH PUTUSNYA PERJANJIAN FINANCIAL LEASE ANTARA LESSOR DAN LESSEE

Supriyadi, Supriyadi (2004) KEDUDUKAN BENDA SETELAH PUTUSNYA PERJANJIAN FINANCIAL LEASE ANTARA LESSOR DAN LESSEE. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
6Mb

Abstract

Leasing business, nowadays, has a rapid growth. However, there are so many wrong opinions about leasing business. Some lessee still consider that leasing is ordinary rental agreement in which the agreement can be cancelled any time if they don't like the goods anymore or cannot give profit for them. It causes, frequently; the lease financial contract breaks up in the middle of term. Certainly, it will cause different legal cause if the leasing financial contract breaks up according to the term of leasing contract. The purpose of this research is to provide correct perspective about leasing according to the law that prevails. Leasing agreements divided into two; finance lease and operating lease. The basic difference between leasing agreement and another agreement is .that in leasing agreement the end of agreement is according to agreement between lessor and lessee. There is still one legal action that is the implementation of option rights on the goods that is object of leasing. Before the implementation of option rights, the object of lease financial agreement is owned by lessor and lessee only get the economical benefit of the goods. This research is a juridical normative research by qualitative approach. Juridical normative is by explaining systematically about real condition in practise related with legislation or from theoretical aspect, so that not in a form of number to be analyzed statistically. The empiric research was done by domain analysis to obtain general and overall description or understanding. The manners causes the breaking up of lease financial agreement is because according to the agreement clause that is if between lessor and lessee do the content of the lease financial agreement by a good will and is an act between the parties. The position of goods that is object of lease agreement is belong to lessor and can not be transferred to third party during the agreement , so that if there is a breaking up of one party by lessee or lessee has transferred the leasing object to third party, so lessee still has an obligation to pay the rental installment payment according to agreement between lessor and lessee. Lessor can sue the third party if the third party has a bad will. Usaha leasing sekarang mengalami perkembangan yang pesat, akan tetapi masih banyak pandangan yang keliru tentang usaha leasing, banyak para lessee yang masih yang masih menganggap bahwa leasing adalah perjanjian sewa menyewa biasa dimana dalam perjanjian itu dapat dibatalkan setiap saat jika dirasa barang tersebut sudah tidak lagi disukai atau tidak lagi memberikan keuntungan kepadanya. Hal inilah seringkali putusnya kontrak financial lease ditengah jalan, tentu akan mempunyai' akibat hukum yang berbeda apabila kontrak financial leasing putus sesuai dengan akhir kontrak leasing. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan perspektif yang benar mengenai leasing sesuai hukum yang berlaku. Perjanjian leasing dibagi menjadi dua yaitu Finance lease dan operating lease. Perbedaan mendasar antara perjanjian leasing dengan perjanjian lainnya adalah bahwa dalam perjanjian leasing setelah selesainya perjanjian sesuai dengan kesepakatan antara lessor dan lessee, masih ada satu perbuatan hukum yaitu pelaksanaan hak opsi terhadap benda yang menjadi objek leasing. Sebelum pelaksanaan hak opsi tersebut benda yang menjadi objek perjanjian financial lease adalah milik lessor dan lessee hanya memperoleh manfaat ekonomis dari benda tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Yuridis normatif yaitu dengan menjelaskan secara sistematis tentang keadaan nyata dalam praktek dihubungkan dengan ketentuan perundang-undangan yang maupun dari aspek teoritis, sehingga bukan berupa angka yang dianalisis secara statistik dan penelitian empiris dilakukan dengan analisa domain untuk memperoleh gambaran atau pengertian yang bersifat umum dan relatif menyeluruh. Hal hal yang menyebabkan putusnya perjanjian financial lease adalah karena sesuai dengan klausul perjanjian yaitu apabila antar lessor dan lessee melaksanakan isi dari perjanjian financial lease tersebut dengan itikat balk dan merupakan undang-undang diantara para pihak. Kedudukan benda yang menjadi objek dalam perjanjian lease adalah milik lessor dan tidak dapat dialihkan pada kepada pihak ketiga selama perjanjian berlangsung, sehingga apabila terjadi pemutusan sepihak oleh lessee atau lessee telah mengalihkan benda yang menjadi objek leasing kepada pihak ketiga, maka lessee masih berkewajiban untuk membayar angsuran sewa sesuai dengan yang diperjanjikan antara lessor dan lessee. Lessor dapat menuntut kepada pihak ketiga jika pihak ketiga tersebut beritikat buruk.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13533
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:07 Jun 2010 09:37
Last Modified:07 Jun 2010 09:37

Repository Staff Only: item control page