PERLINDUNGAN HUKUM DI BIDANG HAK CIPTA TERHADAP PENGRAJIN KUNINGAN DI JUWANA PATI MENURUT UU. NO. 19 TAHUN 2002

HADI , NOOR (2004) PERLINDUNGAN HUKUM DI BIDANG HAK CIPTA TERHADAP PENGRAJIN KUNINGAN DI JUWANA PATI MENURUT UU. NO. 19 TAHUN 2002. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
7Mb

Abstract

The arrangement of HKI (Hak Kekayaan Intelektuall The Intellectual Copy Fight) has been developed rapidly since the beginning of 20-analysistexplanatorydecade. Indonesia has been a member of Establishing the World Trade Organization and it Causes the country to deal with TRIPs Agreement, which is one of world trading parts. Bes'des that there has also been pressure from the first world countries towards Indonesia. Nowadays, Indonesia owns Act No 6 year 1982 on Copy Right shifted into Act No 7 year 1987 and shifted into Act no 12 year 1997 and the last has been shifted into Act No 19 year 2002. To be defined as Copy Right is that any exclusive right for the creators or the recipients to acknowledge or reproduce their creations or to give permission on those activities without ignoring limitations of applied regulations. There are some problems persist such as, how is the Copy Right law rules in giving protection toward Juwana bronze crafters, how is the law protection of law officers and how is the law convention of the crafters toward Act of Copy Right. Law rules of Copy Right in ensuring the law protection toward Juwana bronze crafters is that it is in the case of any law penalty occurs. The penalty refers to anyone in-obeys against the Copy Right laws, to anyone brakes other Copy Right. The IndoneSia Copy Right law sets some serious penalty toward one of the intellectual rights. The execution procedures are stated in Chapter XIII verse 72 and 73. The law settlement stated in Copy Right Act has become Vex specialist toward the applied commerce law; law protection done by law officers included civilian state officer, police, prosecutor and judge, and the Customs officer. The Copy Right law protection toward the bronze crafter in Juwana given by Inspectors of civilian state employees and police officer is not satisfying. It is due to the limited authority and the existence of the inspectors is Copy Right issue is not focused as a single profession. It means that in doing their job, they still take positions as structural staffs more over the number is limited, The prosecution board is merely as prosecutor toward the Copy Right crimes. It is not specifically stated in the regulations of Copy Right. The law is more affected by it is from abroad that is clearly insufficient to our law systems. The law protection done by the prosecutors is merely to do the prosecution job in the crimes. Local law and culture massively influence the application of the Copy Right law toward the bronze crafters. The culture is deeply affected by rural Javanese area of Juwana regency. The local gathering community culture such as sambatan (helping each other without any financial tendency), jagong (staying awake a night long in a neighbor that has such event) are examples of values to be the basic of Juwana crafters culture. It is then conventionally stated that to help each other is more important than to keep technique of crafting by Copy Right law. Their response toward Copy Right remains negative. It is shown by their low comprehension on the Copy Right importance and Act. Pengaturan HKI (Hak Kekayaan Intelektual), telah mengalami perkembangan cukup pesat sejak awal dekade-20-Analisis / Keterangan:, dengan ikut sertanya Indonesia menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia) terdapat juga TRIPs Agreement yang merupakan salah satu bagian dalam pelaksanaan perdagangan dunia, di samping juga adanyatekanan negara dal negara-negaa maju terhadap bangsa Indonesia. Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang Hak apta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 dan diubah dengan UU no. 12 tahun 1997 dan yang terakhir diubah dengan UU no. 19 tahun 2002. Yang disebut dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima ha1/4 untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ma beberapa permasalahan, yaitu bagaimanakah aurae hukum Hak Cipta daiarn memberikan perlindungan hukum terhadap Pengrajin Kuningan Juwana, bagaimanakah perlindungan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan bagaimanakah budaya hukum Pengrajin Kuningan Juwana terhadap prociuk Undang-undang Hak apta Aturan hukum Hak Cipta dalam mernberikan Aturan Hukum flak Cipta dalam membelikan pedindungan hukum terhadap Pengrajin Kuningan Juwana yaitu adanya sanksi pidana untuk pelanggaran Hak Cipta juga dibedakukan di Indonesia dimana pars pelanggar dengan sengaja melanggar Hak Cipta pihak lain. Perundang-undangan Hak Cipta Indonesia, membedakukan beberapa sanksi yang cukup serius untuk salah satu bidang kekayaan intelektual ini. Ketentuan mengenai pelaksanaan sanksi pidana atas pelanggaran Hak apta diatur dalam Bab XIII Pasal 72 sampai dengan Pasal 73. Pengaturan hukum acara yang tercantum dalam Undang-undang Hak Cipta (UU No. 19 tahun 2002) menjadi 'lex spesialis' terhadap Hukum Acara Perdata yang berlaku, Pedindungan hukum yang dilakukan oleh unsur aparat penegak hukum, unsur Aparat Penegak Hukum di bidang Hak Cipta meliputi penyidik pegawai flagon Sipil, Fold, Jaksa dan Hakim serta Petugas Bea Cukal. Pedindungan hukum kepada Pengrajin Kuningan Juwana di bidang Hak Cipta yang diberikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan penyidik Pohl sangat kurang memuaskan, dikarenakan kewenangan sangat terbatas, dan keberalaan penyidik Pegawai Neged Sipil di bidang Hak Cipta belum terfokus sebagai profesi tunggal, atinya dalam menjalankan tugasnya masih dirangkap sebaga staf atau jabatan struktural, juga jumlahnya sangat terbatas, Peran Kejaksaan semata mata melakukan dakwaan dan penuntutan bagi pelalcu tindak pidana di bidang Hak apta, dan secara khusus tidak diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, Hukum Hak Cipta lebih diwarnai dan dipengaruhi soda berasal dad hukum manca negara, yang tidak sesuai dengan sistem Hukum Indonesia. Perlindungan hukum yang dilakukan oleh Jaksa semata mata melaksanakan tugas dakwaan dan penuntutan dalam perkara pidana, Pelaksanaan Undang-undang Hak Cipta di masyarakat Pengrajin Kuningan Juwana sangat dipengaruhi oleh budaya hukum setempat atau nilai-nilai budaya setempat. Kehidupan masyarakat Pengrajin Kuningan Juwana sangat dipengatuhi oleh budaya Jawa pedesaan, yaitu di Kecamatan Juwana. Adanya budaya gotong royong, sambatan (membantu tetangga dengan suka rela), jagong (perhelatan) merupakan nilai-nilai yang mendasad perilaku Pengrajin Kuningan Juwana terhadap rukun bertetangga merupakan hal yang lebih panting daipada mempertahankan / memonopoli suatu halt cipta. Respon Pengrajin Kuningan Juwana adalah negatif, hal ini ditunjuld<an rendahnya pemahaman pengrajin terhadap kehadiran Undang-undang Hak Cipta tersebut

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13524
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:07 Jun 2010 09:20
Last Modified:07 Jun 2010 09:20

Repository Staff Only: item control page