CHOLILAH, CHOLILAH (2003) PENGGABUNGAN USAHA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 3802Kb |
Abstract
Law Number 5 of 1999 on the Prohibition to Practice Monopoly and Unfair Business Competition (Law on Anti-Monopoly) is aimed for reinforcing the regulations related thereto and for giving equal legal protection to all business enterprises in Indonesia within the framework of creating a sound business climate. This law gives legal certainty for all entrepreneurs to carry on their businesses which in turn shall accelerate the economic development and therefore increase the welfare of the people. All of which are the reflection and implementation of the spirit and soul of the 1945 Constitution. Law No. 1 of 1995 on Limited Liability Company opens the possibility for the entrepreneurs to merge their businesses. Merger constitutes a legal act which, in its practice, must observe the prevailing laws and regulations, and consider the interest of the company and the public, and adopt the principle of fair business competition. Merger may not lead to the control or domination to economic sources and centralization of economic power on a certain group of entrepreneurs only, because it will create monopolistic pratice or unfair business competition. Law No. 5 of 1999 does not prohibit the entrepreneurs from entering into merger. Merger is prohibited when it is engineered for creating monopolistic practice and or unfair business competition. Merger of businesses which is entered into in accordance with the prevailing laws and regulation may give positive impact to the merged companies in micro economic level and to the national economy in macro economic level. In order that the Law No. 5 of 1999 will have its legal force effectively, it is necessary to form a Commissions for Controling Business Competition (KPPU). This is an institution which will uphold the law on Anti-Monopoly and act as the watchdog in monitoring the compliance of the entrepreneurs against the Anti-Monopoly regulation, thus a fair competitive climate can be materialized in this country. The KPPU will have the authority to control the business competition and impose sanctions against the perpetrators. The sanction shall be in form of administrative sanction, while the criminal sanction will be the authority of the court. Actually, the matters to be protected by this law is the existence of the competition itself, because if there is no competition at all, monopolistic practice will inevitable which shall cause inefficiency in economy. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha didalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Undang Undang ini memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum, serta sebagai implementasi dari semangat dan jiwa Undang Undang Dasar 1945. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas membuka kemungkinan para pengusaha untuk saling menggabungkan usaha. Penggabungan usaha adalah merupakan perbuatan hukum sehingga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan Perseroan, masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. Penggabungan usaha tidak boleh mengarah pada penguasaan sumber-sumber ekonoml dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok atau golongan pelaku usaha tertentu saja, karena akan menimbulkan praktek monopoli, atau persaingan usaha yang tidak sehat. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak melarang pelaku usaha untuk melakukan penggabungan usaha, tetapi yang dilarang adalah apabila penggabungan usaha tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan yang tidak sehat. Penggabungan usaha yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dapat memberikan dampak yang positif bagi perusahaan yang bersangkutan secara mikro ekonomi dan bagi perekonomian nasional secara makro. Agar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat berjalan efektif dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai suatu institusi penegak hukum Anti-Monopoli untuk menjaga agar pelaku usaha mentaati ketentuan-ketentuan Anti-Monopoli, sehingga suatu fair competition dapat diwujudkan. KPPU berwenang untuk melakukan pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut berupa tindakan administratif, sedangkan sanksi pidana adalah wewenang Pengadilan. Sebenarnya yang hendak dilindungi oleh Undang Undang adalah eksistensi dari persaingan itu sendiri, sebab kalau persaingan hilang maka akan terjadi keadaan monopolistic dan mengakibatkan perekonomian menjadi tidak efisien.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 13520 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 07 Jun 2010 09:15 |
Last Modified: | 07 Jun 2010 09:15 |
Repository Staff Only: item control page