PERANAN PENGADILAN DAN MANFAAT PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE

Sawadi, Prijatni (2003) PERANAN PENGADILAN DAN MANFAAT PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
3739Kb

Abstract

Dispute or different can be happened anywhere without limited by space or time, in business and relationship with it's possible to a dispute which causes of difference opinion or conflict to be concern with a performance of parties. The different law system which is occurred in transnational trade quality is a factor to come a surface of a dispute. Because of that almost in every contract accompanied by arbitrate agreement or arbitrate clause among other things to arrange the solution and finished by themselves with third party (Arbiter) help in arbitrate international forum or ad hoc. Arbitrage's agreement gives an absolute competence to arbitrate institute if dispute is really happened, and also to abolish district court's competent as a state court to process and decide dispute. The Act Number 30 the Year 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution gives a rights to state court to interference in expand and maintain arbitration. That District Court in indicate an arbiter, annulment of arbitration decision and realization of arbitration national decision or international. The dispute settlement by arbitration have many benefits for example not bothering business relation, this decision base-on desires and aim to justice and win-win solution. The other side it would be enrich the standard solution in trade sector. Sengketa (dispute) atau different dapat terjadi dimanapun tanpa dibatasi ruang dan waktu, dalam hubungan perdagangan juga tidak tertutup kemungkinan timbul sengketa yang disebabkan perbedaan pendapat atau perselisihan menyangkut prestasi para pihak. Perbedaan system hukum yang berlaku terutama dalam perdagangan yang bersifat transnasional merupakan faktor penyebab timbulnya sengketa. Oleh karenanya hamper di setiap kontrak disertakan perjanjian arbitrase atau klausula arbitrase yang antara lain mengatur penyelesaian yang mungkin timbul akan diselesaikan oleh mereka sendiri dengan bantuan pihak ketiga (arbiter) dalam forum arbitrase institusional atau ad hoc. Perjanjian arbitrase memberikan kewenangan absolute kepada lembaga arbitrase manakala sengketa benar-benar terjadi, sekaligus meniadakan kewenangan pengadilan negeri sebagai peradilan Negara untuk memeriksa dan memutus sengketa. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk campur tangan dalam rangka pengembangan dan penegakan arbitrase. Kewenangan pengadilan tersebut dalam penunjukan arbiter, pembatalan putusan arbitrase dan pelaksanakan putusan arbitrase nasional maupun internasional. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase mempunyai manfaat antara lain tidak mengganggu hubungan bisnis, putusan didasarkan kehendak para pihak dan mengarah kepada keadilan dan keseimbangan (win-win solution). Disamping itu akan memperkaya putusan-putusan yang standar di bidang

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13512
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:07 Jun 2010 08:59
Last Modified:07 Jun 2010 08:59

Repository Staff Only: item control page