BANDING ATAS PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA

TARA, JUSRIDA (2003) BANDING ATAS PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
7Mb

Abstract

Arbitration is one of resolutions for dispute in private matters, exclude the district court and its applied by many entrepreneurs in recently. Process and procedures in arbitration are simpler and easier than the district ones, and itu protects parties more confidential as well as based on arbitration agreement was made by them. Act No.30/1999 concerning Arbitration and alternative dispute resolution, acted in August 12, 1999, regulates process and procedures to get resolutions for parties in Arbitration. By added clause of arbitration in a contract, the district court no longer competence to process the case before the court. In order to applied an arbitration decree, at first, it must registered in distric court to get the execution order. But its also possible for parties to apply an annulment, in case the sentence supposed has faked documents or a meanness made by a party. An annulment application in arbitration should apply to the chief of district court. And the sentence was made by district court can be applealed to the supreme court. According to previous cases in arbitration, the clause of arbitration that added in contract, were becoming a consideration for the court to make a decision that an annulment application can not be accepted. Arbitrase merupakan salah satu lembaga penyelesaian sengketa perdata diluar Pengadilan Negeri yang sangat diharapkan pelaku bisnis dewasa ini. Penyelesaian sengketa perdata melalui lembaga arbitrase selain proses dan prosedurnya tidak memakan waktu yang lama dan tidak berbelit-belit, juga karena dijaminnya kerahasiaan para pihak yang bersengketa dan berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat atas kesepakatan para pihak Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 1999, mengatur proses, prosedur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antara para pihak yang telah mengadakan perjanjian arbitrase melalui prosedur arbitrase. Dengan adanya klausula arbitrase dalam suatu perjanjian , Pengadilan Negeri tidak diperkenankan untuk mengadili sengketa para pihak yang terikat dalam perjanjian Arbitrase. Dalam melaksanakan putusan arbitrase terlebih dahulu harus didaftarkan atau dideponir di Pengadilan Negeri untuk mendapatkan fiat eksekusl. Namun terhadap putusan Arbitrase para pihak dapat pula mengajukan permohonan pembatalan, apabila putusan tersebut diduga mengadung unsur-unsur: surat atau dokumen yang diajukan dinyatakan palsu atau diakui palsu; dokumen yang bersifat menentukan disembunyikan pihak lawan atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak. Permohonan pembatalan perkara arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir. Dad uraian kajian terhadap kasus-kasus putusan arbitrase yang diajukan ke pengadilan, adanya klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian menjadi dasar pertimbangan bagi pengadilan dalam putusannya menyatakan permohonan pembatalan tidak dapat diterima.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13505
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:04 Jun 2010 14:42
Last Modified:04 Jun 2010 14:42

Repository Staff Only: item control page