PELAKSANAAN KONVENSI NEW YORK TAHUN 1958 DI INDONESIA

GIARTONO, AAN DANU (2003) PELAKSANAAN KONVENSI NEW YORK TAHUN 1958 DI INDONESIA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
4Mb

Abstract

In commerce, whether it is national or international trade, if there is a dispute between or among the business doer, the best solution to settle the said matter is through arbitration, because arbitration is more simple end effective comparing with settling it through judicial process. Based on the Presidential Decree No. 34 of 1981 the Government of the Republic of Indonesia has ratified the New York Convention 1958 The Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards as the legal basis for the enforcement of foreign arbitral awards in Indonesia. However, the international arbitral awards cannot be automatically executed in Indonesia. One of the casual factor was usually the absence of any implementing regulation to guide the court in the procedures which is necessary to enforce foreign rendered awards. When there was Supreme Court Regulation No. 1, 1990 as an implementing regulation of the Presidential Decree No. 34 of 1981 not all international arbitral awards can be executed in Indonesia. Much of the refusal of execution order based on the public policy reason. But in fact there is no clear definition of the public order. Besides, none of moral ethics and good faith from the defeated party can be an obstruction of the execution. Although our government has promulgated Law on Arbitration and Alternative Dispute Resolution No. 30, 1999, the enforcement of international arbitral awards will be still difficult to be implemented in Indonesia due to the above factors. Di dalam dunia perdagangan baik nasional maupun internasional, di dalam hal terjadi sengketa antara pelaku bisnis, can penyelesaian yang lebih disukai adalah dengan cara melalui arbitrase karena cara penyelesaian tersebut memililci kelebihan dibandingkan dengan cara penyelesaian melalui proses pengadilan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Konvensi New York Tahun 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing yang merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Namun ternyata putusan arbitrase internasional tidak mudah dapat dilaksanakan di Indonesia. Faktor penyebabnya antara lain: tidak adanya peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981. Meskipun telah ada peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tidak semua putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia. Pada umumnya alasan penolakan pelaksanaan adalah karena putusan arbitrase internasional bertentangan dengan ketertiban umum. Sayangnya tidak ada batasan yang jelas mengenai pengertian ketertiban umum. Disamping itu tidak adanya "good will" dan "good faith" yang baik dari pihak yang dikalahkan dalam putusan arbitrase internasional dapat menjadi penghalang dilaksanakannya putusan arbitrase internasional. Walaupun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, apabila masih terdapat faktor tersebut di atas maka putusan arbitrase asing tetap akan sulit dilaksanakan di Indonesia.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13499
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:04 Jun 2010 14:07
Last Modified:04 Jun 2010 14:07

Repository Staff Only: item control page