SULISTYOBUDI, BAMBANG (2003) ASPEK HUKUM DALAM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ATAS HAK MEREK (KHUSUS KEMASAN MEREK) PUNISH ASPECT IN EMULATION OF INDISPOSED BUSINESS BY RIGHT OF BRAND (SPECIAL OF TIDINES OF BRAND). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 4Mb |
Abstract
Brand at product and at its tidiness sometimes the same, only differenting brand which patch at tidiness have been accompanied by colour composition or frieze for the purpose of drawing consummer. Collision of brand conducted by the parties ini general relate to brand function of identity or badge of service or goods having higt reputation so that contain goodwill and also relate to brand function as guarantee to quality of goods. This because of in rights of brand coherent economic advantage, so that always exploited not merely by owner of brand but also by irresponsble parties. Most important target to conduct collision of brand is to reach for advantage by way of using others brand without rights through sale of goods or result of service its production. Famous brand is often used as most advantage object to the parties conducting collision by imitating, coming up to its or identic according to frieze, colour formation in its tidiness. Aproach method using in this research is Sosio-Yuridis and Normatif aproach, with a descriptive analitic as a specification explanation. The date were collected are primary and secondary data. Rights of brand can be obtained to through 2 (two) system that is first of deklaratif system which is used in Brand of Law Number 21 year 1961, according to this system of first user which create a rights of brand. The Second konstitutif system protection of brand passed to party doing registration of its brand. This is system used in Brand of Law Number 15 year 2001. Since going into effect of Law Number 19 year 1992, natural Indonesia brand of law progress by arranging the existence of good faith principle in obtaining rights of brand. As according to principle of justice that protection passed to party which are good intention, non to party is bed intention. Arrangement concerning action of indisposed emulation in the form of passing off expressly in Brand of Law Indonesia there is no, but can be seen in a few Decision for example at : Decision of Appellate Court of No. 3043 K/Sip/1981 at case of brand of SUGUS, Decision Appellate Court of No. 980 K/Pdt/1990 at case of AQUA versus AQUARIA and also at Decision District Court Of Jakarta Center No. 01/MEREK/2001/PN.NIAGA.JKT.PST, strengthened by Decision of Appellate Court. Merek pada produk dan merek pada kemasan adakalanya sama, hanya yang membedakan merek yang menempel pada kemasan sudah disertai dekorasi atau komposisi warna untuk tujuan menarik konsumen. Pelanggaran merek yang dilakukan para oleh pihak pada umumnya berkaitan dengan fungsi merek sebagai tanda pengenal atau identitas dari barang atau jasa yang mempunyai reputasi tinggi sehingga mengandung goodwill serta berkaitan dengan fungsi merek sebagai jaminan kualitas barang. lni dikarenakan di dalam hak atas merek melekat keuntungan ekonomis, sehingga selalu dimanfaatkan bukan hanya oleh pemilik merek tetapi juga oleh para pihak yang tidak bertanggungjawab, tujuan paling utama melakukan pelanggaran merek adalah untuk meraih keuntungan dengan jaan menggunakan merek orang lain tanpa hak melalui penjualan barang atau jasa hasil produkainya. Merek terkenal sering digunakan sebagai obyek paling menguntungkan bagi para pihak yang melakukan pelanggaran dengan cara mendompleng, menyamai (kemirip-miripan) atau identik sesuai dekorasi, susunan warna dalam kemasannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosio¬legal dengan pendekatan normatif disamping itu menggunakan metode kualitatif, data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Hak atas merek dapat diperoleh melalui 2 (dua) sistem yaitu pertama sistem deklaratif yang digunakan dalam Undang-Undang Merek Nomor 21 tahun 1961 menurut sistem ini pemakai pertamalah yang menciptakan suatu hak atas merek. Kedua sistem konstitutif perlindungan merek diberikankepada pihak yang melakukan pendaftaran mereknya. Sistem ini digunakan dalam Undang-Undang Merek Nomor 15 tahun 2001. Sejak berlakunya Undang-Undang nomor 19 tahun 1992, hukum merek Indonesia mengalami kemajuan dengan mengatur adanya prinsip itikad baik dalam memperoleh hak atas merek. Sesuai dengan asas hukum bahwa perlindungan diberikan kepada pihak yang beritikad baik bukan kepada pihak yang beritikad buruk. Pengaturan mengenai tindakan dad persaingan yang tidak sehat berupa passing off secara tegas dalam Undang-Undang merek Indonesia belum ada, tetapi dapat dilihat dalam beberapa Putusan antara lain pada : Keputusan Mahkamah Agung No. 3043 K/Sip/1981 pada perkara merek SUGUS, Putusan Mahkamah Agung No. 980K/Pdt/1990 pada perkara AQUA melawan AQUARIA serta pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 01/MEREK/2001/PN.NIAGA.JKT.PST. yang dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Agung.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 13496 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 04 Jun 2010 13:58 |
Last Modified: | 04 Jun 2010 13:58 |
Repository Staff Only: item control page