PENGELOLAAN ZAKAT UNTUK PENGEMBANGAN USAHA KECIL (Studi Pada Badan Amil Zakat Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat)

HASTUTI, QURRATUL 'AINI WARA (2003) PENGELOLAAN ZAKAT UNTUK PENGEMBANGAN USAHA KECIL (Studi Pada Badan Amil Zakat Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
5Mb

Abstract

Tithe is the third pillard of five pillars of Islam. Tithe is proposed as a high social service. Compulsary tithe is not only realization from some one's faith in Allah SWT. (vertical ritual) but does have horizontal social meaning in order to help fellow servants of Allah SWT. Tithe is given to eight groups (tsamani ashnan which are : indigent, poor, amil, muallaf riqab, gharimin, fi sabilillah and ibnu sabil. In Nusa Tenggara Barat of which population are majority Islam (99%). Tithe management so far is using direct distribution system done by BAZIS (Board of Tithe Amil, Infak, and Shadakah). By the existence (establishment) of Statue No. 38 Year 1999 regording Tithe Management. There were same changes in tithe management in Nusa Tenggara Barat. The changes are : First : The name of institution was changed from BAZIS to BAZ (Board of Tithe Amil). Second, management system. Based on that statue stipulation BAZDA Nusa Tenggara Barat Province collecting its tithe through direct receiving and bank account depositing. In distributing tithe by direct distribution to mustahik (group reserves to get tithe), BAZDA Nusa Tenggara Barat Province also distributes it to small entrepreneur in cooperate with PT. BPR Syariah Patuh Beramal. Tithe fund distribution to small entrepreneur is not against Islam Laws as some Theologians of Moslem like Imam Syafi'i and Nasa'i explain that it tithe mustahik have ability to trade, they are properly given capital which permits them to get profit (benefit) to fulfill their main needs. Thus, if they have particular skills, they can be given production equipment fit their jobs. If mustahik do not work and do not have any skill, according to Imam Syamsuddin al Ramli They are given life security from tithe, for instance by investing the capital (from tithe fund) in such business so that the mustahik have earning from trhe tithe money circulation. The tithe fund giving to small business is in order small business which now belong to mustahik can change to or become muzakki (group that give tithe). This is relating to Islam Law and goal of Statue No. 38 Year 1999 Regording Tithe Management that is to increase the power and result use, of tithe for followers. Zakat merupakan Rukun Islam yang ketiga. Zakat dimaksudkan sebagai ibadah sosial yang sangat tinggi. Kewajiban zakat tidak saja merupakan perwujudan dari tanda berimannya seseorang atas perintah Allah SWT (ritual vertikal), namun juga memiliki makna sosial horizontal dalam rangka membantu sesama hamba Allah SWT. Zakat diberikan kepada delapan golongan (tswnani ashnaf) yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf, riga& gharimin, fi sabilillah dan ihnu sabit Di Nusa Tenggara Barat yang penduduknya mayoritas beragama Islam (99 %), pengelolaan zakat selama ini menggunakan sistem bagi langsung yang dilaksanakan oleh BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak, Shadakah). Dengan lahimya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, terjadi perubahan dalam pengelolaan zakat di Nusa Tenggara Barat. Perubahan¬perubahan itu : pertama ; nama lembaga dari BAZIS menjadi BAZ (Badan Amil Zakat), kedua ; sistem pengelolaannya. Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut BAZDA Propinsi Nusa Tenggara Barat dalam pengumpulan zakatnya menerima langsung dan melalui penyetoran rekening bank. Dalam pendistribusian zakat dengan membagi langsung kepada mustahik (golongan yang menerima zakat), BAZDA Propinsi Nusa Tenggara Barat juga mendistribusikan kepada pengusaha kecil bekerja sama dengan PT. BPR Syari'ah Patuh Beramal. Pemberian dana zakat untuk pengusaha kecil ini tidak bertentangan dengan Hukum Islam, sebagaimana pendapat para ulama seperti Imam Syafi'i dan Nasa'i menyatakan bahwa jika mustahik zakat memiliki kemampuan untuk berdagang, selayaknya diberi modal usaha yang memungkinkannya memperoleh keuntungan yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Demilcian juga jika yang bersangkutan memiliki keterampilan tertentu, kapadanya bisa diberikan peralatan produksi yang sesuai dengan pekerjaannya. Jika mustahik tidak bekerja dan tidak memiliki keterampilan tertentu menurut Imam Syamsuddin Ar-Ramli, kepadanya diberikan jaminan hidup dan zakat, misalnya dengan cam ikut menanamkan modal (dad dana zakat tersebut) pada usaha tertentu sehingga mustahik tersebut memiliki penghasilan dari perputaran zakat itu. Pemberian dana zakat kepada usaha kecil ini dimaksudkan agar usaha kecil yang pada saat ini menjadi mustahik dapat berubah atau meningkat menjadi muzakki (golongan yang memberi zakat). Hal ini sesuai dengan syari'at Islam dan sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yaitu meningkatnya daya guna dan hasil guna zakat bagi ummat.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13493
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:04 Jun 2010 13:49
Last Modified:04 Jun 2010 13:49

Repository Staff Only: item control page