KEBIJAKAN PENGGUNAAN SANKSI (HUKUM) PIDANA DALAM HUKUM ADMINISTRASI

SUARDA, I GEDE WIDHIANA (2003) KEBIJAKAN PENGGUNAAN SANKSI (HUKUM) PIDANA DALAM HUKUM ADMINISTRASI. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
7Mb

Abstract

The policy of the criminal sanction application in administrative law is wholly a freedom of the legislator. When the product of administrative law increases, the application of criminal sanction increases, too. On the basis of this view, the research with its focus on the application of criminal sanction in administrative law aims to recognise: (1) the relationship between the policy of the criminal sanction application in administrative law and the policy of criminalisation, (2) the application and constraint of the administrative criminal law in the criminal justice system, and (3) how the criminal sanction application in administrative law should be realised in the future. This research was the combination of juridical-normative and juridical-empirical ones. It consists of primary and secondary data collected through library study and field study. The research result indicates that the criminal sanction application in administrative law is a part or one of the forms of the criminalisation policy. Because of this criminal sanction application, a certain action will emerge. It means that the act that was not a crime in the past, it is then a crirne in the present time. According to this view, the criminalisation has taken place in the legislation of non-criminal law. This product of law can be identical to administrative criminal law. In general, the application of administrative criminal law puts the civil servant investigator in Criminal Justice Systern as the specific investigator. If the legislation does not decide the civil servant investigator as the specific investigator, acc.ording to Law of Criminal Procedure, the investigation will be realised by the Police as the general investigator. The constraints or factors obstructing the enforcement of administrative criminal law in Criminal Justice System can be identified from two main factors, that is, the rule of law and the law enforcer. In the future, it is therefore necessary to reorient the application of criminal sanction in administrative law. Based on the factual policy Pvnti intinn, the nrientation of the criminal sanction application in administrative law can in the future be realised through two approaches. The first is to limit the application of criminal sanction in the legislation product of administrative law. The second is to apply the criminal sanction itself (Future Legislation Policy) if the criminal sanction will be applied. Kebijakan untuk menggunakan sanksi (hukum) pidana dalam hukum administrasi, sepenuhnya merupakan kebebasan dari pembuat undang-undang (legislator). Sejalan dengan meningkatnya produk perundang-undangan yang beraspek hukum administrasi, tampaknya diikuti juga dengan meningkatnya penggunaan sanksi pidana. Sehubungan dengan itu, penelitian mengenai penggunaan sanksi (hukum) pidana dalam hukum administrasi bertujuan untuk: (1) mengetahui hubungan antara kebijakan penggunaan sanksi pidana dalam hukum administrasi dengan kebijakan kriminalisasi; (2) mengetahui aplikasi dan kendala penegakan hukum pidana administrasi dalam sistem peradilan pidana (SPP); dan (3) bagaimanakah seyogyanya penggunaan sanksi pidana dalam hukum administrasi pada masa-masa mendatang. Penelitian ini menitikberatkan pada penelitian yuridis-normatif yang dikombinasikan dengan penelitian yuridis-empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Penggunaan sanksi pidana dalam hukum administrasi adalah merupakan bagian atau salah satu bentuk dari 'kebijakan kriminalisasi'. Oleh karena, dengan penggunan sanksi pidana tersebut maka akan menjadikan suatu perbuatan tertentu, yang dulu bukan merupakan tindak pidana kemudian menjadi tindak pidana. Jadi, dalam perundang-undangan non-hukum pidana telah terjadi kriminalisasi. Produk hukum tersebut dapat diidentikkan dengan hukum pidana administrasi. Sementaira itu, aplikasi hukum pidana administrasi dalam sistem peradilan pidana (SPP), pada umumnya menempatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sebagai penyidik khusus. Apabila perundang-undangan tersebut tidak menetapkan adanya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sebagai penyidik khusus, maka berdasarkan ketentuan dalam hukum acara pidana (KUHAP), penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri sebagai penyidik umum. Adapun kendala atau faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidana administrasi dalam sistem peradilan pidana (SPP) dapat diidentifikasi dari dua faktor utama, yakni faktor peraturan perundang-undangan dan faktor aparat penegak hukum. Untuk itu, dalam masa-masa mendatang, perlu dilakukan re-orientasi penggunaan sanksi pidana dalam hukum administrasi. Berdasarkan evaluasi terhadap kebijakan faktual, orientasi penggunaan sanksi pidana dalam hukum administrasi pada masa-masa mendatang dapat dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, pendekatan untuk membatasi penggunaan sanksi pidana dalam produk perundang-undangan hukum administrasi (Kebijakan Pra-Legislasi). Kedua, bila sanksi pidana akan digunakan, maka pendekatan selanjutnya adalah pendekatan untuk menggunakan sanksi pidana dalam hukum administrasi itu sendiri (Kebijakan Legislasi Ke Depan).

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13491
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:04 Jun 2010 13:43
Last Modified:04 Jun 2010 13:43

Repository Staff Only: item control page