KEBIJAKAN PENAL DAN NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN KEKERASAN RUMAH TANGGA ( DOMESTIC VIOLENCE ) PENAL AND NON PENAL POLICY OF DOMESTIC VIOLENCE RESOLVING

GUNAWATI, DEWI (2003) KEBIJAKAN PENAL DAN NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN KEKERASAN RUMAH TANGGA ( DOMESTIC VIOLENCE ) PENAL AND NON PENAL POLICY OF DOMESTIC VIOLENCE RESOLVING. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
5Mb

Abstract

Research of this thesis from the penal policy side on purpose to know about crime, penal responsible system, penal and penalties of the domestic violence. Seen from non-penal policy, it purpose to know about programs that taken in order to resolve the domestic violence. This research belongs to clasify descriptive research, nevertheless from the frame guidance, the analysis belongs to clasify of positive law inventory research, principles of legal science, comparative law research that is to compare laws or analyzing laws in some foreign countries as a base of stipulated developing consideration. This research used normative law approach methods. It mainly used secondary data, while primarily data was used as bibliography and document study support. Moreover, it is completed with a follow study at the Women Crisis Center, Jakarta (ICalyanamitra„ Law Help Institute of APIK, Yogyakarta (Rilica Annisa)). The result and discussion show that yet there is no penal policy at this time in order to resolving domestic violence. KUHP (penal code) regulate on molestation crime, Article 351 jo 356 KUHP, that may happen in family member where the perpetrator gets more penalties. KUHP does not regulate marital rape. Rape has stipulated at the Article 285 to 287 KUHP. The Draft of Domestic Violence Code has released as a form of penal policy that next to come. The Draft had detailed to regulate about the criminal, coverage, crime responsible system, and giving heavy penal threat for the doer. Also the alternatives of penalties performed as therapy and rehabilitation for the victim Compared with foreign penal effort, the penalties given by the Draft are heavier. Principally, foreign more accentuate the effort to reform the doer better than giving suffer to them. The programs of rehabilitation such as consulting and special therapy are forms of non-penal effort in the resolve of domestic violence, besides of giving compensation and rehabilitation for the victims. The essence, non-penal effort has been more accentuated in the domestic violence resolving. Penelitian dalam rangka penulisan tesis ini, dari segi kebijakan penal bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana, sistem pertanggungjawaban pidana, pidana dan pemidanaan dalam kekerasan dalam rumah tangga. Dilihat dari kebijakan non penal bertujuan untuk mengetahui program-program yang ditempuh dalam upaya penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini tergolong penelitian deskriptif, namun dari kerangka acuan analisisnya tergolong: penelitian Inventarisasi hukum positif, penelitian terhadap asas-asas hukum, serta penelitian perbandingan hukum, yaitu membandingkan hukum atau mengkaji hukum di beberapa negara asing sebagai dasar pertimbangan pembentukan undang-undang. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan hukum normatif penelitian ini menitikberatkan pada data sekunder, sedangkan data primer lebih bersifat menunjang. kepustakaan dan studi dokumen. Namun di samping itu juga dilengkapi dengan studi lapangan di Women Crisis Center yang ada di Jakarta ( Kalyanamitra, Lembaga Bantuan Hukum A PIK, Yogyakarta (Rifka Annisa). Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh penulis bahwa belum ada kebijakan penal saat ini dalam penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga. KUHP hanya mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan Pasal 351 jo 356 KUHP yang dilakukan terhadap anggota keluarga, dimana pelaku mendapat pemberatan hukuman. KUHP juga tidak mengenal tindak perkosaan terhadap istri. Tentang perkosaan diatur dalam Pasal 285 s/d 287 KUHP. Keluamya Rancangan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga 2001 adalah wujud kebijakan penal yang akan datang. Rancangan Undang-undang tersebut mengatur secara rinci mengenai tindak pidana, ruang lingkup, sistem pertanggungjawaban pidana, serta memberikan ancaman pidana yang berat bagi pelaku. Serta adanya altematif sanksi yang berupa terapy dan rehabilitasi bagi korban. Perbandingan upaya penal dengan negara asing, dalam hal penjatuhan pidana yang mana pidana yang dijatuhkan oleh negara asing relatif ringan dibandingkan dengan Rancangan Undang¬undang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pada pokoknya negara asing lebih mengutamakan upaya perbaikan pelaku daripada pemberian nestapa pada pelaku. Program-program pemulihan seperti konseling, dan terapy khusus adalah wujud upaya non penal dalam penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga. Di samping adanya pemberian kompensasi dan rehabilitasi bagi korban. Pada intinya upaya non-penal lebih diutamakan dalam penanggulangan kekerasan claim rumah tangga.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13488
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:04 Jun 2010 13:27
Last Modified:04 Jun 2010 13:27

Repository Staff Only: item control page