ASPEK HUKUM MANAJEMEN PERUSAHAAN ASURANSI

WIDODO, BAMBANG RIO (2003) ASPEK HUKUM MANAJEMEN PERUSAHAAN ASURANSI. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
6Mb

Abstract

In general, everybody has undergone or faced a risk. Regardless the kind, a risk can threaten someone or someone's life, properties which may be in a condition of loss, damage, benefit damage or loss of having legal responsibility. In this case, risk means an uncertain condition regarding the economic loss caused by an occurrence of an unexpected event. In order to face the risk, human beings, with his sense and mind always try to do in such a way that the risk can be well overcome. Basically, there are some possibilities that can be used to handle the risk, which can be in action of self-handling, avoiding, preventing or handing-over to another party. Of those risk-handlings, the safest and most effective way is by handing over or transferring to another party, that is to an insurance enterprise by having an insurance agreement. In the structure of modern people nowadays, risk transfer which is done based on agreement is professionally carried out by insurance enterprises. An insurance agreement is an agreement having the principal aims to give loss compensation. The holding of an insurance enterprise has to be based on legal corporate body, either in the form of a company, cooperation, limited company or shared business. The characteristic of an institution having the form of company is an institution which runs and seeks profits. In the case of insurance, this kind of an enterprise is the company gives services as its products. In this case, the service is a promise to give protection, which may be in the form of loss compensation, if the client gets loss which is caused by an unexpected event under the agreement. The insurance company as the responsible agent that receives premium from the client will give loss compensation, if the client gets loss, damage or profit loss expected legally from the third party, which happens by unexpected event. Insurance company may also give compensation for death or life insured. An insurance belongs to financial institution, because it takes fund from and return to people. However, an insurance company is a non-batik institution. In order to run the company smoothly and serve the clients using the human resource of insurance service well. an insurance company always needs good management. they are the human resource, property, selling activities, products and the administration plan. However, there are some legal aspects considered by an insurance company. In order to know and understand the case mentioned above. the writer haS carried out a research using iuridicai norm approach and juridical empiric. This research has a specification as a descriptive analysis research. Data collecting was done by doing library research and iii order to support the data obtained a. field research was conducted. The techniques used in the field research were interview and questionnaire. Sampling was done by using purposive: sampling. The locations of the research are in insurance companies in Semarang and Board of Central Java Insurance in Semarang. The data obtained were analyzed by qualitative analysis Based on the research, it can be concluded that in general, the management of insurance companies have been professionally carried out, and it refers to the existing constitution. It can be proved that since 1997 the development of the insurance companies and products have been in a good position, even ever since the violence of May 1998, the development of insurance companies have shown satisfying figures. This is because people have realized the importance of insurance. However, this condition cannot be used to predict the prospect of this company in the future, because of the demand for insurance is badly influenced by the macro condition of the economics, the trust of people as well as internal and external factors. It can be seen that from the contribution side the Domestic Product Gross is 1,82 %. This figure shows that there is not yet a balance between the number of Indonesian population and the number of people use the insurance industry products. Even though the management of insurance companies has been professionally done, there are still some constraints faced in the implementation, among of them are fulfilling the capital obligation, lack of professional human resource for important departments, and there are still some unfair competition among insurance companies, and the weakness of sanction and control function in the concerned institutions. In their efforts to carry out their function, Insurance Industries minimize loss by prevention of loss both by reducing loss and reducing cost of insurance, as well as by spreading risks by work cooperation with the same insurance companies. The government has not applied strict sanctions to the insurance companies that cannot fulfill the conditions of the constitution, because the government themselves have not provided facilities to overcome the risk of the sanctions given to the insurance companies, it is, therefore, necessary to give guidance to people and to give general objectively information honestly about insurance, both by the insurance entrepreneurs and builder of the insurance industry. The existing conditions of the insurance companies on people's view is that this type of company still becomes the main alternative in Iransfrrring the risk which may happen as a result of unexpected event happen to people. Pada umumnya setiap manusia pasti pernah mengalami dan menghadapi suatu risiko. Dalam bentuk apapun risiko dapat mengancam baik terhadap diri maupun jiwa seseorang, harta benda serta milik, baik berupa kehilangan, kerusakan, kehilangan manfaat ataupun terhadap tanggung jawab menurut hukum. Risiko dalam hal ini berarti suatu ketidak pastian mengenai kerugian ekonomi yang disebabkan oleh suatu kejadian dalam suatu peristiwa yang tidak dapat diduga dan diharapkan sebelumnya. Untuk menghadapi risiko itu, manusia dengan akal dan budinya akan selalu berusaha agar risiko itu dapat diatasi dan ditanggulangi dengan balk. Pada dasarnya terdapat beberapa kemungkinan yang dapat dipergunakan untuk penanganan risiko, baik dengan menanggulangi sendiri, menghindari, mencegah atau melimpahkan kepada pihak lain. Dan beberapa upaya penanganan risiko tersebut, yang paling aman dan efektif adalah dengan melimpahkan atau mengalihkan kepada pihak lain yaitu kepada lembaga asuransi dengan cara mengadakan perjanjian asuransi. Dalam tata kehidupan masyarakat modern sekarang ini pelimpahan risiko yang dilakukan berdasarkan perjanjian ditangani secara profesional oleh lembaga-lembaga asuransi. Perjanjian asuransi merupakan suatu perjanjian yang mempunyai tujuan pokok memberikan suatu penggantian kerugian. Untuk penyelenggaraan usaha perasuransian hams dalam bentuk badan hukum, baik dalam bentuk Perusahan Perseroan, Koperasi, Perseroan Terbatas atau dalam bentuk usaha bersama. Ciri dan sifat lembaga yang berbentuk perusahaan adalah suatu lembaga yang bergerak dan mengutamakan keuntungan, meski pun dari sisi lain perusahaan asuransi merupakan suatu perusahan yang hasil produksinya berupa jasa. Dalam hal ini jasa tersebut merupakan suatu janji untuk memberikan proteksi, baik dalam bentuk pemberian ganti kerugian apabila tertanggung pada suatu waktu menderita kerugian yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak pasti terjadi yang sudah diperjanjikan sebelumnya. Perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan menerima premi dari tertanggung berjanji untuk memberikan penggantian kerugian, apabila tertanggung menderita kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Perusahaan asuransi termasuk lembaga keuangan, karena memungut dana dari masyarakat dan dikembalikan kepada masyarakat, namun perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan non bank. Perusahaan untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, dan melayani masyarakat pengguna jasa asuransi dengan baik, selalu membutuhkan pengelolaan dengan baik pula, baik dari segi sumber daya manusianya, kekayaannya, kegiatan penjualannya, produksinya, sampai dengan kegiatan perencanaan administrasinya. Dalam pengelolaan perusahaan asuransi terkandung beberapa aspek hukum yang merupakan landasan untuk penyelenggaraan asuransi. Untuk mengetahui clan memahami hal tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini memiliki spesifikasi sebagai penelitian deskriptif analitis. Pengambilan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan untuk mendukung data yang telah diperoleh dilakukan penelitian lapangan. Teknik yang digunakan dalam penelitian lapangan adalah wawancara dan penyebaran daftar pertanyaan. Pemilihan sampel dilakukan dengan purposive sampling. Lokasi Penelitian adalah Perusahaan-perusahaan Asuransi di Semarang dan Dewan Asuransi Indonesia Jawa Tengah di Semarang. Data yang diperoleh dianalisis dengan analisis kualitatif. Dad penelitian dapat diketahui bahwa secara umum pengelolaan perusahaan asuransi telah dilakukan secara profesional, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terbukti sejak 1997 perkembangan industri asuransi dan produk asuransi cukup baik, bahkan sejak terjadinya kerusuhan bulan Mei 1998 perkembangan industri asuransi ini menunjukkan angka yang menggembirakan, karena masyarakat mulai menyadari pentingnya asuransi. Namun kondisi tersebut tidak dapat untuk memprediksi prospek untuk tahun-tahun berikutnya, karena permintaan asuransi sangat dipengaruhi oleh kondisi perekonomian makro, kepercayaan masyarakat, faktor internal maupun faktor eksternal. Dilihat dari segi kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto hanya sekitar 1,82 %, hal ini dapat menunjukkan bahwa belum ada keseimbangan antara jumlah penduduk Indonesia dengan pengguna jasa industri asuransi. Meskipun pengelolaan perusahaan asuransi sudah dilakukan secara profesional, tetapi masih banyak kendala yang hams dihadapi dalam pengelolaannya, antara lain dalam memenuhi kewajiban permodalan, kurangnya sumber daya manusia yang profesional untuk bidang-bidang yang strategic, dan masih sering terjadinya persaingan tidak sehat dengan sesama perusahaan asuransi sejenis, serta lemahnya sanksi dan fungsi kontrol pada instalasi yang bersangkutan. Dalam upaya menjalankan fungsinya, Industri Asuransi memperkecil kerugian dengan cara melakukan pencegahan kerugian ( prevention of loos ) dengan cara memperkencil kerugian ( reducing of loos ) maupun dengan cara mengurangi beaya yang menyangkut pertanggungan tersebut ( reducing cost of insuranc). Pemerintah belum memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan asuransi yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, karena pemerintah sendiri belum menyediakan sarana penyelesaian akibat dari sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan asuransi tersebut, maka perlu adanya penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat serta memberikan informasi umum yang objektif dengan benar dan jujur tentang asuransi baik oleh pengusaha asuransi maupun dari pemerintah sebagai regulator dan pembina industri asuransi. Apapuri kondisi perusahaan asuransi yang ada pada saat ini, perusahaan asuransi tetap menjadi alternatif utama dalam mengalihkan risiko yang mungkin timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti terjadi pada masyarakat.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13483
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:04 Jun 2010 13:11
Last Modified:04 Jun 2010 13:11

Repository Staff Only: item control page