Kewajiban negara melindungi pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defender) di Indonesia dalam konteks globalisasi

Rahayu, Rahayu (2010) Kewajiban negara melindungi pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defender) di Indonesia dalam konteks globalisasi. PhD thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Rich Text (RTF) - Published Version
12Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

ABSTRAK Pembela HAM adalah mereka yang bekerja dan beraktivitas mempromosikan HAM, berada di garis depan perjuangan dan penghormatan HAM untuk menyuarakan aspirasi publik, khususnya korban pelanggaran HAM (the voice of the voiceless). Eksistensi pembela HAM diakui secara tegas dalam Resolusi Majelis Umum PBB No.53/144 tentang ‘Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups and Organ of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom’ (Deklarasi Pembela HAM) yang disahkan pada 9 Desember 1998. Deklarasi ini menegaskan kembali hak – hak pembela HAM yang sebenarnya dilindungi dalam UDHR (Pasal 19 dan 20), ICCPR (Pasal 21 dan 22), ICESCR (Pasal 8), CERD (Pasal 5d viii dan ix) serta berbagai resolusi Komisi HAM PBB. Indonesia adalah negara yang memiliki persoalan mengenai pembela HAM. Kendati eksistensi mereka diakui dalam Pasal 28 C ayat (2) UUD NRI 1945, namun sampai saat ini belum ada ketentuan hukum yang secara khusus menegaskan perlindungan terhadap pembela HAM dalam menjalankan aktivitasnya. Hal ini menjadi salah satu sebab tingginya tingkat pelanggaran HAM terhadap mereka di Indonesia, dan menjadi bukti bahwa kewajiban negara untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 I ayat (4) UUDNRI 1945 belum terlaksana dengan baik. Padahal sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia tidak bisa lepas dari kecenderungan global yang menempatkan isu HAM sebagai salah satu isu sentral dalam hubungan internasional. Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan kewajiban negara di bidang HAM, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap pembela HAM. Penelitian yang termasuk dalam ranah kajian socio legal studies ini merupakan penelitian kualitatif yang tidak sekedar bersifat non – doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah ‘triangular concept of legal pluralism’, yaitu pendekatan yang memadukan secara proporsional dan serentak antara pendekatan normatif, pendekatan empiris dan pendekatan moralitas. Analisis terhadap berbagai temuan penelitian dilakukan dengan menggunakan teori hukum kodrati, prinsip tanggung jawab negara (State Responsibility) dan teori sistem hukum dari Lawrence Meir Friedman. Studi ini menyimpulkan bahwa (1) Globalisasi mempengaruhi perkembangan pelaksanaan ide dasar perlunya perlindungan hukum terhadap pembela HAM. Indonesia tidak dapat meghindarkan diri dari pengaruh global untuk semakin memperhatikan persoalan–persoalan HAM yang terjadi, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan terhadap pembela HAM; (2) Negara adalah pemangku kewajiban (duty bearer) untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect) HAM bagi setiap orang yang berada di bawah kekuasaannya, termasuk para pembela HAM; (3) Konstruksi hukum ideal yang harus dibangun untuk memberikan perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia adalah suatu ketentuan hukum yang mengakomodasikan perkembangan global yang meletakkan isu HAM sebagai isu sentral, dengan nilai-nilai etika moral dan ideologi Bangsa sebagaimana terdapat dalam Pancasila. Kata kunci : Globalisasi, Kewajiban Negara, Pembela HAM.

Item Type:Thesis (PhD)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:13478
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Jun 2010 12:23
Last Modified:04 Jun 2010 12:23

Repository Staff Only: item control page