TINDAK PIDANA DI BIDANG TRANSPORTASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP KASUS KECELAKAAN PERKERETAAPIAN, LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, PENERBANGAN DAN PELAYARAN

MULYO, AGUS (2002) TINDAK PIDANA DI BIDANG TRANSPORTASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP KASUS KECELAKAAN PERKERETAAPIAN, LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, PENERBANGAN DAN PELAYARAN. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
10Mb

Abstract

Developments and advances in science and technology in the field of automotive, train, aircraft and ship not only lead to quick and timely as well as mass transportation, thus enabling most humans to move and mobilize quickly in globalization era to which free trade will operate soon in near future time, but also lead to many adverse effects for human beings themselves. Air pollution, noise and accidents are examples of many negative side effects of technology development Even dead victims due to traffic accident are invaluable lose& The issue of this research is the wisdom of criminal law tackles the crime of transportation and the responsibility of the criminal corporate, that is an integral part of the law wisdom as the wisdom to tackle a crime. The aim of the research is knowing how is the legislative establishes in formulates and formularize on the crime of transportation and the responsibility of the criminal corporate that uses juridical normative approaching, so the approach that used to analyze the data is qualitative analysis method. Criminal acts in transportation bringing about accidents of dead people, disability and injury, the corporation are not responsible. Formulation of the criminal acts in transportation statute at recent time does not provide optimal protection toward occurrence of the accident, even it is only as a supplement incorporated within the statute. In formulating delique, the responsibility of the criminal in train, ship, and plane transportation are attributed to human acts. However, in criminal provisions about sailing, there is only one article that refers to human and corporate body. Thus, accident cases in transportation companies including train, bus, plane and ship leading to dead victims and properties loss should be identified as a delique of "crime against consumer safety" in transportation services. The criminal acts against consumer safety in transportation services can be regarded as the "white collar crime". The most important thing is a problem in line with victim of the accident resulting from the transportation. One of criteria for criminalization states that whether any act is " undesirable by community since it causes any damage or it can cause any loss, leads to victim or it can lead to victim." In addition, there should be further confirmation on the responsibility of the criminal corporation especially in cases that bring about dead people, severe injury or disability and the responsibility of the criminal for all people (director/manager and employees including machinist, train crews, grade crossing keeper, train traffic light officer, driver, conductor, driver assistant, pilot, co-pilot, plane crews, air traffic light officers, ship captain, ship crews, ship traffic light officers and harbormaster) involved in occurrence of the accident also needs to be confirmed further in transportation statute in future time This is very important strategically, particularly in preventing the crime and providing optimal protection for consumers. Thus, it is very necessary to formulate "delique of crime against consumer safety in transportation services" and "the responsibility of the criminal corporation" in transportation statute in order to provide maximum protection and legal certainty toward occurrence of the accident Seiring dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang otomotif, kereta api, pesawat terbang dan kapal laut, tidak saja menghasilkan alat transportasi yang cepat tepat dan massal sehingga dapat membantu gerak mobilitas sebagian besar manusia di era globalisasi yang syarat dengan perdagangan bebas, akan tetapi hal tersebut dapat mengakibatkan munculnya efek-efek samping yang menigikan manusia itu sendiri. Polusi udara, kebisingan dan terlebih kecelakaan lalti lintas merupakan contoh dari efek samping yang merugikan dari perkembangan teknologi transportasi. Balkan melayangnya banyak korban nyawa manusia karena kecelakaan lalu lintas dapat dianggap sebagai kerugian yang tidak dapat digantikan. Permasalahan pokok dalam penelitian im adalah kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana di bidang transportasi dan pertanggungo awaban pidana korporasi, yang merupakan bagaan integral dari kebijakan hukum sebagai kebijakan penanggulangan tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah penelitian yang ditujukan terhadap masalah kebijakan legislatif dalam menetapkan dan merumuskan tindak pidana di bidang transportasi dan pertanggungawaban pidana korporasi yang pendekataimva melalui pendekatan yundis normatit maka pendekatan yang digunacan dalam menganalisa data adalah metode analisis kualitatif Tindak pidana transportasi saat ini mengenai kecelakaan yang menimbulkan matinya orang, cacat dan luka-luka, korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perumusan tindak pidana dalam perundang-undangan transportasi saat ini belum memberikan perlindungan yang optimal terhadap peristiwa kecelakaan bahkan terkesan hanya sebagai pelengkap yang hams dicantumkan dalam peninclang-undangan Dalam perumusan delik, pertanggungjawaban pidana di bidang Perkeretaapian, Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan -d-an Penerbangan ditujukan kepada perbuatan manusia. Namur dalam ketentuan pidana tentang Pelayaran hanya saw pasal saja yang menunjuk manusia dan badan huktun. Sangat tepat kalau kasus-kasus kecelakaan terhadap perusahaan angkutan transportasi meliputi kereta api, bus, pesawat terbang dan kapal laut yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda (konsumen jasa angkutan) dapat diidentifikasikan sebagai delik "kejahatan terhadap keselamatan konsumen jasa angkutan". Tindak pidana terhadap keselamatan konsumen jasa angkutan dapat disebut "white collar crime", hal yang menjadi utama adalah masalah korban dari kecelakaan yang timbul dari angkutan transportasi. Salah sate kriteria kriminalisasi bahwa apakah perbuatan itu "tidak disukai oleh masyarakat karena merugikan atau dapat merugikan, mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban". Disamping itu perlu penegasan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kasus-kasus yang menimbulkan matinya twang, luka berat atau cacat dan perlu juga suatu penegasan mengenai pertanggungjawaban pidana kepada semua orang yang terlibat dalam hal terjadinya kasus kecelakaan transportasi (direktur/manager dan karyawan meliputi: : masmis, awak kereta api, petugas peruaga pinta lintasan rel kereta api, petugas pengawas lalu lintas kereta apt, sopir, kondektur, kenek, pilot, co pilot, awak pesawat terbang, petugas pengawas lalu lintas udara, nahkoda, anak pilot, kapal, petugas pengawas lalu lintas pelabuhan atau syahbandar) dalam perundang-undangan transportasi yang akan datang. Hal tersebut penting dan sangat strategis, khususnya dalam rangka penanggulangan kejahatan dan perlindungan terhadap kesejahteraan masyarakat. Maka sangat tepat kiranya memformulasikan terhadap kejahatan terhadap keselamatan konsumen jasa angkutan" dan "pertanggungiawaban pidana korporasi" dalam. perundang-undangan transportasi yang akan datang agar dapat memberikanjamman perlindungan yang optimal dan kepastian hukum terhadap peristiwa kecelakaan

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13470
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:04 Jun 2010 11:07
Last Modified:04 Jun 2010 11:07

Repository Staff Only: item control page