PENGARUH PENYALAHGUNAAN ALKOHOL TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DI KOTAMADIA JAYAPURA - IRIAN JAYA

GARPENASSY, TELLY J. (1996) PENGARUH PENYALAHGUNAAN ALKOHOL TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DI KOTAMADIA JAYAPURA - IRIAN JAYA. Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO .

[img]
Preview
PDF - Published Version
4Mb

Abstract

ABSTRAK Tesis ini .dibuat dengan latar belakang pemikiran bahwa minuman beralkohol (minuman keras) berpotensi timbulnya kriminalitas, dan merusak kesehatan. Oleh karena itu alkoholisme tidak boleh dibiarkan merajalela di tengah masyarakat karena mengganggu keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, sekaligus mengganggu stabilitas pembangunan daerah. Alkoholisme atau penyalahgunaan alkohol sekarang ini sangat komPleks sehingga penanganannya harus serius dan konsepsional. Penggunaan minuman keras/alkohol secara berlebihan dan tidak terkendali akan menimbulkan berbagai masalah, baik bagi diri sendiri, maupun orang lain atau lingkungan masyarakat sekitarnya. Penyalahgunaan alkohol merupakan penyebab atau paling sedikit sebagai faktor pencetus terjadinya tindak kriminal. Data dalam tesis ini menunjukkan adanya hubungan antara minuman keras dan tindak pidana. Dalam arti bahwa penyalahgunaan minuman keras dapat menimbulkan tindak pidana kekerasan, antara lain penganiayaan, pencurian, zina/cabul/susila, pengrusakan, perkosaan, dan pembunuhan. Tesis ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan tindak pidana kekerasan yang terjadi akibat pengaruh alkohol, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan orang menyalahgunakan minuman keras, dah bagaimana penanggulangannya. Penelitian tesis ini dilakukan di Kotamadia Jayapura, yaitu di Kecamatan Jayapura Utara, Kecamatan Jayapura Selatan, ,dan Kecamatan Abepura. Metode penguMpulan data Yang digunakan adalah wawancara dan pengamatan untuk mendapatkan data primer, sedangkan untuk mendapatkan data sekunder dilakukan studi kepustakaan. Bentuk penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu menggambarkan penyalahgunaan alkohol (pemabukan) dengan terjadinya tindak pidana. Dari basil penelitian ini terlihat bahwa minuman keras/alkohol merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan di Kotamadia Jayapura. Dalam arti apabila minuman keras disalahgunakan oleh para pemakainya. Data menunjukkan bahwa selama lima tahun terakhir (1992-1996) telah terjadi tindak pidana kekerasan akibat pengaruh alkohol/minuman keras sebanyak 416 kasus, dengan rincian; tindak pidana penganiayaan 39,42% (164 kasus), pencurian 38,70% (161 kasus), zina/cabul/susila10,82% (45 kasus),-pengrusakan 7,21% (30 kasus), perkcsaan 3,61% (15 kasus), dan pembunuhan 0,24% (1 kasus). Dari tiga lokasi penelitian yang berada di wiiayah Kotamadia Jayapura, Kecamatan Jayapura Selatan rawan pemabukan, dalam anti di Kecamatan Jayapura Selatan lebih banyak terjadi tindak pidana kekerasan akibat pengaruh penyalahgunaan minuman keras/alkohol dibandingkan dengan kedua Kecamatan lainnya. Dengan perbandingan Kecamatan. Jayapura Selatan 68,03% (283 kasus), Kecamatan Abepura 16,35% (68 kasus), dan Kecamatan Jayapura titan 15,62% (65 kasus). Data ini dihitung dari lima tahun terakhir (1992¬1996). Tindak pidana kekerasan yang dimalsaud dalam tesis ini ialah ,tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dimana mereka berada dalam keadaan mabuk. Minuman keras golongan A yang beredar di Jayapura tahun 1996 sebanyak 103.362 karton atau 2.480.688 botol/kaleng. Jumlah ini sudah melebihi kuota untuk kota Jayapura yang hanya 100.000 karton bir jenis Anker, Bintang dan Guinnes. Di sini belum termasuk minuman keras golongan B dan C. Ini sudah terlalu banyak untuk ukuran kota Jayapura dengan jumlah penduduk yang masih sedikit. Beberapa upaya pengendalian peredaran minuman keras yang_ dilakukan aparat penegak hokum berupa operasi penertiban terhadap pemasok, penjual dan pemakai minuman keras. Demikian juga pemerintah daerah (Gubernur) telah mengeluarkan instruksi penertiban tempat-tempat penjualan dan peredaran minuman keras di Propinsi Irian Jaya. Semuanya ini dilakukan dalam rangka pengamanan Pemilu 1997 'dan Sidang Umum MPR 1998, jadi sifatnya sementara. Ini' namanya tidak menyelesaikan masalah secara tuntas. Sebaiknya tindakan pengendalian minuman keras dimulai pada semua lini, mulai dari produsen (pabrik), pemasok, penjual dan pemakai, sehingga diharapkan dapat berhasil guna. Pokoknya.penindakan harus dimulai dari sektor-hulu sampai sektor hilir.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13462
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:04 Jun 2010 11:01
Last Modified:04 Jun 2010 11:01

Repository Staff Only: item control page