PENARIKAN KEMBALI CEK SELAMA TENGGANG WAKTU PEMBAYARAN (PENAWARAN) PADA DUNIA PERBANKAN

FATIROH, FATIROH (2002) PENARIKAN KEMBALI CEK SELAMA TENGGANG WAKTU PEMBAYARAN (PENAWARAN) PADA DUNIA PERBANKAN. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
7Mb

Abstract

In the business world, businessmen commonly want everything running safely and effeciently, especially in a payment process. Efficient means that in every transaction doesn't need action from the involved parties to bring the huge amount of money for payment. But businessmen just bring valuable letters, especially check. Safe means that not every person can use the check because it needs some certain ways in using the check. So, in the business world, businessmen do not need money for payment, but they can use check for cash payment or credit payment. There are some kinds of transactions in business. In transaction there is a payment with money. Basically, transaction is a kind of agreement beween debtor and creditor. One of agremeent is about saving money in bank. So, publication of check is an implication of obligation of payment, previously there is a basic agreement (onder liggende verhouding). Basically, publication of check can't be separate from basic agreement. Check is a valuable letter that is issued for payment of amount of money. It means that payment doesn't need cash money but by check. In payment by check, there is an order to the third party to pay amount of money to the check holder. So, the check holder can collect the money the third party base on how much is written on the check. Collecting money to the third party can be done by other check holder in easy and simply way. It is by giving check from one hand to other hands on by written statement on the check and then the check is given to other holder. Between check publisher and the third patty (bank), them is a law contract that is different from law contract between the chek publisher and the check holder. The check holder doesn't need to know about the law contract, check he will get money. On another hand, when the check holder can not get the money, it means that the third party (bank) refuse to pay. In this case, check publisher will pay to the check holder. Here, the check publisher should be responsible for the payment. Dalam dunia (praktek) bisnis, path umunmya pan pelaku bisnis menginginkan segala sesuatunya berjalam dengan praktis clan aman, khususnya dalam lalu lintas pembayaran. Praktis dalam arti setiap transaksi tidak memerlukan action pan pihak yang terlibat untuk membawa-bawa mata uang dalam jumlah yang banyak sebagai alat pembayaran, melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga yang khususnya cek. Arran dalam artian tidak setiap orang yang tidak berhak *at menggunakan surat cek tersebut, karena pembayaran dengan/melalui surat cek ini memerlukan cara-cara tertentu. Dengan demikian, dalam lalu lintas pembayaran pada dunia bisnis pan pihak pelaku bisnis yang terlibat di dalamnya tidak mutlak menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan swat cek sebagai alat pembayaran kontan maupun sebagai alat pembayaran kredit. Terdapat kemungkinan beberapa transaksi yang terjadi dalam praktek bisnis, transaksi mana selalu dilibatkan masalah pembayaran sejumlah uang. Dalam transaksi ini pada dasarnya merupakan suatu perjanjian pihak yang satu berposisi sebagai debitur, dan pihak yang lainnya sebagai kredihm Salah satu perjanjian yang terjadi disini adalah penyimpanan uang di bank. Dengan demikian, penerbitan Swat Cek sebagai implikasi dari adanya kewajiban untuk membayar, yang sebeltunnya didahului dengan adanya perikatan dasar (onder liggende verhouding). Karenanya, penerbitan surat cek itu pada dasarnya bukanlah perbuatan yang berdiri sendiri terlepas dari perikatan dasarnya. Surat cek adalah swat berharga yang oleh pernerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang betupa pembayaran sejumlah uang. Dalam pengertian ini, pembayaran yang &AVM tidak dilakukan dengan menggunakan math uang, melainkan dengan menggunakan pembayaran lain berupa cek yang di dalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ketiga atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang cek tersebut. Implikasi dengan diterbitkannya cek ini, pemegang cek tersebut mempunyai hak tagih atas sejumlah uang yang tercantum/tersebut di dalamnya, dimana hak tagih ini berikutnya dapat pula diperalihkan kepada pemegang berikutnya dengan cara yang mudah dansederhana, yaitu dengan "menyerahkan swat ceknya dari tangan ke tangan " atau dengan can " membuat pernyataan atau akta" pada swat cek itu, dan kemudian swat cek itu diserahkan kepada pemegang berikutnya. Antara penerbit cek dan pihak ketiga (tersangkut/bank) terdapat hubungan hukum yang berdirisendiri yang berbeda dengan hubungan hukum antara penerbit dan pemegang swat cek itu. Hubungan hukum itu tidak perlu diketahui oleh pemegang, pokoknya pemegang dijamin apabila menunjukkan cek itu, is akan memperoleh pembayaran. Namun demikian, apabila ternyata pemegang tidak memperoleh pembayaran, artinya pihak ketiga (tersangkut/bank) itu menolak melakukan pembayaran, maka penerbitlah yang akan melakukan pembayaran. Di sini penerbit bertanggung jawab atas pembayararmya

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13449
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:04 Jun 2010 10:38
Last Modified:04 Jun 2010 10:38

Repository Staff Only: item control page