KEBIJAKAN FORMULASI DALAM PENENTUAN DELIK ADUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA DI INDONESIA

RIYANTO, SLAMET (2004) KEBIJAKAN FORMULASI DALAM PENENTUAN DELIK ADUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA DI INDONESIA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
3944Kb

Abstract

According to Law in Dutch as which adopted many by law in Indonesia, intrinsically the right to conduct that prosecution is on the rights and attorney executed fully do not depend on existence of permit and aid from one who is to that crimes him have been conducted. But that way Criminal Code load a loaded exemption namely the existence of a denunciating to do criminal prosecution to some crimes which its prosecution reckoned on the existence of a denunciating referred as crime by accusation. Society view concerning and determination of formulation crime by accusation during the time push to evaluate and reformulation policy of formulation and determination of crime by accusation. Problems later on emerge is how policy of formulation and determination of crime by accusation in legislation of crime in Indonesia both for there are in KUHP and also outside KUHP and also how policy of formulation and determination of crime by accusation in the future. To answer problems above research methodologies used by writer have the character of normatif yuridis by using source of data having the character of obtained secunder of bibliography materials and also with method of comparison conducted to foreign KUHP utilize to answer existing problems Pursuant to result of research obtained by conclusion that policy of formulation and determination of crime by accusation which there are in legislation of crime going into effect this time only solely pursuant to consideration of protection of hit private interest glare at, without considering many other aspect like social aspect view and culture live nation. This matter can be seen at formulation of good crime by accusation in KUHP and also invitation outside more caused KUHP is personal factor which more harmed compared to importance of public / State to conduct prosecution. In formulation of policy of formulation and determination of crime by accusation to come have is deservedly oriented by protection and attainment of prosperity of society. Policy of formulation and determination of this crime by accusation have to be seen from broader policy aspect namely as part of policy of social, with aim to to give protection and prosperity of social. Besides crime by accusation policy also meant to be able to conduct prevention of public the happening of badness. Menurut Hukum di Belanda sebagaimana yang banyak diadopsi oleh hukum di Indonesia, pada hakikatnya hak untuk melakukan penuntutan itu ada pada jaksa dan hak tersebut dilaksanakan sepenuhnya tidak tergantung pada adanya bantuan dan izin dari orang yang terhadapnya kejahatan itu telah dilakukan. Namun demikian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat suatu pengecualian yakni menyaratkan adanya suatu pengaduan untuk melakukan tuntutan pidana bagi beberaPa kejahatan¬kejahatan yang penuntutannya digantungkan pada adanya suatu pengaduan disebut delik aduan. Pandangan masyarakat mengenai penentuan dan formulasi delik aduan selama ini mendorong untuk dilakukan evaluasi dan reformulasi kebijakan formulasi dan penentuan delik aduan. • Permasalahan yang selanjutnya muncul adalah bagaimanakah kebijakan formulasi dan penentuan delik aduan dalam perundang-undangan pidana di Indonesia baik yang terdapat dalam KUHP maupun diluar KUHP sena- bagaimanakah kebijakan formulasi dan penentuan delik aduan di masa yang akan datang. Untuk menjawab permasalahan diatas metodologi penelitian yang digunakan oleh penulis bersifat yuridis normatif dengan menggunakan sumber data yang bersifat sekunder yang diperoleh dan bahan kepustakaan serta dengan metode komparasi yang dilakukan terhadap KUHP asing guna menjawab permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa kebijakan formulasi dan penentuan delik aduan yang terdapat dalam perundang-undangan pidana yang berlaku sekarang ini hanya semata-mata berdasarkan pertimbangan perlindungan kepentingan pribadi yang terkena delik, tanpa banyak mempertimbangkan aspek lain seperti aspek sosial budaya dan pandangan hidup bangsa. Hal ini dapat dilihat pada perumusan delik aduan baik dalam KUHP maupun perundangan diluar KUHP yang lebih disebabkan faktor pribadi yang lebih dirugikan ketimbang kepentingan umum/Negara untuk melakukan penuntutan. Di dalam perumusan kebijakan formulasi dan penentuan delik aduan yang akan datang sudah sepatutnya diorientasikan pada perlindungan dan pencapaian kesejahteraan masyarakat. Kebijakan formulasi dan penentuan delik aduan ini hams dilihat dari aspek kebijakan yang lebih luas yakni sebagai bagian dart kebijakan sosial, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial Selain itu kebijakn delik aduan juga dimaksudkan untuk dapat melakuicant' pencegahan umum terjadinya kejahatan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13439
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:04 Jun 2010 10:27
Last Modified:04 Jun 2010 10:27

Repository Staff Only: item control page