PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS MEREK TERHADAP TINDAKAN PASSING OFF

Yuswanto, Slamet (2002) PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS MEREK TERHADAP TINDAKAN PASSING OFF. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
5Mb

Abstract

Globalization urges development of economic activities and trade among the countries in the world in the last decade. This situation are the results of the easy of information system, communication and transportation which brings to the simplicity to get products and services. Part of developing economic activities and trade derives from the product of Intellectual Property such as copyrights, trademark and invention in the field of technology. Hence, as a developing country Indonesia needs to pay close attention and understand this matter in order to anticipate emerging issues in connection with Intellectual Property by providing legal protection. Legal Protection in the field of trademark has existed since 1961 in Act No. 21 year 1961 concerning Trademark of Company and Commercial Trademark. Then this Law is totally changed with Act No. 19 year 1992 concerning trademark. Along with the development of international trade which bears World Trade Organization (WTO) with Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) as attachment, then provisions concerning trademark was continuously renewed which come into Act No. 15 year 2001 which come into force and is amended on August 1, 2001. Legal Protection on trademark is aimed to prevent unfair competition which is performed by irresponsible party, including passing off. This kind of protection covers consistency of system of right protection on trademark, Law instruments against passing off and legal protection against passing off through judicial decision. There are 2 (two) systems of right protection on trademark used by trademark law namely, declarative system (Act No.21 year 1961) and constitutive system (Act No. 19 year 1992 to Act No. 15 year 2001). Declarative system approves first user on a trademark who get legal protection, while constitutive system requires the existence of first registrar on a trademark who get legal protection. In practice, this system is not purely implemented. Instrument of law in the field of trademark, Act No. 21 year 1961, Act No. 19 year 1992, Act No. 14 year 1997 and Act No. 15 year 2001 in their articles have accommodated legal protection against passing off. Judicial decision and decision of Supreme Court which have legal power remain providing legal protection of right proprietor on the trademark against unfair competition including passing off. Arus globalisasi mendorong perkembangan kegiatan bidang ekonomi dan perdagangan negara-negara di dunia pada dasawarsa belakangan ini karena adanya sistem informasi, komunikasi dan transportasi yang lebih mudah sehingga produk barang atau jasa dari negara lain akan dengan cepat diperoleh. Kegiatan ekonomi dan perdagangan yang semakin meningkat ini juga sebagaian berasal dari produk-produk kekayaan intelektual seperti karya cipta, merek maupun penemuan-penemuan di bidang teknologi. Oleh karena itu Indonesia sebagai negara berkembang perlu mencermati dan memahaminya guna mengantisipasi permasalahan yang akan timbul sehubungan dengan hak kekayaan intelektual yaitu dengan memberikan perlindungan hukum. Perlindungan hukum di bidang merek sudah ada sejak 1961 melalui Undang-Undang Nomor 21 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Kemudian Undang-Undang tersebut secara mendasar diganti dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia yang melahirkan WTO (World Trade Organisation) dengan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) sebagai lampirannya, maka ketentuan mengenai merek diperbaharui terus hingga melahirkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang disahkan dan diundangkan pada 1 Agustus 2001. Perlindungan hukum hak atas merek dimaksudkan untuk mencegah segala perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk tindakan passing off. Perlindungan ini mencakup konsistensi sistem perlindungan hak atas merek, perangkat undang-undang terhadap tindakan passing off serta perlindungan hukum terhadap tindakan passing off melalui putusan pengadilan. Terdapat 2 (dua) sistem pemberian hak atas merek yang telah dianut oleh undang-undang merek yaitu sistem deklaratif (dianut oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961) dan sistem konstitutif. (dianut oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 hingga Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001). Sistem deklaratif mengakui pemakai pertama atas suatu merek yang mendapat perlindungan hukum, sedang sistem konstitutif mensyaratkan adanya pendaftar pertama atas suatu merek yang mendapat perlindungan hukum. Namun pada prakteknya sistem ini tidak murni dilaksanakan. Perangkat perundang-undangan di bidang merek sejak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 melalui pasal-pasalnya telah mengakomodasi perlindungan hukum terhadap tindakan passing off.Putusan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap juga memberikan perlindungan hukum pemilik hak atas merek terhadap perbuatan curang termasuk tindakan passing off

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13434
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:04 Jun 2010 10:25
Last Modified:04 Jun 2010 10:25

Repository Staff Only: item control page