KEBIJAKAN FORMULAS! ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

NUGRAHA, BUDI (2004) KEBIJAKAN FORMULAS! ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
5Mb

Abstract

Penal reform contains in essence an effort to carry out the legal reorientation and reformation in line with the socio-politic, socio¬philosophy, and socio-cultural central value of Indonesian society as the basis of social policy, criminal policy, and law enforcement policy in Indonesia. It is only fitting that penal formulation policy as the most strategic stage of the entire process of penal policy provide a protection for the accused. Therefore, besides offence and criminal responsibility, the penal formulation policy/legislative policy also formulate criminal defence Problems occurred in this area are about whether the current criminal defence formulation policy/legislative policy has supported and how should it support the penal reform in Indonesia. Normative research method is utilized in order to answer those mentioned problems above supported by secondary data source gained from literature as well as comparative method to the other penal policies in several different countries. The research results in conclusions that current criminal defence formulation policy has not supported the penal reform yet. It is because the criminal defence in Indonesian Penal Code (KUHP) has not been regulated in connection with its scope, while the other acts do not explicitly formulate it in their articles, thus cause various interpretations. Therefore, criminal defence formulation policy is absolutely needed in the coming draft of Indonesian Penal Code. Criminal defence formulation policy/legislative policy which is written in the draft of Indonesian Penal Code reflects a Penal Code formation concept in accordance with the basic idea of integrative condemnation to provide protection to society, offenders, and victims. The protection should be provided through some clear and distinct regulation concerning excuses, justifications, and some new particulars as criminal defence. Besides that, a better formulation in connection with some stipulations such as duress, and presumption of sanity is still needed. It is also important to accommodate criminal defence admitted by living law as the basis of the punishability of a conduct in line with extended maxim of legality (asas legalitas) formulation in the draft of Indonesian Penal Code. Pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya mengandung makna upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, sosio-kultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia. Berkaitan dengan Kebijakan formulasi hukum pidana atau tahap kekuasaan menetapkan hukum pidana dalam perundang¬undangan sebagai tahap yang paling strategis dari keseluruhan proses kebijakan hukum pidana, sudah sepatutnya pada tahap kebijakan formulasi pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR) dapat memberikan perlindungan bagi orang yang dituduh melakukan tindak pidana, sehingga di samping merumuskan tentang tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana juga dapat merumuskan tentang alasan penghapus pidana. Permasalahan yang muncul adalah apakah kebijakan formulasi alasan penghapus pidana saat ini telah menunjang pembaharuan hukum pidana di Indonesia dan bagaimanakah kebijakan formulasi alasan penghapus pidana seharusnya menunjang upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan di atas, metodologi penelitian yang digunakan oleh penulis bersifat normatif dengan menggunakan sumber data yang bersifat sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan serta dengan metode komparasi yang dilakukan terhadap beberapa peraturan negara lain guna menjawab permasalahan yang ada. Dad hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa kebijakan formulasi alasan penghapus pidana saat ini belum sepenuhnya menunjang upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia, karena alasan penghapus pidana dalam KUHP (W.v.S) belum diatur secara tegas mengenai ruang lingkup alasan penghapus pidananya sedangkan alasan penghapus pidana dalam perundang-undangan lainnya tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal¬pasalnya, sehingga menimbulkan beragam penafsiran didalam praktek, oleh karenanya kebijakan formulasi alasan penghapus pidana dalam Konsep KUHP yang akan datang mutlak diperlukan. Kebijakan formulasi alasan penghapus pidana Indonesia dimasa datang yang tertuang dalam Konsep KUHP telah mencerminkan suatu konsep pembentukan KUHP yang sesuai dengan ide dasar dari tujuan pemidanaan yang integratif yang mencakup perlindungan terhadap masyarakat, pelaku dan korban itu sendiri, dengan adanya pengaturan secara tegas mengenai alasan pemaaf dan alasan pembenar serta dengan dirumuskannya secara tegas beberapa hal baru sebagai alasan penghapus pidana, akan tetapi tetap diperlukan perumusan yang lebih balk berkenaan dengan beberapa ketentuan seperti mengenai daya paksa dan kemampuan bertanggung jawab; disamping itu hendaknya juga dapat mengakomodir alasan penghapus pidana yang tertuang dalam hukum yang tidak tertulis atau hukum yang hidup dimasyarakat, hal ini sejalan dengan pemikiran azas legalitas yang di dalam Konsep KUHP mennperluas perumusannya dengan mengakui eksistensi hukum yang hidup sebagai dasar patut dipidananya suatu perbuatan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13433
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:04 Jun 2010 10:23
Last Modified:04 Jun 2010 10:23

Repository Staff Only: item control page