GAOL,, AGUS SAHAT LUMBAN (2004) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENGATUR HAK KEBEBASAN UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 4Mb |
Abstract
Freedom to get the public information is a fundamental rights for every citizen. As its consequence, the goverment have to guarantee that rights by opening of wide room to creation openness of information for every citizen. Freedom of the information do not only giving rights to public to be able to access information, but also give obligation to public official to assist each effort seeking of information and actively give and announce information to public about any kind of becoming plan, decision and governmental activities. Thereby, the penal policy to arrange the freedom of public information is needed, so that can be avoid collision between interests which related freedom rights to get the public information with society interest and state interest. Research which is used in this study is normative yuridis, so that data to be used in this research is secondery data. Freedom rights to get public information, constitutionally have got confession in 2nd Amandement of UUD 1945 and Decision Of People Consultative Assembly Number of XVII/MPR/1998. Despitfully, arrangement of freedom to get public information have also been contained in a few other statutory rules in Indonesia Confession to freedom rights to get information as arranged in the statutory rules in Indonesia is still have weakness. That thing is caused by there is no coherent and clear certainty regarding information any kind of able to be accessed by public, procedure to get information public, law mechanism able to be used by parties which mind to the opening of a public information and punish to parties which hindering seeking or spreading of public information The penal policy to arrange the freedom of public information in Indonesia at a period to come, ought to pay attention about : Arrangement concerning information exempted to be accessed ought to be formulated in detail and is coherent, so that is not generate overlap and chaos with other act which in it determine the existence of the prohibition order to access certain information; Procedure to get public information shouldn't need to be accompanied with obligation which mention identity of information user and or intention usage of information, however enough by mentioning required detail information. Hence, arrangement of deadline the authority of Public Intentity to give information also have to be arranged expressly; To guarantee interest of information user in obtaining required information, hence needed a coherent and clear rule about law mechanism to raise objection of information user if requirement of the information cannot fufilled ; In the case of offence and sanction, so the criminalization of certain deeds ought to as according to aspects of target of punishment and as according to UUD 1945 and MPR decision which arranging protection of human rights. Specially, regarding the sanction, ought to be formulated in the form of careful, clear in determining of this sanction and also compiled in an uniform pattern. Kebebasan untuk memperoleh informasi publik merupakan hak asasi setiap warga negara. Sebagai konsekuensinya negara harus menjamin hak tersebut dengan membuka ruang yang luas bagi terciptanya keterbukaan informasi bagi setiap warga negaranya. Kebebasan atas informasi tersebut tidak hanya memberikan hak kepada publik untuk dapat mengakses informasi, tetapi juga memberikan kewajiban kepada pejabat publik untuk membantu setiap upaya pencarian informasi dan secara aktif memberikan dan mengumumkan informasi kepada publik mengenai apa saja yang menjadi rencana, keputusan dan aktifitas pemerintah. Dilatar belakangi oleh kondisi tersebut maka diperiukan kebijakan hukum pidana dalam mengatur hak kebebasan untuk memperoleh informasi publik sehingga dapat dihindari benturan kepentingan yang berkaitan dengan hak kebebasan untuk mendapatkan informasi publik tersebut dengan kepentingan negara dan masyarakat secara luas. Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yuridis normative, sehingga data yang digunakan adalah data sekunder. Hak kebebasan untuk memperoleh informasi publik, secara konstitusional telah mendapatkan pengakuan dalam Amandemen kedua UUD 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998. DI samping itu, pengaturan kebebasan memperoleh informasi publik juga telah tercantum dalam beberapa perundangan lain di Indonesia. Pengakuan terhadap hak kebebasan untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tersebut masih mempunyai kelemahan. Hal itu disebabkan belum ada kepastian yang jelas dan tegas mengenai Informasi apa saja yang dapat diakses oleh publik dan atau disebarluaskan kepada public, mekanisme yang harus dilalui untuk mendapatkan informasi public, mekanisme hukum yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang merasa keberatan atas dibukanya suatu informasi publik dan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang menghalangi pencarian atau penyebaran informasi publik. Kebijakan hukum pidana dalam mengatur kebebasan informasi public di Indonesia pada masa yang akan datang, seharusnya memperhatikan tentang : Pengaturan mengenai informasi yang dikecualikan untuk diakses seharusnya dirumuskan secara detil dan tegas, supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan tumpang tindih dengan undang-undang lain yang di dalamnya menentukan adanya larangan untuk mengakses terhadap informasi tertentu ; Mekanisme untuk memperoleh informasi public, seharusnya tidak perlu disertai dengan adanya kewajiban menyebutkan identitas peminta dan keperluan atau maksud penggunaan informasi, akan tetapi cukup dengan menyebutkan detil informasi yang dibutuhkan akan sangat memudahkan petugas pelayanan informasi dalam memberikan pelayanannya dengan cepat. Disamping itu, pengaturan batas waktu dari otoritas Badan Publik untuk memberikan informasi juga harus diatur secara tegas; Untuk menjamin kepentingan pengguna informasi dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan, maka diperlukan suatu ketentuan yang jelas dan tegas tentang mekanisme hukum untuk mengajukan keberatan dad pengguna informasi apabila kebutuhan informasi tersebut tidak dapat terpenuhi ; Dalam hal perbuatan dan sanksi pidana yang diancamkan, maka kriminalisasi dari perbuatan-perbuatan tertentu seharusnya sesuai dengan aspek-aspek tujuan pemidanaan dan sesuai dengan UUD 1945 dan TAP MPR yang mengatur perlindungan HAM. Khusus mengenai sanksi pidana, seharusnya dirumuskan dalam bentuk yang cermat, jelas dalam menentukan berat ringannya sanksi, serta disusun dalam suatu pola yang seragam.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 13425 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 1 |
Deposited On: | 04 Jun 2010 10:14 |
Last Modified: | 04 Jun 2010 10:14 |
Repository Staff Only: item control page