CRRISTIANE , ETTY (2002) PIDANA PENGAWASAN SEBAGAI SANKSI NON CUSTODIAL DALAM KEBIJAKAN LEGISLATIF DI INDONESIA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 5Mb |
Abstract
As a developing country, Indonesia should of development in any fields. Law development is a case of point. The progress in law development marked by the efforts to reform the law, since it is believed as one of fundamental factors to guarantee orderliness in the society. Law reform in Indonesia, especially criminal law, consists of three main points viz: criminal offence; person who to commit crime, and the punishment itself. In trying to alternative imprisonment sentence to offender, there is an alternative sanction. It was recommended by Sub Committee II The Sixth United Nations Congress on The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders, The Seventh United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, The Consultative Assembley of the Council of Europe and the results of The Eighth United Nations Congress which accepted minimum standard rules for non custodial measures namely Tokyo Rules. The one type of non custodial sentence, especially in trial and sentencing stage, is probation and judicial supervision. In the concept of Indonesian Penal Code 1999/2000, the kind probation sentence is stated in article 60 as the kind of principal punishment for adult and in article 109 for children which categorized in "conditional sentence". Probation is also stated as the kind of principal punishment for adult and in UU No. 3/1997 article 23 number (2) letter d. The basic idea of taking/recommending probation as one kind of non custodial sentence in legislative policy in Indonesia are 1) The Concept of Indonesian Penal Code 1999/2000 as a alternative to imprisonment sentence, to prevent a stigma, rehabilitation, and resocialitation, etc. whereas 2) in UU No. 3/1997 based on the article of DPR RI, we know that the basic idea is to anticipate the new Indonesian Penal Code, as a alternative to imprisonment sentence and gives prevention or education for children. These ideas above which implemented in legislative policy has weakness in its formulation. Therefore, in the attempts of his Constituendum, the formulation of probation sentence in legislative policy (both the concept of Indonesian Penal Code and UU No. 3/1997) should be revised beforehand by doing comparative study with severals foreign Penal Code which formulate probation sentence in which including the kinds/systems, conditionals, probation period and the execution of probation sentence itself Sebagai negara berkembang, Indonesia perlu melakukan pembangunan di segala bidang salah satunya pembangunan dibidang hukum. Kemajuan dibidang hukum ditandai dengan usaha untuk memperbaharui hulcumnya, karena hukum sebagai salah satu tiang utama untuk menjamin ketertiban dalam masyarakat Pembaharuan hulaun khususnya hukum pidana di Indonesia mengandung riga persoalan pokok yaitu perbuatan yang dilarang, orang yang melakukan perbuatan yang dilarang dan pidana. Khusus mengenai pidana ada perkembangan untuk mencari altematif pidana penjara. Hal ini sebagaimana direkomendasikan oleh Sub Committee II The Sixth United Nations Congress on The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders, The Seventh United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, The Consultative Assembley of the Council of Europe dan Hasil Kongres PBB ke-8 berupa diterimanya aturan standar minimum untuk tindakan-tindakan non custodial yang disebut Tokyo Rules. Tindakan non custodial yang disebutkan dalam Tokyo Rules khususnya pada tahap peradilan dan pemidanaan salah satu bentuknya adalah probation and judicial supervision. Dalam Konsep KUHP 1999/2000, jenis sanksi probation atau pidana pengawasan dirumuskan dalam Pasal 60 sebagai salah satu jenis pidana pokok bagi orang dewasa dan Pasal 109 sebagai salah satu jenis pidana pokok bagi anak yang dikategorikan dalam "pidana dengan syarat". Pidana pengawasan juga dirumuskan sebagai salah satu jenis pidana pokok dalam UU No. 3 Tabun 1997 Pasal 23 angka (2) huruf d. Ide dasar perlunya merekomendasikan pidana pengawasan sebagai salah satu sanksi non custodial dalam kebijakan legislatif di Indonesia berupa 1) Konsep KUHP 1999/2000 antara lain sebagai alternatif pidana penjara, mencegah tedadinya stigma, rehabilitasi dan resosialisasi dll, sedanglcan 2) UU No. 3 Tahun 1997 berdasarkan risalah DPR RI dapat diketahui bahwa ide dasar tersebut adalah untuk mengantisipasi KUHP Bant, alternatif pidana penjara clan memberi perlindungan atau pendidikan bagi anak. Ide-ide tersebut diatas yang diwujudkan dalam kebijakan legislatif pada saat ini masih mengandung banyak kelemahan dalam formulasinya. Oleh karena itu dalam rangka Ius Constituendum, perumusan pidana pengawasan dalam kebijalcan legislatif yang ada sekarang berupa Konsep KUHP dan UU No. 3 Tahun 1997 perlu direvisi dengan terlebitt dahulu melakukan studi komparatif dengan beberapa KUHP Asing yang juga merumuskan pidana pengawasan di dalamnya yang meliputi jenis/sistem, syarat-syarat, masa percobaan/masa pengawasan serta pelaksanaan dari pidarta pengawasan itu sendiri.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 13424 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 04 Jun 2010 10:12 |
Last Modified: | 04 Jun 2010 10:12 |
Repository Staff Only: item control page