PENGGABUNGAN PERSEROAN TERBATAS DAN AKIBAT YANG TIMBUL DARI PENGGABUNGAN PERSEROAN TERBATAS

QOMARUDDIN, QOMARUDDIN (2002) PENGGABUNGAN PERSEROAN TERBATAS DAN AKIBAT YANG TIMBUL DARI PENGGABUNGAN PERSEROAN TERBATAS. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
8Mb

Abstract

Amalgamation/Merger is a legal act taken by one or more companies for uniting itself (themselves) with other existing companies and thereafter the company(ies) involving in the amalgamation/merger shall dissapear. As a legal act, amalgamation/merger may cause legal consequences, either against the company, shareholders, employees or creditors of the company. The legal act for amalgamation/merger must be performed in accordance with the prevailing laws and regulation and code of ethics in running business. In addition, the act for amalgamation/merger must be performed in view of the interest of the company, minority shareholders, company's employees and the creditors. In addition, the amalgamation/merger must also observe public interest and fair competition. Therefore in the implementation of the amalgamation/merger, it must be prevented from monopolistic practice and unfair competition and other acts which may harm public interest. Amalgamation/Merger being performed in accordance with the prevailing laws and regulation and codes of ethics in running business, in micro economic may give positive impact for the merging company and in macro economic for national economy. Penggabungan perseroan terbatas adalah perbutan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Sebagai perbuatan hukum penggabungan perseroan terbatas dapat menimbulkan akibat hukum terhadap baik perseroan itu sendiri, pemegang saham, karyawan perseroan maupun terhadap kredirtur. Oleh karena itu perbuatan hukum penggabungan perseroan terbatas harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik dalam menjalankan usaha. Perbuatan hukum penggabungan perseroan terbatas harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan perseroan itu sendiri, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, dan kepentingan kreditur. Disamping itu, penggabungan perseroan terbatas juga harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. Untuk itu pelaksanaannya harus dicegah dari adanya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan masyarakat. Penggabungan perseroan terbatas yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik dalam menjalankan usaha, dapat memberikan dampak yang positif bagi perseroan yang bersangkutan secara mikro ekonomi dan bagi perekonomian nasional secara makro.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13413
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:04 Jun 2010 09:59
Last Modified:04 Jun 2010 09:59

Repository Staff Only: item control page