PERSEPSI HAKIM DALAM MENGHADAPI TUNTUTAN REFORMASI HUKUM PIDANA

ZAINAL, MUHAMMAD (2003) PERSEPSI HAKIM DALAM MENGHADAPI TUNTUTAN REFORMASI HUKUM PIDANA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
5Mb

Abstract

Reformation of law is not only a renawal towards Legal Substances, but also is a renewal toward the system of application and maintenance of law. The process of renewal which is done only to law, without renewing the law enforcing institution (Legal Structure) will be useless, or otherwise, will not run as smoothly as it is expected. However, in-concreto, it is the practice which will determine wheter or not the aim of law renewal is accomplished, included the renewal of Legal Culture. Cludges, commonly, have opinion that the demand of Penal Law reformation is seen as a non-law factor that can be considered in making a decision. What is written within legal substance is not. congruently applied in a case concretely. From the explanation above, can be gained a description that in making decisions, a judge must consider every aspects related to the case, included the social condition of mnri Factors which influence the formation of a judge's perception towards the demands of Penal Law reformation are: (1) the currently used Penal Law is a product of colonial era, which is sometimes not fit to present condition, (2) adVanced technology is a new thing which is not clearly ruled in Penal Law, (3) rapidly growing society, sophisticated communication are not yet included in the currently prevailed Penal Law. However, in making decision, this kind of perception is not fully implemented by judges. There are still many judges who are not yet responsive toward the conditional changes, and they act conservatively, where they tend not to improvise, because they are repressed by the thought to give priority to Positive Law rigidly. Only few iudges who catch and give response for the demand of Penal Law reformation by implementing the way of thinking which combine both ideas for the system and decision based on social problems. That is why, for the success of Penal Law maintenance, as it is hoped to be achieved, it requires similar perception among judges (and also other law upholders) by showing the same sidedness from juridical justice to sociological justice and moral justice. Also included the similar perception from soriety, which meant, for the uprightness of law supremacy, all kinds of self-judging must be stopped. Reformasi hukum tidak sekedar pembaharuan terhadap aturan hukumnya. (legal substance) Baja, pembaharuan mesti juga mengenai sistem penerapan atau penegakannya. Semata¬mata melakukan pembaharuan hukum tanpa pembaharuan pada lembaga penyelenggara hukum (legal structure) akan sia-sia atau sekurang-kurangnya tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Bagaimanapun in-concreto, peiaksanaanlah yang akan menentukan tercapai atau tidak suatu tujuan pembaharuan hukum, termasuk di dalamnya pembaharuan budaya hukum (legal culture). Hakim dalam memutus perkara sebagian berpendirian bahwa tuntutan reformasi hukum pidana dipandang sebagal suatu faktor non hukum yang dapat dipertimbanakan dalam menjatuhkan putusan. Apa yang tertulis dalam peraturan hukum tidak secara konkuren diterapkan dalam kasus secara konkret. Dalam banvak hal penjelasan di atas memberikan aambaran bahwa hakim dalam menjatuhkan putusannya harus memperhatikan segala aspek yang berkaitan dengan perkara termasuk di dalamnya kondisi sosial masyarakat. .Faktor yang mempengaruhi pembentukan persepsi hakim terhadap tuntutan reformasi hukum pidana, yaitu: (1) bahwa hukum pidana yang digunakan sekarang ini adalah produk kolonial, karena itu ada kalanya tidak sesuai dengan keadaan jaman sekarang ini; (2) bahwa dengan kemajuan teknologi merupakan hal-hal baru yang belum diatur secara jelas di dalam hukum pidana; (3) bahwa dengan kemajuan masyarakat yang begitu cepat, komunikasi yang begitu canggih belum semuanya tertampung oleh hukum pidana yang berlaku sekarang ini. Namun dalam putusannya, persepsi yang demikian tidak diimplementasikan oleh semua hakim. Masih banyak hakim yang belum responsif terhadap perubahan keadaan dan bersifat konservatif dimana cenderung tidak berimprovisasi karena terlalu dicekam oleh oemikiran yang menautamakan hukum posit!! secara kaku, dan hanya sedikit hakim yang menangkap dan merespon tuntutan reformamsi hukum pidana dengan menerapkan pola pemikiran yang menaaaoungkan antara pola pikir pada sistem dan keputusan yang didasarkan pada masalah-masalah atau problem sosial. Oleh karena itu untuk keberhasilan penegakan hukum pidana sebagaimana dicita-citakan dapat dicapai, maka diperlukan persepsi yang sama di antara hakim (juga aparat oenegak hukum lainnya) dengan menunjukkan keberpihakan dari keadilan yuridis menuju keadilan sosiologis dan keadilan moral. Termasuk juga perlunya persepsi yang sama dari mpgvarakat, artinya demi tegaknya suoremasi hukum segala bentuk main hakim sendiri harus dihentikan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13404
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:04 Jun 2010 09:47
Last Modified:04 Jun 2010 09:47

Repository Staff Only: item control page