KESADARAN HUKUM DALAM MENGG1JNAKAN HAK DESAIN INDUSTRI OLEH PARA PENGRAJIN DI DAERAH ISTEVIEWA YOGYAKARTA UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING DAN KEMANDIRIAN USAHA

SURYONO, LELI JOKO (2002) KESADARAN HUKUM DALAM MENGG1JNAKAN HAK DESAIN INDUSTRI OLEH PARA PENGRAJIN DI DAERAH ISTEVIEWA YOGYAKARTA UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING DAN KEMANDIRIAN USAHA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
5Mb

Abstract

Legal protection on industrial design rights aims to engineer designers in improving their innovation, creativity, and independency to create high quality as well as high-competitiveness products for both national and international markets. In addition, the legal protection drives designers (including crafts designers) to be aware of the importance of their industrial design protection rights from illegal duplication conducted by compdtitors. They should register for industrial design rights to the legal office. The problem questions of the research are: First, to what extent the knowledge of crafts man in utilizing the industrial design rights? Secondly, could the rights motivate the attitude and behaviour of crafts designers to improve their creativity and crafts quality that improve their product competitiveness, welfare and independency? Finally, what kind of efforts that should be performed by crafts men to increase their product competitiveness? There are four indicators to measure the degree of public legal consciousness, which are legal knowledge, legal understanding, legal attitude and legal behaviour. The research result shows that most of crafts men are unaware of the importance of legal industrial rights to protect their own design. This is due to the lack of knowledge and limited understanding on legal rights. They produce crafts limited to production process needs, not for legal protection needs. Hence, the attitude and behaviour of crafts men are not motivated by the industrial design rule, but the competition among themselves. Some efforts to overcome the problems faced three main challenges; i.e unfavourable cultural obstacles; technical obstacles such as relatively expensive registration fee, inefficient procedures; and legal enforcement obstacles. Secara hukum adanya perlindungan hukum dibidang hak desain industri , bertujuan untuk merekayasa masyarakat (para desainer) supaya meningkatkan daya inovasi, lcreasi dan kemanciirian dalam menciptakan produk-produk desainnya, sehingga produk-produk desain itu mempunyai lcualitas dan daya saing tinggi baik dipas'ar lokal, regional maupun internasional. Di samping itu,adanya perlindungan hak desain industri, juga menuntut agar para desainer (termasuk di sini desainer kerajinan) untuk secara sadar melindungi hak desain industrinya dari upaya peniruan (penjiplakan) yang dilakukan pihak pesaingnya, dengan melalculcan pendaftaran atas hak desain industrinya ke kantor pendaftaran. Sehubungan dengan, persoalan kesadaran hulcum masyarakat desainer khususnya desainer kerajinan di DIY, maka permasalahan yang diangkat adalah: Bagaimana pengetalman dan pemahaman masyarakat pengrajin di dalam memanfaatkan hak desain industri yang mereka miliki?;Apakah adanya hak desain industri dapat memotivasi pada sikap dan perilaku para desainer kerajinan untuk meningkatkan lcreatifitas dan kualitas produk kerajinan mereka sehingga berdampak pada peningkatan daya saing atas produk kerajinan tersebut serta pada peningkatan kemandirian dan kesejahteraan para desainer? Bagaimana upaya-upaya, yang perlu dilalculcan guna meningkatkan daya saing dalam produksi kerajinan dengan berdasarkan pada desain industri?. Indikator yang digunakan untuk mengetahtii derajat kesadaran hukum dari masyarakat meliputi empat hal yaitu pengetahuan hulcum,pemahaman huictun, sikap hukuna dan perilaku huh= dari masyarakat tersebut. Basil penelitian menunjukkan kurangnya kesadaran hukum masyarakat pengrajin dalam melindungi hak desain industrinya melalui upaya pendaftaran haknya itu kekantor pendaftaran. Hal ini karena di dalam memanfaatkan desain industri, pengetahuan dan pemahaman masyarakat pengrajin masih sebatas pada pemenuhan kebutuhan di dalam proses produksi, bukan pada pemenuhan perlindungan hulcumnya. Oleh karena itu sikap dan perilakunya tidal( dimotivasi dengan adanya pengaturan dibidang desain industri, akan tetapi iebih clidasarkan pada faktor kebutuhan akan adanya persaingan diantara para pengrajin itu sendiri. Upaya-upaya yang dilakulcan selama ini belum dilalcukan sebagaimana mestinya, karena menghadapi berbagai kendala, baik itu bersifat kendala budaya yang kurang kondusif untuk diberlakukamiya hak desain industri, juga kendala-kendala yang bersifat teknis seperti; biaya pendaftaran yang relatif mahal, pengurusannya memakan walctu lama sementara usia desain produk kerajinan dipasaran hanya bersifat sementara ( ± 2-3 bulan) saja, dan kendala yang dihadapi oleh aparatur penegak hukum dibidang desain industri itu sendiri masih lemah baik ditinjau dari sudut kuantitasnya maupun kualitasnya..

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13394
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:04 Jun 2010 09:40
Last Modified:04 Jun 2010 09:40

Repository Staff Only: item control page