PEMBAHARUAN SISTEM PELAKSANAAN PIDANA PENJARA DI INDONESIA

ISMAYAWATI, ANY (1996) PEMBAHARUAN SISTEM PELAKSANAAN PIDANA PENJARA DI INDONESIA. Undergraduate thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO .

[img]
Preview
PDF - Published Version
5Mb

Abstract

RINGKASAN Pembaharuan sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia merupakan langkah yang sangat penting, karena pelaksanaan pidana penjara merupakan bagian dari sistem peradilan pidana, dimana sanksi pidana tersebut dilaksanakan. Di camping itu perlunya pembaharuan sistem pelaksanaan pidana penjara adalah karena sebagian besar bentuk sanksi pidana, baik di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sekarang masih berlaku, di dalam Konsep Kitab Undang-undang Hukum Pidana Baru, maupun bentuk sanksi pidana yang ada di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana, masih menggunakan bentuk sanksi pidana penjara. Alasan lain perlunya pembaharuan cistern pelaksanaan pidana penjara adalah bahwa dasar falsafah pelaksanaan pidana penjara dengan sistem kepenjaraan tidak sesuai lagi dengan falsafah dan dasar ideologi hidup bangsa Indonesia. Perkembangan sistem pelaksanaan pidana penjara, seiring dengan perkembangan teori pemidanaan. Pada awalnya tujuan dijatuhkannya pidana penjara adalah untuk pembalasan, hal ini sesuai dengan fungsi pemidanaan berdasarkan pada teori retributif. Di dalam perkembangan selanjutnya, pidana penjara dijatuhkan dengan terkandung maksud atau tujuan-tujuan tertentu, antara lain untuk perlindungan masyarakat ataupun untuk perbaikan-perbaikan diri si pelaku tindak pidana itu sendiri, sebagaimana halnya pada teori pemidanaan utilitarian. Pada perkembangan selanjutnya, pidana penjara dijatuhkan. dengan tujuan, di camping untuk pembalasan juga mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Fungsi pemidanaan yang terakhir ini pada dasarnya sama dengan teori gabungan atau teori integratif. Di Indonesia Pelaksanaan pidana' penjara berjalan secara evolosioner, mengalami berbagai perubahan-perubahan dan upaya-upaya perbaikan, sesuai dengan konsep ataupun ide pemidanaan yang berkembang. Pada awalnya pelaksanaan pidana penjara dilakukan dengan sistem kepenjaraan yang berdasarkan pada Reglemen Kepenjaraan (Gestichten Reglement tahun 1917 No. 708). Dasar filosofi cistern kepenjaraan ini adalah pembalasan dan penjeraan, yang sudah tidak sesuai lagi dengan dasar filosofi dan ideologi bangsa Indonesia yang telah merdeka, yang sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Untuk itu sistem pelaksanaan pidana penjara diperbaharui, tidak lagi berdasarkan pada cistern kepenjaraan tetapi berdasarkan sistem pemasyarakatan yang menghargai hak-hak asasi manusia sehingga lebih sesuai dengan dasar ideologi dan filosofi bangsa Indonesia. Pembaharuan pelaksanaan sistem pidana penjara tersebut diawali dengan diperkenalkannya istilah pemasyarakatan di Indonesia oleh Dr. Sahardjo pada tahun1963. Selanjutnya pada tahun 1964 ditegaskan bahwa pemasyarakatan adalah suatu sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi kehidupan dan penghidupan antara terpidana dan masyarakat berdasarkan Pancasila. Upaya pemerintah dalam mewujudkan ide-ide pemasyarakatan dalam sistem pelaksanaan pidana penjara antara lain dengan menetapkan berbagai peraturan yang mengandung, ide-ide pemasyarakatan, meskipun pada awalnya peraturan-peraturan tersebut belum berupa suatu undang¬undang tetapi pada akhirnya pemerintah berhasil membentuk suatu undang-undang yang bertujuan untuk mengimplementasikan ide-ide pemasyarakatan secara menyeluruh. Undang-undang tersebut yaitu Undang-undang tentang Pemasyarakatan No. 12 tahun 1995. Pada kenyataannya undang-undang tersebut belum maximal menampung ide-ide pemasyarakatan secara keseluruhan. Di samping itu masih banyak hal-hal yang merupakan dasar¬dasar atau pedoman-pedoman pelaksanaan dari sistem pemasyarakatan belum diatur dalam undang-undang ini. Di dalam pelaksanaan peraturan-peraturan yang memuat ide-ide pemasyarakatan, maupun di dalam pelaksanaan Undang-undang Pemasyarakatan aparat pelaksana menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana dalam kasus¬kasus tertentu aparat pelaksana mengambil kebijaksanaan¬kebijaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi, agar ide-ide pemasyarakatan tersebut tetap dapat terwujud. Dalam melaksanakan peraturan-peraturan tersebut aparat pelaksana menjalin kerjasama dengan instansi-instansi terkait agar apa yang tercantum dalam peraturan tentang ide-ide pemasyarakatan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga tujuan dari sistem pemasyarakatan dapat tercapai. Dalam pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut banyak kendala-kendala yang menghambat terwujudnya tujuan pemasyarakatan. Kenadala-kendala tersebut ada yang dikarenakan keberadaan undang-undang itu sendiri, dari sarana dan prasarana, dari aparat petugas yang terkait, maupun dari masyarakat. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut hendaknya sesegera mungkin diambil langkah langkah untuk mengantisipasinya sehingga tujuan dari sistem pelaksanaan pidana penjara dengan pemasyarakatan dapat terwujud. Langkah-langkah tersebut misal dengan sesegera ditetapkannya Peraturan Pelaksana dari Undang¬undang mungkin Pemasyarakatan yang merupakan dasar pedoman pelaksanaan dari undang-undang tersebut, semakin ditingkatkan kerja sama antar instansi yang terkait demi tercapainya tujuan pemasyarakatan, peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang merupakan mata rantai dari sistem pemasyarakatan maupun meningkatkan pendayagunaan wisma transia dalam mengatasi masa-masa transisi dari narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13392
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:04 Jun 2010 09:39
Last Modified:04 Jun 2010 09:39

Repository Staff Only: item control page