ASPEK-ASPEK HUKUM PENERAPAN PRINSIP BAG, HASIL DALAM PEMBIAYAAN TERHADAP NASABAH OLEH BANK MUAMALAT SEMARANG

SUDARTI, SUDARTI (2003) ASPEK-ASPEK HUKUM PENERAPAN PRINSIP BAG, HASIL DALAM PEMBIAYAAN TERHADAP NASABAH OLEH BANK MUAMALAT SEMARANG. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
4Mb

Abstract

Bank Muamalat Semarang has been established since 1995 as a branch of Bank Muamalat Indonesia. Bank Muamalat Indonesia has been existed since 1992 which headquarters are in Jakarta. It appears in Indonesia national banking system as the first bank based on Syariah (Islamic Law) principle. Bank Muamalat Indonesia received its institutional legality accordance to Act no.7 of Banking (letter m of chapter 6) and its implementation regulation in Government Regulation no. 72/ 1992, followed by Act no. 10/ 1998 as the substitute of Act No. 7/ 1992. By commited to both of act, Indonesia national banking applied dual banking system, which are, conventional and syariah banking system. In financing application towards customer, Bank Muamalat Semarang based on profit sharing principle of al-mudharabah and al-musyarakah. The law aspects of both of mudharabah and musyarakah agreement results from law corresponden (partnership) between bank (shaibul maal) and customer (mudharib) where each of them received profit and loss sharing. Compared to credit agreement of conventional bank, both of mudharabah and musyarakah financing have a substantial differ in their law construction and contra achievement. Its clauses reflect on values of justice, that is, none of its clauses inflicts their bussiness partner. Bank Muamalat Semarang berdiri sejak tahun 1995 merupakan cabang dari Bank Muamalat Indonesia yang didirikan sejak tahun 1992, yang berkantor pusat di Jakarta, keberadaannya dalam sistem perbankan nasional Indonesia sebagai bank umum pertama yang berlandaskan pada prinsip Syariah (Hukum Islam). Bank Muamalat Indonesia mendapatkan legalitas institusional sejalan dengan diberlakukannya UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan (Pasal 6 huruf m) yang selanjutnya diikuti dengan ditetapkannya ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No.72 tahun 1992, kemudian di lanjutkan dengan diberlakukannya UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992. Dengan berlakunya kedua UU tersebut, perbankan nasional Indonesia menerapkan sistem perbankan berganda (dual banking system), yaitu sistem perbankan konvensional dan syariah. Dalam penerapan pembiayaan terhadap nasabah Bank Muamalat Semarang berdasar pada prinsip bagi basil yaitu a1-mudharabah dan al-musyarakah. Aspek-aspek hukum dari perjanjian mudharabah maupun musyarakah timbul akibat adanya hubungan hukum (kerjasama) antara bank (shahibul maal) dengan nasabah pengelola dana (mudharib)di mana masing-masing pihak sama-sama memperoleh pembagian basil keuntungan dan sama-sama menanggung risiko kerugian. Jika dibandingkan dengan perjanjian kredit pada bank konvensional, pembiayaan mudharabah maupun musyarakah memiliki perbedaan yang bersifat substantial dari konstruksi hukumnya dan kontra prestasi.Dalam klausula-klausulanya mencerminkan nilai-nilai keadilan, tidak terdapat klausula yang merugikan mitra usaha.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13390
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:04 Jun 2010 09:36
Last Modified:04 Jun 2010 09:36

Repository Staff Only: item control page