HUBUNGAN HUKUM ANTARA PESERTA ASURANSI KESEHATAN DAN PT. (PERSERO) ASURANSI KESEHATAN INDONESIA DALAM PELAKSANAAN PEMELIHARAAN KESEHATAN

Indriastuti, VT. Rapi (2001) HUBUNGAN HUKUM ANTARA PESERTA ASURANSI KESEHATAN DAN PT. (PERSERO) ASURANSI KESEHATAN INDONESIA DALAM PELAKSANAAN PEMELIHARAAN KESEHATAN. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
8Mb

Abstract

Someone who is infected by some disease needs for medical treatment and a lot of treatment fee. In order to solve that problem can insure himself through medical insurance. In this case, the government entrusted PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (Indonesian Health Insurance) as a guarantor for the member if they have a certain disease. A qualitative approach with literature methods, field study, and gathering data with various techniques which is related to medical insurance was chosen in order to solve the problem of medical treatment. There is a law relationship between the member of medical insurance as a guarantor. Low relationship is an obligation relationship and rights, which are appeared, became of some agreement or some regulation. Low affair is limited only in medical insurance. Based on the regulation, it can be understood that relationship between the members and the institution consist of two kinds, for instance: it is obligatory relationship because of the regulation which is included the relationship between the institution and civil servant, pension receptor, veteran, and it is arbitner, including low relationship between the institution and the members who comes from different institution. PT. Askes gives its members of health insurance several services, for instance rawat Map, pertolongan persalinan, medical action, diagnostic support, and drugs services. Meanwhile, medical service procedures had been agreed and PT. Askes had fixed it. The procedures used KUH Dagang, which is regulated about guaranty UU No. 23 Tahun 1992 about the principle of health. UU No. 23 Tahun 1984 about Perum Husada Bhakti Formation which is managed with civil servant's health and civil pension / ABRI. PP No. 69 Tahun 1991 about the health maintenance of civil, pension acceptor, veteran with his family. The problems of PT Askes is fmd in order to finance health which is not balanced with 2 % income from salary, beside that drugs payment become expensive. The awareness of the member of Askes about insurance showed low, and the consequence of competition between insurance company which are provided facility and benefit. To solve the problem, PT Askes is completing it system and health services procedures, adjusting the rate, increasing of professionalism efficiency and affecting, and also reinforce the law and applies the sanction. According to those explanation as mentioned above, it is necessary for giving suggestion to PT. Askes in order to give the best services for the member which is appropriate with our motto, satisfaction and your health is our objective. Seseorang diserang penyakit tenth memerlukan biaya pengobatan dan perawatan yang besar. Untuk mengatasinya maka resiko sakit dapat diasuransikan melalui asuransi kesehatan. Dalam hal ini pemerintah memberikan kepercayaan kepada PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia. Jadi jelasnya PT. Askes adalah sebagai penjamin bagi pesertanya, jika peserta yang menjadi anggota Askes mengalami sakit. Kenyataan tersebut diatas menimbulkan masalah pokok yaitu pelayanan PT. Askes apakah sudah sesuai prosedur, bagaimana hubungan hukum antara peserta dengan PT. Askes sebagaimana diharapkan oleh isi dan jiwa Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1991 dalam meningkatkan pelayanan kesehatan serta cara mengatasi masalah-masalahnya. Untuk memecahkan permasa1ahan tersebut di atas dipilih pendekatan yuridis normatif dengan metode kepustakaan, studi lapangan dan pengumpulan data dengan berbagai teknik terutama yang berkaitan dengan perasuransian pemeliharaan kesehatan. Dalam asuransi kesehatan akan timbul adanya hubungan hukum antara peserta asuransi kesehatan sebagai tertanggung dan PT. Askes sebagai penanggung. Hubungan hukum disini adalah hubungan kewajiban dan hak secara bertimbal batik, yang timbul karena adanya peristiwa hukum berupa perbuatan, kejadian, atau keadaan. Hubungan kewajiban dan hak tersebut terjadi baik karena perjanjian maupun karena ketentuan undang-undang. Peristiwa hukum yang menimbulkan hubungan kewajiban dan hak ini terbatas pada perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam perasuransian di bidang kesehatan. Berdasarkan ketentuan Perundang-undangan, dapat dipahami bahwa hubungan hukum yang terjadi antara peserta dan badan penyelenggara ada dua macam, yaitu bersifat wajib karena diwajibkan oleh perundang-undangan, ini meliputi hubungan hukum antara Badan Penyelenggara dan peserta Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan yang bersifat sukarela karena diperjanjikan, ini meliputi hubungan hukum antara Badan Penyelenggara dan peserta dari Badan Usaha dan Badan lainnya. Pelayanan yang diberikan oleh PT. Askes bagi peserta Askes meliputi Rawatlan Tingkat Pertama, Rawat Jalan Tingkat Lanjutan, Rawat Inap, Pertolongan Persalinan, Tindakan Medis, Penunjang Diagnostik dan Pelayanan Obat-obatan. Sedangkan prosedur pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama dan yang ditentukan oleh PT. Askes. Dasar hukumnya mempergunakan KUHDagang yang pasal-pasalnya mengatur tentang pertanggungan. UU No. 23 Tahun 1992 tentang Pokok¬Pokok Kesehatan. UU No. 23 Tahun 1984 tentang Pembentukan Perum Husada Bhakti yang mengelola kesehatan pegawai negeri dan para pensiun sipil/ABRI. Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya. Masalah-masalah yang dihadapi PT. Askes adalah dana untuk membiayai kesehatan tidak seimbang dengan pemasukan premi 2% dan gaji, sedangkan pembayaran obat-obatan perawatan semakin lama semakin mahal.Kesadaran peserta Askes tentang perasuransian masih rendah, serta dampak luas akibat adanya persaingan antar perusahaan perasuransian dengan menyuguhkan berbagai fasilitas dan keunggulan. Cara mengatasi PT. Askes untuk meningkatkan pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut penyempurnaan sistem dan prosedur pelayanan kesehatan, penyesuaian besaran tarif, peningkatan profesionalisme, peningkatan efisiensi dan efektifitas serta penegakan hukum dan penerapan sanksi. Mencermati uraian tersebut diatas perlu diberikan saran agar pelaksanaan pemeliharaan kesehatan peserta Askes dapat diberikan oleh PT. Askes sesuai dengan motto dari Askes yaitu Kepuasan Dan Kesehatan Anda, adalah Tujuan Kami.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13385
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:04 Jun 2010 09:32
Last Modified:04 Jun 2010 09:32

Repository Staff Only: item control page