PEMBERDAYAAN HUKUM UNTUK MENGUBAH PERILAKU MASYARAKAT PETANI DALAM RANGKA PENINGKATAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT PETANI

Purwaningrum, Retno Hendrati (2000) PEMBERDAYAAN HUKUM UNTUK MENGUBAH PERILAKU MASYARAKAT PETANI DALAM RANGKA PENINGKATAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT PETANI. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
3311Kb

Abstract

Tesis dengan judul : PEMBERDAYAAN HUKUM UNTUK MENGUBAH PERILAKU MASYARAKAT PETANI DALAM RANGKA PEN1NGKATAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT PETANI (PENGGUNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1992 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1995 DALAM PENGENDALIAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN MELALUI TEKNOLOGI PENGENDALIAN HAMA TERPADU) ini mengkaji mengenai permasalahan penggunaan teknologi pengendalian hama terpadu sayuran oleh masyarakat petani di Desa Bendosari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, dari sisi hukumnya Tiga permasalahan pokok yang dibahas adalah : 1. Faktor-faktor yang mendulcung kesesuaian antara perilaku masyarakat petani di Desa Bendosari dalam melaksanakan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dengan ketentuan mengenai pengendalian OPT yang diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 1992 jo.Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1995. 2. Faktor-faktor yang menghambat kesesuaian antara perilaku masyarakat petani di Desa Bendosari dalam melaksanakan OPT dengan ketentuan mengenai pengendalian OPT yang diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 1992 jo. Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1995. 3. Cara pemberdayaan hukum yang sebaiknya dilakukan dalam mengubah perilaku masyarakat petani Desa Bendosari dalam melaksanakanpengendalian organisme pengganggu tumbuhan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah yang sangat bijaksana dan berhati-hati dalam mengupayakan agar hukum dapat menjalankan fungsinya dengan baik, yaitu dalam fungsinya sebagai sarana untuk mengubah perilaku masyarakat petani yang cenderung mengandalkan pestisida agar menjadi masyarakat petani yang menggunakan teknologi pengendalian hama terpadu dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (pengendalian OPT). Salah satu langkah yang telah diambil oleh Pemerintah RI dalam hal ini adalah dengan mengatur mengenai pengendalian OPT dalam perundang¬undangan, yaitu UU no.12 tahun 1992 jo. PP no.6 tahun 1995, sementara telah dilakukan pula upaya melembagakan teknologi PHT tersebut pada petani melalui Program Nasional Pengendalian Hama Terpadu. Di masyarakat petani Desa Bendosari pendayagunaan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah RI tersebut memperoleh dukungan berupa beberapa faktor antara lain faktor kebiasaan masyarakat petani yang timbul akibat adanya program intensifikasi pertanian, faktor tanggapan terhadap pengaruh social, dan faktor kepentingan sendiri. Pendayagunaan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah RI tersebut, di samping memperoleh dukungan berupa beberapa faktor di atas, juga memperoleh kendala dari beberapa faktor 1. Faktor kebiasaan para pertani yang didasari keyakinan bahwa penggunaan pestisida secara bed adwal adalah baik bagi keberhasilannya dalam mengupayakan produk pertaniannya ( basil panen sayurannya). 2. Faktor resiko yang terkandung dalam perubaban yang diharapakan tersebut lebih besar dari pada jaminan sosial yang bisa diusabakan. 3. Faktor belum dipahaminya ideal hukum (belum adanya kesadaran hukum masyarakat petani desa Bendosari mengenai hukum pengendalian OPT secara utuh. 4. Faktor belum adanya upaya penegakan hukum. Akibat adanya dukungan dan kendala dari beberapa faktor tersebut, antara lain berupa sesuainya perilaku masyarakat petani di Desa Bendosari pada umuinnya dalam melaksanakan kegiatan pengendalian OPT, dengan sebagian ketentuan hulcutn yang mengaturnya, dan tidak sesuainya perilaku masyarakat petani tersebut dalam kegiatan pengendalian OPT dengan sebagian lain dari ketentuan hukum yang mengaturnya. Kenyataan tersebut tnenunjukkan bahwa pemberdayaan hukum yang telah dilakukan oleh Pemerintah memerlukan penyempurnaan anatara lain, dengan cara mengupayakan komunikasi hukum yang mengatur mengenai pengendalian OPT kepada masyarakat petani melalui program penyuluhan hukum guna menimbulkan adanya kesadaran hukum masyarakat petani. Di samping itu juga dengan cara mengupayakan agar faktor-faktor yang menjadi kendala bagi sesuainya perilaku masyarakat petani dalam melaksanakan pengendalian OPT dengan ketentuan hukum yang mengaturnya dapat diperkecil. ini.: Dan yang tidak kalah pentingnya adatah dengan cara mengupayakan penegakan hukum melalui penerapan pasal 60 ayat (1).e dan ayat (2).e UU No. 12 Tahun 1992 dan pasal 17 PP No.6 Tahun 1995. ( lihat lampiran )

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:13345
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:04 Jun 2010 08:36
Last Modified:04 Jun 2010 08:36

Repository Staff Only: item control page