PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PATUNGAN (JOINT VENTURE AGREEMENT) DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH

PURWANINGSIH, SRI (1996) PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PATUNGAN (JOINT VENTURE AGREEMENT) DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH. Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO .

[img]
Preview
PDF - Published Version
8Mb

Abstract

RINGKASAN Melalui kerjasama patungan (Joint Venture) diharapkan bisa mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam meningkatkan alih teknologi, kemampuan managerial, dan modal dalam pardagangan dunia Berta semakin mampu meningkatkan pertumbuhan dan perluasan kegiatan ekonomi di berbagai daerah. Para pihak dalam kerjasama patunngan ialah peserta Indonesia (Indonesian participant) dan peserta asing (Foreign Participant). Dilihat dart segi pemilikan modal, sebagian besa (71,43%) peserta Asing memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada peserta Indonesia. Akibat dart perimbangan modal tersebut adalah : 1. Penentuan jumlah dan susunan direksi dan komisaris lebih banyak dikuasi oleh peserta asing. 2. peserta Aging (Foreign Participant) mempunyai posisi dominan dalam penentuan maksud dan tujuan perusahaan 3. Perjanjian kerjasama patungan (Joint Venture Agree¬ment) berperan sebagai landasan operasional, sedang¬kan akta pendirian perusahaan berperan sebagai landasan institusional perusahaan. Pelaksanaan perJanjian kerjasama patungan yang demikian menimbulkan kerugian pada peserta Indonesia ]chususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya. Janis kerugiannya yaitu keuntungan yang diperoleh tidak optimal dan tidak terJadinya alih teknologi.Upaya untuk mengatasi hal tersebut, dalam negosiasi pembuatan perJanJian kerJasama patungan peserta Indonesia didampingi pare ahli sesuai dengan kebutuhan. Selain itu seyogyanya Menteri Penggerak Dana Investaei/Ketua BKPM memba¬tasi masa operasional perusahaan perakitan den mengharuskan pencantuman jenis bidang usaha dalam perjanJian kerJasama patungan secara tegas dan terperinci. Bagi Menteri Kehakiman, seyogyanya mengharuskan penyebutan jenis'bidang usaha yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan same dengan yang tercantum dalam perianjian kerJasama patungan. Untuk meningkatkan fungsi pemantauan, pengawasan dan pembi¬naan oleh BKPM/BKPMD seyogyanya SPPP diganti dengan Surat PersetuJuan Meninves/Ketua BKPM.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13342
Deposited By:Ms upt perpus3
Deposited On:04 Jun 2010 08:51
Last Modified:04 Jun 2010 08:51

Repository Staff Only: item control page