PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI JUAL BELI EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA

JAYA, EDISON (2000) PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI JUAL BELI EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
5Mb

Abstract

The fluctuation of Stock market goes along with the rise and fall of the economic and politic situation within a country, so does the stock market in Indonesia with ever persevered in an uncondicive national economic and politic situation The stock market activities reactive in 1977, and its existence getting stronger after the declaration of the Act No. 8 / 1995 of Stock market. One of organizers of Stock market in Indonesia is Jakarta Stock Exchange. Jakarta Stock Exchange as an organizer of those who will engage in stock trade receives fee about 0,04% from each transaction services that it gave to its client. The trade transaction in the stock exchange involves of parties such as Emiten, Underwriter, Broker and Investor, and they act as a business partner for each other, due to that condition, it is usual for mis-understanding, dis agreement and even settlement to occur. The kind of settlement of above situation (dispute) is the main focus of our research of scientific writing in the fomr of a Thesis. The Thesis describe causal factors that lead to dispute in stock exchange, ways to settle them and kinds of settlement wich are choosen by market agent in Jakarta Stock Exchange. its found that the most preferable dispute settlement by most agent is non litigation one with win-win solution principle. The reason to choose it, among others, is because it is considered to be the most beneficial way compared to the others. Pasar Modal (Capital Market) mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pasar Modal di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak tahun 1950-an, namun karena pengaruh pasang surut politik dan ekonomi yang tidak kondusif berdampak pula terhadap perkembangan Pasar Modal itu sendiri, dan ban! pada tahun 1977 kegiatan Pasar Modal dimaksud diaktifkan kembali. Eksistensi Pasar Modal semakin kuat setelah di keluarkannya Undang¬Undang No. 8 Tahun 1995 (UU tentang Pasar Modal). Pelaksanaan kegiatan Pasar Modal pada umumnya dilakukan oleh lembaga resmi yang disebut Bursa Efek (Stock Exchange). Di Indonesia sendiri ada dua Bursa Efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Penelitian ini sendiri dilakukan di Bursa Efek Jakarta karena BEJ merupakan salah satu Bursa Efek yang bertarap intemasional. Obyek yang diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta adalah Efek berupa Saham Bari perusahaan yang melakukan go publik. Pola transaksi jual beli Efek di BEJ dengan jual beli barang pada umumnya, baik dari pola hubungan jual belinya maupun cara pemindahan hak atas barang yang dijual belikan tersebut. Pelaku transaksi jual beli Efek dilantai bursa adalah Perantara Pedagang Efek atau Broker yang mewakili kepentingan investor, baik investor beli maupun investor jual. Sedangkan Efek yang telah di beli itu barn diserah terimakan setelah 4 hari kemudian (H + 4). Sebagaimana lazimnya dalam suatu transaksi jual beli yang melibatkan berbagai pihak tentu saja ada benturan-benturan yang dapat menjurus pada perselisihan diantara mereka sesama mitra bisnis, begitu pula halnya dengan transaksi jual beli Efek di BEJ. Perselisihan itu tentu saja memerlukan penyelesaian secara adil dan transparan, untuk itu diperlukan suatu tatanan hukum yang komprehensip, baik berupa investment rule (aturan-aturan tentang cara investasi) yang bersifat administratif dan investment law (hukum yang mengatur segala bentuk dan akibat dari investasi) yang jangkauannya lebih luas, dan fokus dari kerangka hukum itu selayaknya bersifat sebagai umbrella provision untuk setiap bidang dan aktivitas perekonomian, karena untuk meraberikan perlindungan dan jamanan hukum dari tindak kejahatan ekonomi akan sulit apabila hanya mengandalkan perangkat hukum yang telah usang dan bersifat generalis seperti pasal-pasal tentang penipuan atau penggelapan dalam KUHP maupun ketentuan¬ketentuan dan KURD dan KUH Perdata yang saat ini sepertinya sudah tidak efektif lagi sebab tidak memiliki kemampuan optimal untuk memilah-milah setiap bagian dari suatu praktek transaksi yang tedadi dalam industri Pasar Modal. Untuk itu perlu antisipasi dalam bentuk hukum bare yang mampu menunjang kemajuan perekonomian masyarakat berupa hukum ekonomi (economic law). Berangkat dan kerangka fikir diatas, maka dalam penelitian ini ada satu tujuan yang dikehendaki yaitu untuk mencari jawaban atas permasalahan yang diajukan yakni (1). Apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa dalamtransaksi jual beli Efek di BEJ dan bagaimana cam penyelesaiannya, (2). Pola umum apakah yang dipilih oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa diantara mereka dan (3). Mengapa mereka lebih tertarik dengan pola non litigasi dalam menyelesaikan sengketa tersebut dari pada menempuh jalur hukum ke Pengadilan (Litigasi). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, metode kualitatif digunakan untuk mengetahui dan menemukan mana yang lebih mendalam mengenai akar masalah penelitian yang tampak dalam fenomena dari komunitas pelaku bisnis di lantai bursa. Sedangkan pendekatan yuridis sosiologis dilakukan sebagai upaya kritis untuk mendekati permasalahan yang tidak hanya dari kajian hukum semata, tetapi juga dari perilaku komunitas pelaku bisnis tersebut sehingga menimbulkan perselisihan diantara mereka sebagai sesama mitra bisnis. Dan penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan sebagai berilcut : 1. Penyebab terjadinya sengketa di BEI pada umumnya karena moralitas pelaku bisnis yang masih rendah, disamping itu masih lemahnya sistem perdagangan dan kurang optimalnya pengawasan. Namun demikian setiap sengketa yang terjadi akibat transaksi jua1 beli Efek di BET pada umumnya diselesaikan dengan cara musyawarah 2. Pola umum penyelesaian sengketa yang menjadi pilihan utama dari pelaku bisnis di BEJ adalah pola non litigasi 3. Adapun faktor-faktor yang mendorong mereka memilih pola non litigasi karena pola tersebut dianggap lebih menguntungkan, baik dari aspek ekonomis maupun yuridis.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13340
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:04 Jun 2010 08:25
Last Modified:04 Jun 2010 08:25

Repository Staff Only: item control page