"TANGGUNG GUGAT PRODUK MAKANAN YANG CACAT DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN"

MANSYUR , M. ALI (2000) "TANGGUNG GUGAT PRODUK MAKANAN YANG CACAT DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN". Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
3603Kb

Abstract

Development of science and technology, as well as hard global competition of trade, so significantly influence the requirements of consumer protection from using food product which inflicts consumers, such as broken canned food. This research focused on canned food. In this case, consumers, which is economically and scientifically in weak position, should be socially and legally protected. In the legal context, there is regulation which connects needs of consumers and producers. Such regulation is Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No.8/1999,i.e. Ordinance of Consumer Protection. It was legislated on the 20th of April 1999, but appied on the 21d of April 2000. UUPK gives positive hopes to consumers, such as right and duty of consumer, prohibitions for trader, responsiblity of trader, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)-National Agency for Consumer Protection, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) - Self-supporting Institution for Consumer Protection, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)-Agency for Solving Consumer Conflict. All of such hopes tend to apply law in concerning with consumer protection, especially consumer right to complaining given product to producer. UUPK gives two solutions of conflict between consumer and producer; i.e. condition may accused (blamed) producer via the court or out of the court namely BPSK. The accusation via out of the court gives flexible, cheap, simple solutions of conflict between them. The application of law concerning with consumer protection has some factors; i.e. condition of consumer, culture, trading behavior, and social control. In addition, there are some barrier factors from consumers, producters, and government, area of processing product, legal aspect, and the court which should give justive to consumers. Seining dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta pesatnya persaingan dunia perdagangan baik yang terjadi pada arus nasional maupun international. Telah membawa pengaruh yang sangat signifikan terhadap tuntutan adanya perlindungan konsumen dari pemakaian produk yang merugikan konsumen, (termasuk produk makanan yang cacat, yang secara khusus dalam penelitian ini mengenai makanan yang ada dalam kemasan/lcaleng). Menghadapi kenyataan yang demikian, konsumen yang berada dalam posisi yang lemah secara ilmu maupun ekonomi, terlebih menyangkut proses produksi, selayaknya mendapatkan perlindungan baik secara sosial maupun hukum. Untuk itu dalam kontek hukum Perdata telah ada ketentuan yang menjembatani kepentingan konsumen dan produsen yakni dengan lahimya Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 disingkat UUPK yang telah diundangkan pada tanggal 20 April 1999. Dan akan berlaku efektif pada 21 April 2000 yang akan datang. Dengan lahirnya Undang-undang tersebut, memberikan harapan yang positif bagi konsumen terutama dengan diaturnya berbagai ketentuan yang menyangkut perlindungan konsumen antara lain : hak dan kewajiban konsumen, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, tanggung jawab pelalcu usaha, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), penyelesaian sengketa dan yang lain adalah adanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kesemuanya itu memberikan harapan untuk dapat terwujudnya beketjanya hukum dalam rangka memberikan perlindungan konsumen. Terutama dengan adanya hak gugat produk oleh konsumen terhadap produsen dari produk yang mereka terima. Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, memberikan 2 (dua) altematif penyelesaian sengketa konsumen dan produsen dengan melalui proses gugatan (pengaduan) ke badan peradilan umum (Pengadilan Negeri) maupun badan diluar peradilan yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dengan adanya terobosan barn mengenai penyelesaian sengketa konsumen dengan produsen melalui jalur luar peradilan memberikan ruang gerak yang sangat supel dan luwes terutama dalam usaha menyelesaikan sengketa yang cepat, sederhana dan murah. Selanjutnya untuk mewujudkan bekerjanya hukum dalam perlindungan konsumen dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain : keadaan konsumen, kebudayaan, perilaku menjalankan kegiatan usaha dan kontrol sosial. Disamping itu juga ada beberapa faktor hambatan yang mencakup konsumen, produsen dan pemerintah, kemudian dimensi lingkup penanganan suatu proses produk, juga aspek hukum serta faktor peradilan yang mampu memberikan rasa keadilan bagi konsumen.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13333
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:04 Jun 2010 08:03
Last Modified:04 Jun 2010 08:03

Repository Staff Only: item control page