IMPLIKASI PERJANJIAN TRIPs TERHADAP MEKANISME PENEGAKAN HUKUM ATAS PERUNDANG UNDANGAN MEREK DI INDONESIA

Putra, Gede Widhiana (2001) IMPLIKASI PERJANJIAN TRIPs TERHADAP MEKANISME PENEGAKAN HUKUM ATAS PERUNDANG UNDANGAN MEREK DI INDONESIA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
4Mb

Abstract

Studi ini memfokuskan diri pada tiga pertanyaan pokok, yakni: (1) apakah prinsip-prinsip Undang-Undang Merek Indonesia telah sesuai atau kompatibel dengan prinsip-prinsip pengaturan yang tertuang dalam "Special Requirement Related to Border Measures" perjanjian Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), (2) apakah substansi Undang-Undang Merek Indonesia telah memenuhi persyaratan mekanisme penegakan hukum terhadap hak atas merek seperti tertuang dalam perjanjian TRIPs, dan (3) bagaimanakah kaitan antara Undang-Undang Merek Indonesia dengan Undang-Undang Kepabeanan dalam rangka perjajinan TRIPs?. Tujuan studi, dengan demildan, secara umum hendak mendeskripsikan akomodasi Undang-Undang Merek 1992 jo. Undang-Undang Merek 1997 tentang mekanisme penegakan hukum terhadap hak atas merek yang diintrodusir TRIPs. Sedangkan secara khusu:s hendak: (1) menjelaskan kesesuaian antara pengaturan/regulasi Undang-Undang Merek 1992 jo. Undang-Undang Merek 1997 (baca, Undang-Undang Merek Indonesia) tentang azas-azas hukum yang diintrodusir TR1Ps lewat Special Requirements Related to Border Measures, (2) menjelaskan rnekanisme penegakan hukum terhadap hak atas merek, khusus aspek sUbstansinya dalam kaitan dengan perjanjian TRIPs, dan (3) menjelaskati kaftan antara Undang-Undang Merek Indonesia dengan Undang-Undang Kepabeana.n dalam rangka perjanjian TRIPs. Studi terhadap bahan-bahan hukum positif yang berkaitan dengan pokok persoalan di atas telah dilakukan dibawah logika atau cara kerja penelitian hukum dengan metode doctrinal, yang mengkedepanka.n pendekatan hukum normatif (normative legal approach) sebagai satu-satunya pendekatan yang dilakukan. Temuan studi mensinyalir bahwa perjanjian TRIPs telah membawa implikasi terhadap mekanisme penegakan hukum terhadap hak atas merek, baik di level formulasi substansi maupun di level aplikasi Undang-Undang Merek Nasional. Implikasi paling teras dari keberadaan perjanjian TRIPs ialah munculnya semacam tuntutan ataupun keharusa.n agar formulasi substansi (baca, cakupan materi Undang-Un.dang Merek Nasional) wajib disesuaikan dan atau merujuk pada rambu-rambu regulasi yang ditentukan instrumen TRIPs. Demikian pula di level aplikasi, implikasi yang menonjol adalah kesan imperatif untuk selalu mengindahkan mekanisme penegakan hukum baik yang secara 'imitative digariskan dalam TRIPs maupun yang terdapat dalam Konvensi-Konvensi Internasional yang ada relevansinya dengan reg;ulasi merek dagang.Dalam pada itu, secara khusus studi ini menyarikan beberapa deskripsi sebagai berikut: Bahwa prinsip-prinsip Undang-Undang Merek Indonesia telah sesuai atau kompatibel dengan prinsip-prinsip pengaturan yang tertuang dalam "Special Requirement Related to Border Measures" perjanjian Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs); khususnya prinsip "free to determine"; yakni prinsip yang memberikan kebebasan sekaligus tanggungjawab kepada negara anggota konvensi untuk menentukan cara-cara yang dianggap paling sesuai untuk menerapkan ketentuan TRIPs dalam tata hukum negara yang bersangkutan; prinsip regulasi yang wajib mengacu pada Intellectual Property Convention, National Treatment, Most Favoured Nation Treatment dan prinsip regulasi yang mengindahkan ketentuan "exhaution", yakni suatu keharusan bagi negara anggota konvensi untuk tidak boleh menggunakan ketentuan TRIPs atas alasan tidak optimalnya pengaturan HAM dari negara anggota yang terlibat sengketa; lewat bebera pa langkah akomodasi, berupa: penyempurnaan, penambahan, perubahan terhadap Undang Merek Nomor 19 Tahun 1992 menjadi Undang¬Undang Nomor 14 Tahun 1997, dan langkah meratifikasi. Konvensi Internasional di bidang merek, yaitu: Trade Mark Law Treaty melaiui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997. Bahwa secara substansi, Undang-Undang Merek Nasional tergolong cukup akomodatif dan atau cukup memenuhi persyaratan mekanisme penegakan hukum terhadap hak atas merek seperti dikehendaki perjanjian TRIPs, dengan segala kekurangan yang masih menyertai, yaitu: • Di level formulasi substansi (baca, cakupan meteril) selain terkesan ambigu, antara keinginan untuk melindungi pemilik atau pemegang hak atas merek di satu pihak, dengatc kesan over regulasi di pihak lainnya, Undang-Undang Merek masih memiliki kekurangan, misalnya perihal, (1) hak prioritas yang apabila sertifikat prioritas tidak dipenuhi dapat dianggap permintaan pendaftaran merek ditarik kembali, (2) perlindungan terhadap merek terkenal untuk barang yang tidak sejenis, dan perihal (3), pendaftaran merek yang ditentukan dalam waktu paling cepat 12 (dua belas) bulan dan paling lambat 6 (enam) bulan se'belum masa perlindungan hak atas merek itu berakhir. Ketentuan yang disebutkan terakhir ini, secara normative, bersifat .mengurangi jangka waktu perlindungan hak atas merek yang seharusnya berlangsung selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran (filling date). Di samping itu, masih cukup banyak ketentuan dalam Undang Undang Merek Nasional yang belum mendapat pengaturan lebihlanjut dalam peraturan pelaksanaan. Antara mated yang langsung berkenaan dengan ihwal penegakan hukum yang bersifat justisil dengan yang bersifat administratif, sekiranya mernang cukup berimbang pengaturannya; hanya saja untuk beberapa hal yang cukup prinsipil belum diatur secara tuntas. • Di level aplikasi penegakan Undang-Undang Merek juga terkesan over regulasi yang ditandai oleh kian meningkatnya Ica:sus sengketa merek (berdimensi perdata maupun pidana) untuk tiap tahunnya. Semenjak Undang-Undang Merek Nomor 19 Tahun 1992 sengketa merek tidak lagi hanya sekedar hal keperdataan yang mempersoallcan 'keabsahan pemilikan suatu merek' semata; tapi telah melebar hingga pada ihwal pelanggaran merek. Kendal a structural dan problem legal culture merupakan dua hal yang yang sating melengkapi fenomena aplikasi perundang-undangan merek yang belum optimal atau jauh dari memadai. Sesuai temuan studi kendala struktural dimaksud diindikasikan oleh terbatasnya lembaga yang menerapkan/mengaplikasikan Undang-Undang Merck —khususnya yang berwenang mengadili sengketa keperdataan merek, dan tidak dikenalnya • lembaga banding dalam peradilan persengketaan merek. Sementara problem legal culture diindikasikan oleh munculnya kesadaran hukum yang dimobilisir (dalam hal ini sub legal culture seperti: kepentingan penguasa, kepentingan pembangunan, dan lain-lain); sehingga pada akhirnya yang kemudian tampak adalah mekanisme penegakan hukum merek, yang dominan menampakan 'kesadaran pejabat hukum' semata. • Dalam kasus sengketa merek kesan menghindari kewaji ban pembuktian terbalik begitu dominan, sehingga dalam kebanyakan kasus nyaris hanya prosedur atau mekanisme yang tkonvensional bagai layaknya perkara perdata/pidana pada umurnnya, yang banyak mewarnai penanganan kasus merek. Merunut logika azas tanggung gugat mutlak (strict liability) yang melekatka.n semacarn shifting burden of proof kepada Tergugat dan atau Terlapor; ada kesan bahwa kelemahan para Tergugat atau Terlapor dalam beberapa kasus yang dianalisis, terletak pada upaya mengaburkan kewajiban dalam hal pembuktian terbalik, dengan rnendalilkan hal-hal yang tidak merupakan substansi perkara. Bahwa kaitan antara Undang-Undang Merck Indonesia dengan Undang-Undang Kepabeanan dalam rangka perjajinan TRIPs, merupakan bentuk koordinasi dalam mekanisme penegakan hukum atas merek Ketentuan tentang "border measures control/border enforcement" yang diatur dalam pasal 51 sampai pasal 60 TRIPs yaitu pengawasan terhadap perdagangan barang hash pelanggaran HAKI oleh pihak Pabean (Customs Administration), merupakan titik taut antara perundang-undangan di bidang merek dengan Undang-unciang Kepabeanarr. Ketentuan tersebut diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yakni pada Bagian Kedua, mulai pasal 54 sampai dengan pasal 63 di bawah titel "Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Hasil Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual". Secara umum disarankan bahwa dalam rangka penegakan huku m atas HAKI pada umumnya, dan atau penegakan hukum atas merek pada khsususnya, sekiranya mendesak untuk mereorientasikan kinerja aparat penegak hukum dari hanya sekedar menindak pelanggar HAKI ke upaya-upaya menumbuhkembangkan kesadaran hukum atas HAKI dari masyarakat luas, para pemilik/pemegang hak atas HAKI, maupun aparat penegak hukum itu sendiri. Dalam pada itu, organisasi yang berkompetensi dengan urusan HAKI —dalam hal ini Dirjen HAKI, mendesak untuk mengadakan restrukturisasi dengan cara membuka kantor-kantor HAKI di tiap-tiap propinsi; dan menstandarisasikan langkah penegakan hukum atas HAKI untuk semua komponen/ unsur penegak hukum atas HAKI dalam suatu tindakan yang uniform clan tidal: terpenggal-penggal. Alchimya, dalam rangka optimalisasi penegakan .hukum atas merek, disarankan agar diadakan pengaturan yang tuntas dan komprehensif terhadap: (1) hak prioritas yang apabila sertifikat prioritas tidak dipenuhi dapat dianggap permintaan pendaftaran merek ditarik kembali, (2) perlindungan terhadap merek terkenal untuk barang yang tidak sejenis, dan perihal (3), pendaftaran merek yang ditentukan dalan-t waktu paling cepat 12 (dua belas) bulan, yang masih belum detail mendapat regulasi dalam Undang-Undang Merek Nasional. Di samping itu sekiranya mendesak untuk membuat peraturan pelaksanaan bagi beberapa ketentuan Undang-Undang Merek Nasional, yakni: ketentuam pasal 44 ayat (5) tentang syarat dan tata cara permintaan pencatatan lisensi, pasal 50 tentang perjanjian lisensi, pasal 52 sub b tentang; penetapan pengadilan negeri lain, pasal 6 ayat (4) tentang penolakan merek yang mempunyai persamaan dengan merek terkenal urttuk barang atau jasa yang tidal( sejenis, pasal 51 ayat (3c) tentang larangan-larangan yang tidak menghapuskan pendaftaran merek, dan pasal 79 a ayat (8) tentang tata cara pendaftaran indikasi geografis.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13322
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:03 Jun 2010 21:23
Last Modified:03 Jun 2010 21:23

Repository Staff Only: item control page