KEBIJAKAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI BIDANG HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

SUSENO, SIGID (2000) KEBIJAKAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI BIDANG HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
7Mb

Abstract

Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagaimana halnya faktor-faktor lain seperti modal dan bahan baku, merupakan salah satu faktor yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan, khususnya dalam bidang industri dan perdagangan. Dalam era globalisasi peran tersebut menjadi semakin penting sehingga memerlukan perlindungan hukum yang lebih efektif. Seiring dengan pelaksanaan pembangunan tersebut, seringkali diikuti oleh timbulnya berbagai kejahatan dengan bentuk dan dimensi bare yang termasuk kategori tindak pidana ekonomi atau tindak pidana sosio-ekonomi yang dapat menghambat atau mengganggu tercapainya tujuan pembangunan, yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk tindak pidana ekonomi tersebut adalah tindak pidana di bidang Hak Atas kekayaan Intelektual. Upaya untuk menanggulangi tindak pidana di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah dengan mengaturnya dalam hukum intemasional dan hukum nasional melalui hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana. Pengaturan dalam hukum intemasional yang menuntut kesesuaian penuh (full compliance) dan para anggotanya adalah TRIPs, yang penegakan hukunmya dilakukan melalui badan WTO. Sedangkan pengaturan dalam hukum nasional Indonesia terdapat dalam UUHC, UUP, dan UUM. Ketentuan lainnya yang dapat digunakan untuk menanggulangi tindak pidana tersebut adalah UUK dan KUHP. Pengaturan Hak Atas Kekayaan Intelektual tersebut merupakan hasil penyesuaian terhadap TRIPs sebagai konsekuensi diratifikasinya persetujuan pembentukan WTO pada tahun 1994. Namun demikian kebijakan penanggulangan tindak pidana di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam hukum nasional tersebut masih menunjuldcan beberapa kelemahan yang prinsipil, khususnya dalam kebijakan penalnya. Penetapan kebijakan penalnya tidak mempertimbangkan prinsip penggunaan hukum pidana dan proses kriminalisasi, dan kepentingan hukum yang harus dilindungi, karakteristik jenis Hak Atas Kekayaan Intelektual dan kecenderungan-kecenderungan yang berkembang di negara-negara lain serta hukum internasional. Padahal dalam penanggulangan tindak pidana di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual hams dilakukan dengan kebijakan secara integral dan terpadu melalui kebijakan penal dan kebijakan nonpenal baik dalam tahap kebijakan legislatif maupun kebijakan yudikatif. Kebijakan kriminal tersebut diperlukan mengingat masing-masing kebijakan mempunyai keterbatasan¬keterbatasan dan kebijakan yang satu mempunyai fungsi yang tidak dimiliki oleh kebijakan yang lainnya. Sehingga kebijakan yang satu melengkapi kebijakan yang lain. Agar kebijakan penanggulangan tindak pidana tersebut dapat efektif dan bermanfaat perlu dilakukan beberapa perbaikan dalam kebijakan penalnya, khususnya mengenai dasar pertimbangan penetapan perbuatan menjadi tindak pidana dan sanksi pidana yang dapat dikenakan pada pelanggar serta kebijakan mengenai penyidik di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual. Dalam penetapan kebijakan penal, hukum pidana sebaiknya digunakan untuk mendukung upaya hukum perdata dan hukum administrasi sesuai dengan karakteristik Hak Atas Kekayaan Intelektual dan kategori tindak pidana di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai tindak pidana ekonomi. Hukum pidana dalam bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hukum pidana administratif (Administrative Penal Law).

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13318
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:03 Jun 2010 21:06
Last Modified:03 Jun 2010 21:06

Repository Staff Only: item control page