PERANAN LEMBAGA ADAT TRADISIONAL MASYARAKAT REJANG (KUTEI) DALAM PENYELESAIAN TINDAk PIDANA

M. ABDI, M. ABDI (2000) PERANAN LEMBAGA ADAT TRADISIONAL MASYARAKAT REJANG (KUTEI) DALAM PENYELESAIAN TINDAk PIDANA. Masters thesis, program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
4Mb

Abstract

Penegakan hukum pidana melalui proses peradilan pidana dilakukan oleh sub-sub peradilan pidana sebagai lembaga resmi pemerintah yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Realitas dalam masyarakat memberikan petunjuk sebagai pemahaman bahwa disamping lembaga-lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelesaikan perkara pidana, keperantaraan lembaga sosial tradisional seperti lembaga Kutei pada masyarakat Rejang di Bengkulu masih tetap eksis sebagai lembaga penyelesaian konflik yang terjadi diantara warga masyarakat. Penggunaan lembaga adat tradisional Kutei dalam penyelesaian tindak pidana bagi masyarakat Rejang merupakan jalan penyelesaian konflik dan guna menghindari penyelesaian melalui lembaga formal pemerintah. Penggunaan lembaga Kutei ini tentunya tidak lepas dan adanya persepsi masyarakat Rejang terhadap peranan dan fungsi lembaga tersebut. Bagi aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) penyelesaian tindak pidana melalui lembaga ada Kutei ini diakui keberadaannya dan oleh karena itu aparat penegak hukum juga mempunyai persepsi tersendiri terhadap keberadaan lembaga tersebut. Dengan berdasarkan pemikiran di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dan gambaran permasalahan yang diajukan yaitu : (1) Bagaimanakah persepsi masyarakat terhadap peran dan fungsi lembaga adat tradisional Kutei dalam penyelesaian tindak pidana; (2) Bagaimanakah persepsi aparatpenegak hukum terhadap lembaga ada tradisional Kutei dalam penyelesaian tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Metode kualitatif digunakan untuk mengetahui dan menemukan makna yang lebih mendalam dan terinci mengenai akar permasalahan penelitian yang nampak dalam fenomena masyarakat Rejang yang menggunakan lembaga adat tradisional Kutei sebagai lembaga penyelesaian tindak pidana. Pendekatan yuridis sosiologi dimaksudkan sebagai upaya kritis untuk mendekati permasalahan yang tidak hanya dengan kajian norma hukum, tetapi juga dari sisi perilaku masyarakat dalam penegakan fungsi hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut : (1) Bahwa persepsi masyarakat Rejang terhadap peran dan angst lembaga adat tradisional Kutei sebagai lembaga informal yang dapat menyelesaikan tindak pidana yang terjadi di masyarakat sangat positif. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengakuan, kepatuhan dan penghormatan warga masyarakat Rejang terhadap keputusan lembaga Kutei. Keputusan lembaga Kutei mempunyai kedudukan yang tinggi dan dihormati bagi masyarakat Rejang. (2) Terdapat perbedaan persepsi Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) dalam memandang keberadaan lembaga adat tradisional Kutei sebagai lembaga penyelesasian tindak pidana. Bagi polisi penyelesaian melalui lembaga Kutei dianggap telah selesai, oleh karena itu sebagai penghormatan terhadap keputusan tersebut Polisi menganggap tidak perlu lagi meneruskan proses kasus tersebut lebih lanjut. Kecuali terhadap kejahatan yang menyangkut nyawa, maka meskipun telah diselesaikan di lembaga Kutei proses hukum dalam lembaga hukum formal tetap berjalan. Sedangkan Jaksa dan Hakim memandang bahwa penyelesaian tindak pidana melalui lembaga Kuser tidak mempengaruhi proses penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Keputusan lembaga Kutei hanya dapat digunakan sebagai salah satu faktor yang meringankan terdakwa bukan faktor yang menetukan dapat atau tidaknya terdakwa dipidana. This research is purposed to understand perception of the society and law enforcement agency for the role and function of the traditional customary institution Kutei in the settlement of criminal cases. Based on the analysis of the literature data and field data, the writer draws conclusions as follows (1) perception of the Rejang Society for the role and function of the traditional customary institution Kutei as an informal institution that can settle criminal cases in the society is extremely positive. This is proved by the existence of recognition, obedience, and respect of the Rejang society for decision of the Kutei's institution. The decisions of the Kutei's institution have a hight and respectable position for Rejang society, (2) there is different perception between law enforcement agency (police, public prosecutor, and judge) in viewing the existence of the traditional customary institution Kutei as an institution of settlement for criminal cases. For police the settlement through the Kutei's institution is considered finish, hence, as a respect for the decisions police consider that theY do not need to continue process of the further cases. Except for the crimes related to one's life, even though the case has been processed in the Kutei;s institution, the process of law keeps continuing. While the judge and the public prosecutor regard that the settlement of criminal cases through the Kutei's institution does not affect in the process of prosecution and investigation in the trial. The decisions of Kutei's institution may only be aplied as one of the commutation factors for the defendant, not a determining factor wheter the defendant can be sentenced or not.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13304
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:03 Jun 2010 19:17
Last Modified:03 Jun 2010 19:17

Repository Staff Only: item control page