PERANAN BANTUAN HUKUM DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI TERDAKWA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA (Studi di Pengadilan Negeri Bandung)

SULISTIANI, LIES (2000) PERANAN BANTUAN HUKUM DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI TERDAKWA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA (Studi di Pengadilan Negeri Bandung). Masters thesis, program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
4Mb

Abstract

Dalam proses peradilan, tahap persidangan pengadilan merupakan tahap yang dominan atau paling penting dalam menentukan nasib terdakwa, apakah dirinya terbukti atau tidak terbukti melakukan suatu tindak pidana, atau apakah dirinya bersalah atau tidak bersalah. Selain itu, dominannya tahap ini juga tersirat dari ketentuan-ketentuan dalam KUHAP (pasal 184 jo pasal 185 ayat 1, pasal 186, pasal 189) yang pada pokoknya hanya mengakui keterangan saksi (termasuk keterangan saksi ahli dan korban) dan keterangan terdakwa yang dinyatakan di sidang pengadilan sebagai alat bukti yang sah; juga pasal 191 jo pasal 193 ayat 1 yang menentukan bahwa putusan bebas, lepas dari segala tuntutan serta putusan pemidanaan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan di sidang pengadilan. Di sisi lain, dominannya tahap persidangan seperti tersebut di atas diwarnai pule. dengan kerawanan pelanggaran hak-hak terdakwa terutama dalam hal pelaksanaan asas peradilan yang tidak memihak, kendati pada tahap ini kedudukan penasihat hukum sebagai pihak yang mendampingi terdakwa, adalah sejajar berhadapan dengan penuntut umum. Sedemikian pentingnya tahap persidangan, oleh karena itu dalam rangka perlindungan hak-hak asasi terdakwa dituntut peran yang maksimal dari seorang penasihat hukum, yang diharapkan dapat menjaga atau menjadi kontrol dalam penyelenggaraan proses peradilan yang adil, bersih dan berwibawa. Dalam kaitan itu, penasihat hukum dalam menjalankan perannya memberikan bantuan hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor yang bersifat internal maupun eksternal. Faktor-faktor tersebut bagi penasihat hukum merupakan tantangan, yang menyebabkan obsesinya tentang keadilan dan kebenaran menjadi sering terlupakan. Sejalan dengan itu peran idealnya pun bergeser menjadi peran yang senyatanya sesuai dengan tipe atau karakteristik penasihat hukum itu sendiri. Dalam menjalankan perannya, penasihat hukum profesional selalu mempelajari kasus yang ditanganinya dengan seksama dan sungguh-sungguh. Untuk mengungkap fakta yang sebenarnya bersungguh-sungguh pula mencari kebenaran materiel, antara lain dengan mengejar keterangan saksi-saksi (termasuk saksi korban dan saksi a de charge). Selain itu penasihat hukum inl berupaya menggugah hati nurani dan keyakinan hakim melalui segala sesuatu yang dilakukan atau disampaikannya, baik melalui pertanyaan-pertanyaan yang diajukannya di persidangan kepada saksi, saksi a de charge atau kepada terdakwa itu sendiri, maupun melalui pleidooi yang disampaikan. Dalam posisinya sebagai pembela, penasihat hukum profesional berpendirian, bahwa walaupun kepentingan terdakwa harus didahulukan, namun demi menghormati kepentingan keadilan mereka akan berusaha memberi pandangan kepada terdakwa, bahwasanya sebagai pembela mereka berperan bukan semata-mata harus membebaskan terdakwa; tetapi paling tidak untuk menjadikan terdakwa tidak di bawah tekanan serta terjamin hak-haknya. Dengan kata lain mereka hanya akan membela sesuai dengan kewenangannya, tidak kolusi dan berdasarkan hukum. Sementara itu, tidal< sedikit pula penasihat hukum yang selalu menghalalkan segala cara. Penasihat hukum ini mendampingi atau membela terdakwa dengan tujuan "harus" membebaskan atau melepaskan terdakwa, apa pun kenyataannya dan bagaimana pun caranya. Menurut mereka, untuk dapat eksis di dunia peradilan tidak perlu menjadi penegak hukum yang handal dengan wawasan pemikiran yang luas, keterampilan litigasi yang bagus atau dedikasi yang tinggi terhadap cita-cita profesi; tetapi cukup dengan kemampuan berkompromi dan keberanian melakukan kolusi atau keberanian "menyuap". Bagi penasihat hukum ini membela perkara ibarat mengikuti suatu permainan yang akan berakhir dengan "kalah" atau "menang". Karena prinsip "kalah atau menang" itulah mereka cenderung akan terus mengejar "menang" meski menurut analisis hukum resiko "kalah" sudah sangat transparan. Dalam prakteknya, untuk membebaskan atau melepaskan terdakwa dari tuntutan atau untuk kepuasan lainnya si terdakwa, mereka tak segan-segan melakukan negosiasi, kolusi atau kompromi-kompromi kotor lainnya;; sebaliknya mereka tak segan-segan pula meminta atau menuntut fee/bayaran yang setinggi-tingginya dari klien. Dijumpai pula penasihat hukum dengan karakter yang lain, yaitu penasihat hukum dengan reputasi kerja yang optimal serta berkemampuan litigasi yang baik, namun pada keadaan tertentu dia dapat mengorbankan nilai-nilai ideal dengan melakukan "permainan-permainan kotor", bahkan "memanfaatkan" terdakwa sebagai kliennya. Keadaan tertentu yang mempengaruhi atau mengotori idealisme penasihat hukum dimaksud, misalnya kepentingan-kepentingan pribadi penasihat hukum, kepentingan terdakwa atau kepentingan hakim maupun penuntut umum yang menekan penasihat hukum sehingga mau tak mau penasihat hukum terlibat permainan kotor itu. Terlepas dari kenyataan bagaimana penasihat hukum itu menjalankan perannya di pengadilan, bantuan hukum tetap sangat diperlukan bagi seorang terdakwa, terutama agar hak terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang adil dan tidak memihak benar-benar dapat terjaga. Berkaitan dengan itu, dalam penelitian dijumpai tantangan-tantangan atau kendala-kendala yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan, yaitu tantangan atau kendala yang bersifat internal dan tantangan atau kendala yang bersifat eksternal. Di Pengadilan Negeri Bandung, tantangan internal seorang penasihat hukum pada umumnya lebih pada kualitas moralnya. Dalam menangani atau membela perkara, banyak dijumpai penasihat hukum yang lebih banyak dilatar-belakangi pada "bagaimana ia akan memenangkan perkara" dan bukan pada "bagaimana ia menegakkan keadilan dan kebenaran". Dengan latar belakang atau tujuan memenangkan perkara, penasihat hukum menjadi tidak konsisten pada prinsipnya. Dalam perkara yang berbeda ia akan menggunakan orientasi yang berbeda pula tergantung kebutuhannya. Jadi, jika suatu perkara diperkirakan akan menang berdasarkan prinsip atau aturan tertentu, maka pembelaan, upaya atau langkah-langkah yang diambilnya akan mengacu pada prinsip atau aturan tersebut. Sebaliknya dalam kasus lain prinsip yang dijadikan acuan dapat saja berseberangan dengan prinsip yang pertama tadi, jika diperkirakan akan menang dengan menggunakan prinsip yang justru berseberangan itu. Kualitas moral seorang penasihat hukum sebagai tantangan dapat terlihat juga pada motivasi kerjanya yang rendah. Penasihat hukum terlihat kurang sungguh-sungguh, kurang serius atau kurang menaruh perhatian dalam membela/mendampingi terdakwa, tetapi (biasanya) sangat menaruh perhatian terhadap masalah fee atau uang jasa yang harus dibayar terdakwa/kliennya itu. Kekurang-seriusan penasihat hukum dalam membela kliennya itu, terutama nampak pada cara kerjanya yang serba "dadakarl tanpa persiapan. Tantangan lainnya adalah tantangan yang bersifat eksternal yang merupakan tantangan di luar personal/diri pribadi penasihat hukum yang menyangkut sistem hukum, terutama yang berkaitan dengan kultur. Kultur dimaksud adalah sikap dan pandangan-pandangan hakim maupun penuntut umum yang masih menganggap penasihat hukum bukan sebagai komponen dari sistem peradilan pidana, melainkan semata-mata sebagai orang yang berada di belakang terdakwa yang hanya menambah-nambah pekerjaan, mengulur-ngulur waktu bahkan sebagai troublesmaker di dalam persidangan saja. Sikap dan pandangan hakim yang a priori dan ortodoks ini melahirkan rasa curiga dan antipati hakim maupun penuntut umum terhadap penasihat hukum, sehingga pada akhirnya muncullah sikap hakim yang unfair atau memihak. Sikap dan pandangan beberapa hakim maupun penuntut umum yang tidak proporsional sering diikuti pula dengan lemahnya moralitas ahlak yang telah menggejala di kalangan para penegak hukum, sehingga sangat mungkin untuk terjadi kolusi atau persekongkolan lainnya. Selain datang dari hakim dan penuntut umum, sikap dan pandangan yang tidak proporsional terhadap penasihat hukum tersebut datang pula dad kalangan masyarakat luas (misalnya dari plhak korban yang memandang penasihat hukum sebagai pembela orang yang berbuat salah, atau bahkan dari pihak terdakwa yang menganggap penasihat hukum sebagai troublemaker). Namun penilaian mereka ini tidak selalu murni datang dari diri mereka sendiri, akan tetapi secara langsung maupun tidak langsung mereka telah terpengaruh pula oleh sikap beberapa penuntut umum, yang disadari atau tidak disadari telah memberi masukan yang salah dengan tujuan mencari simpati dari keluarga terdakwa; sehingga diharapkan keluarga terdakwa (dengan segala keterbatasan pengetahuannya mengenai hukum) dapat menuruti apa yang diinginkan penuntut umum meski hal itu sebenarnya merupakan hal yang mengada-ada saja. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat terlihat bahwa permasalahan pokok dari tantangan-tantangan yang ada tersebut terletak pada masalah orangnya atau SDM-nya. Oleh karena itu yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan dengan segera adalah mengenai SDM-nya, dalam hal ini diperlukan pengembangan SDM yang diarahkan pada pengembangan kemampuan profesional dan pembinaan mentalitas.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13300
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:03 Jun 2010 18:55
Last Modified:03 Jun 2010 18:55

Repository Staff Only: item control page