FUNGSIONALISASI LEMBAGA PENGEMBALIAN KEPADA ORANG TUA, WALI ATAU ORANG TUA ASUH DALAM KASUS-KASUS TINDAK PIDANA ANAK

NASHRIANA, NASHRIANA (1999) FUNGSIONALISASI LEMBAGA PENGEMBALIAN KEPADA ORANG TUA, WALI ATAU ORANG TUA ASUH DALAM KASUS-KASUS TINDAK PIDANA ANAK. Masters thesis, program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
8Mb

Abstract

Anak adalah potensi dan penerus suatu bangsa, yang perlindungannya harus sejak dini. Anak adalah malchluk yang menaliki citi dan sifat klmsus, yang berhak atas perlindungan dari lingkungan hidup yang dapat membahayakan dan menghambat pertumbuhan dan perkembangan secara sehat dan wajar. Karena itu, segala kebijakan clan perlakuart/tindakan yang berkaitan dengan anak, hams selalu didasarkan semata-mata demi kesejahteraan anak, yang pada alchimya berujung pada kesejahteraan selumh masyaralcat Anak yang mempturyai masalah kelakuan, sebaiknya diperlakukan tidak sama dengan pelaku-pelaku dewasa yang notabene mempunyai kemandirian, pola pikir, dan pola laku yang amat berbeda. Karena itu, dalam menghadapi masalah anak nakallpelaku tindak pidana, orang tua dan masyarakat seharusnya lebih bertanggung jawab terhadap pembinaan, pendidikan, dan pengembangan perilaku anak tersebut. Ironisnya, apa yang telah diatur secara baik dalam suatu peraturan (hukum pidana) - yang menunjukkan adanya itikad baik pemerintah sebagai pembentuk kebijakan - kadangkala hanya merupakan slogan belaka. Pasa124 UU No. 3 Tahun 1997 - yang sebelurnnya juga diatur pada Pasal 45 KUHP - tindakan Pengembalian kepada orang tua, wall, atau orang tua asuh - sebagai tindakan non-kelembagaan - adalah salah satu bentuk reaksi terhadap kenalcalan anak. Namun patut disayanglcan, dalam pralctek peradilan di Palembang, putusan dernikian sama sekali tidak pemah dikenal, sementara hukum positif Indonesia telah mengatur bahwa pemberian realsi terhadap kenakalan anak sebailcnya berupa tindakan yang tidak memisahican si anak dari orang tuanya, kecuali bila orang tuatrya tersebut mempunyai masalah kelalcuaniketidalanampuan, mengingat ciri dan sifat yang Ichas dari anak (Penjelasan UU No. 3 tahun 1997). Dalam dolcumen intemasional dinyatakan bahwa tindakan kelembagaan hanya diberikan sebagai upaya terakhir dengan waktu seminirnal mungldn dan dalam kasus-kasus yang berat, yang saat ini juga telah dipertegas dalam UU No. 39 tahun 1999 (UTJ tentang HAM). Sebab utama tidak dikenalnya putusan Pengembalian kepada orang tua, wall, atau orang tua asuh, dikarenakan halchn sebagai subjek hukum terpaksa membetikan putusan kelembagaan/penjara karena tindakan halcim terikat pada perilakti/lindakan aparat penegak hukum pada proses sebelurnnya (penyidikan dan penuntutan). Keterpaksaan tindalcan hakin tersebut ditunjukkan oleh temuan data dimana lebih dari 50% dari seluruh putusan adalah semata-mata diseirnbanglcan dengan lamanya anak dalarn proses pemeriksaan/peradilan. Secara rasionalitas tindakan hakim memang dinnmgkinkan, karena lembaga kehakiman adalah sub sistem SPP yang integratif, yang notabene merupakan s tu kesatuan tindak dalam lingkup SPP Anak menuju ke suatu tit* yang telah disepakati, yaith tujuan SPP Anak itu sendiri. Dalarn kajiant.perspektif lain, SPP Analc merupalcan suatu o anisasi birokrasi. Sebagai organisasi birokrasi, sub-sub sistem SPP anak dihadapkan pada suatu pilihan yang dilematis antara pencapaian tujuan organisasi itu sendiri dengan rungs' a sebagai pelindung hak-hak anak. Seringkali dijumpai adanya perbenturan tujuan dari lamb ga birokrasi yang terkait dalam SPP -sebagai sub sistem SPP Anak tidak sama dengan tujuan SPP yang sebenarnya. Maksudnya, apa yang menjadi tujuan SPP akan diterjemahlcan sandhi dan diarahkan sesuai dengan tujuan dari oraganisasi birokrasi itu sendiri. Keingjnan hakitn untuk memberikan putusan Pengem,balian kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh, terhambat pada kondisi-kondisis yang teridentifikasi mempengaruhi pola kerjanya. Kondisi-kondisi tersebut menyangkut : PerLanza, adanya perbedaan perspektif struktur peradilan anak yaitu penyidik dan penuntut umum dengan aparat pemutus (halcim), tentang tujuan peradilan anak. Hakim dianggap lebih memahami tujuan peradilan anak, sementara pihak penyidik dan penuntut umum dalam kewenanngarmya cenderung tidak mengindahlon hak-hak anak. Terlebih pada Might penyidikan - sebagai aparat yang mempunyai kontak awal dengan anak - seharusnya tidak dengan mudah melakukan penahanan terhadap anak yang dikhawatirkan amat riskan dan beresiko terhadap perkembangan kejiwaan (psyche) si anak. Karina, kurang difung,sikarmya bantuan hukum dalam proses peradilan anak, sementara diketahui bahwa anak adalah maldiluk yang bercirikan kekurangmandirian dan kebergantimgan (dependensi) dengan orang lain. Bantuan hukum yang diberikan akan sangat membantu anak untuk memahami - walau sebatas alam pikirannya - tentang halc-halc hukumnya, selain juga membantu proses peradllan yang mendukung nilai keadilan dan humanistik. Kefiga, kurang difungsikarurya seem optimal manfaat pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan - terutama di ringlcat penyidilcan - yang selama ini diftmgsikan sebatas formalitas belaka. Litmas seharusnya dapat digunakan aparat penyidik untuk memilih dari beberapa tindakan yang bersifat penghindaran perilaku yang refresif dan birolcratik. neural, kurang difungsikannya psikologi dalam penanganan kenalcalariltindak pidana anak. Psikologi amat membantu aparat hukum dalam memaharni latar belakang perilaku anak dan tindakan-tindakan apa yang akan diberikan yang tidak mengjhambat pertumbuhan/perkembangan kejiwaan (psyche) anak nakal.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13298
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:03 Jun 2010 18:34
Last Modified:03 Jun 2010 18:34

Repository Staff Only: item control page