PEMBERDAYAAN HAK-HAK SIPIL MASYARAKAT DI INDONESIA (Studi Proses Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia - Jakarta)

SYAMSU, SYAMSIR (2000) PEMBERDAYAAN HAK-HAK SIPIL MASYARAKAT DI INDONESIA (Studi Proses Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia - Jakarta). Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
7Mb

Abstract

Penelitian kualitatif mengenai Pemberdayaan Hak¬hak Sipil Masyarakat di Indonesia - Studi Proses Advoka¬si Yayasan Lembaga BantUan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta ini, mengkaj peranan, misi dan visi Berta gerakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sebagai salah satu kekuatan sosial masyarakat (LSM) terhadap upaya pemberdayaan dan paningkatan hak-hak sipil di Indonesia Permasalahan pokok yang dikemukakan meliputi: Bagaimanakah Skema Usulan Strategi YLBHI terhadap Pemberdayaan Hak-hak Sipil Masyarakat di Indonesia? 2. Bagaimanakah Konsepsi Pemberdayaan Hak-hak Sipil Masyarakat dalam Skema Oerakan LSM di Indonesia? 3. Bagaimanakah Pola Advokasi YLBHI terhadap Pemberda¬yaan Hukum dan Hak-hak Sipil Masyarakat di Indonesia? 4. Bagaimanakah Prospek dan Tantangan Konsepsi Advokasi YLBHI, dalam gerakkannya untuk pemberdayaan hak-hak hak sipil masyarakat dr Indonesia? Proses advokasi YLBHI sebagai salah satu alter natif terhadap pemberdayaan hak-hak sipil masyarakat di Indonesia, haruslah bersifat gradual dengan merombak tatanan (struktur) sosiaL yang telah menimbulkan keti¬dak-adilan di dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam menjalankan aksinya YLBHI menerapkan bantuan hukum yang bersifat struktural tidak lagi semata yang bersifat tradisional. Disamping bersifat struktural, mengingat bahwa ketidak-berdayaan masyarakat selama ini adalah karena pola struktur kekuasaan yang menindas -- proses advokasi (bantuan hukum) juga haruslah mampu melibatkan dan bekerjasama dengan kekuatan sosial masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian yang sama terhadap pemberdayaan hak-hak sipil masyarakat untuk proses menuju terciptanya masyarakat madani (civil Society). Dengan sifat advokasi yang struktural, make gera¬kan bantuan hukum diarahkan untuk lebih memperhatikan masalah-masalah struktural yang tidak saja terjadi di perkotaan tetapi melebar ke arah pinggiran (desa-desa). Proses advokasi pun ditujukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap asas supremasi hukum dengan lebih mendayagunaian hukum yang memberikan per-lindungan sosial, kejuj'uran prosedural dan keadilan yang substanstif. Proses advokasi YLBHI tidak berhenti sebatas membela klien di pengadiian, tetapi secara konseptual mengarah ke penyadaran masyarakat terhadap hak-hak hukumnya dan mampu menggunakan hak-haknya itu. A. Latar Belakang Persoalan utama yang mengedepan di Indonesia selama Pemerintahan Orde Baru adalah keterasingan (alienasi) rakyat dari penguasaan dan pengendalian sumberdaya-sumberdaya pokok, yang pada gilirannya meng kondisikan ketidakterwujudan kondisi-kondisi yang manusiawi, khususnya melemahnya penegakkan hak-hale sipil masyarakat Indonesia. Sebagai negara hukum, maka untuk lebih mengedepankan peran hukum dalam proses pem¬berdayaan hak-hak sipil itu, a.l. dalam hak-hak ekonomi, perkembangan dalam profesionalitas kelembagaan hukum merupakan salah satu dimensi yang turut menentukan bagaimana sarana hukum itu mampu mengakomodasikan kebu¬tuhan-kebutuhan rakyat akan hak-haknya untuk tercapainya kesejahteraan hidup yang layak dan mengaturnya secara adil dan merata_ B. Kerangka Teori Oleh karena hakikat dart hukum yang berlaku pada suatu negara itu ialah sebagai suatu sistem, maka is disebut sebagai "sistem hukum". Antara sistem hukum dengan lingkungannya baik dalam proses sosial maupun psikis .seperti perubahan dalam kesadaran serta adanya perubahan sikap-sikap politik terdapat hubungan yang erat, yaitu hubungan interaksi atau saling tukar-menukar (Exchange). Ini berarti bahwa disamping hukum merupakan institusi normatif yang mempengaruhi lingkungannya, is juga menerima pengaruh (dampak) dari lingkungannya tersebut. Inilah yang disebut sebagai proses tukar¬menukar itu (Exchange Theory). Salah satu masalah penting yang dihadapi oleh se¬tiap sistem adalah bagaimana Ia bisa mempertahankan ke¬langsungan hidupnya di tengah-tengah tarikan perubahan¬perubahan dalam lingkungannya. Suatu sistem dikatakan hancur manakala sebagai akibat dari pertukarannya dengan perubahan-perubahan tersebut, is tidak mampu memperta¬hankan eksistensinya, sehingga harus "mengalah" terhadap tekanan perubahan-perubahan tersebut. Sebaliknya, apabi¬la is sanggup mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan mampu beradaptasi dengan baik terhadap perubahan¬perubahan yang terjadi, maka sistem itu akan hidup terus. (System Theory). C. Metode Penelitian Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-sosiologis. Ini dimaksudkan untuk mampu menjelajahi permasalahan dengan menganalisis segeaspek yang melingkupinya, secara kualitatif dengan meng-hubungkan antara hUkum dengan perilaku sosial secara kualitatif. D. Hasil Penelitian dan Pembahasan 1. Prinsip dasar untuk mengembalikan dan menempatkan fungal kedaulatan rakyat sebagai elemen dasar dalam pemberdayaan hak-hakaipil, adalah ditegakkannya prinsip kewarganegaraan (citizenship politics) sebagai dasar bagi format dan struktur politik dalam penyelengaraan pemerintahan di Indonesia. Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) paradigma kewarganega¬raan haruslah merupakan prinsip dasar dan landasan untuk memberdayakan hak-hak dasar (rights) warga negara, dengan memaksimalkan partisipasi aktif warga negara sebagai strategi artikulasinya untuk membentuk sistem demokrasi yang kokoh.(strogg democracy). 2. Konsepsi kewarganegaraan dalam perspektif YLBHI merupakan esensi keikutsertaan seseorang dalam komunitas politik dengan pengakuan, perlindungan dan penegakkan hak-hak dasarnya, hak-hak hukum, hak ekonomi, hak-hak sosial maupun hak-hak budaya. Dalam aplikasinya, maka diperlukan adanya upaya pemberdayaan masyarakat agar sadar akan hak-haknya dan mampu menggunakan hak-hak itu. Konsepsi bantuan hukUm struktural lahir dari pergumulan dialektis dan pemikiran yang radikal akan perlunya perubahan sosial yang mendasar sebagai suatu manifestasi dari kehendak melepaskan diri dari kehidupan yang tidak demokratis, otoriterHian tidak adil. 3. Pola advokasi sebagai suatu alternatif pemberdayaan hukum merupakan salah satu jawaban terhadap dampak pembangunan yang tidak menempatkan hukum sebagai sumber days pembangunan, tetapi hanya sebagai alat legitimasi kepentingan penguasa. Maka, YLBHI memandang bahwa upaya bantuan hukum struktural dalam penegakkan keadilan dan keseteraan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari seluruh proses pembangunan (hukum). 4. Di tengah model pembangunan yang top-down dan non-partisipatoris, maka missi organisasi bantuan hukum menegaskan kehendaknya untuk turut berpartisipasi mem-fasilitasi usaha-usaha kelompok masyarakat papa dalam mewujudkan hak-hak mereka. Maka, peranan bantuan hukum struktural akan menjadi panting dalam upaya pencapaian suatu keseimbangan atau kesetaraan hak dan kewajiban masing-masing warga negara.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:13294
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:03 Jun 2010 17:54
Last Modified:03 Jun 2010 17:54

Repository Staff Only: item control page